SuaraJakarta.id - Penangkapan artis Bobby Joseph yang terlibat narkoba akhirnya diungkap oleh pihak kepolisian di Polres Tangerang Selatan, Senin (13/12/2021). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan kronologi penangkapan Bobby Joseph.
Penangkapan Bobby Joseph, kata Zulpan, berawal dari adanya laporan masyarakat soal akan adanya transaksi narkoba di kawasan Serpong. Tetapi, lokasi transaksi itu kemudian bergeser lantaran informasi terkait rencana penangkapan itu bocor. Kemudian, lokasi transaksi berpindah ke kawasan Jakarta Barat.
"Kamis tanggal 9 Desember 2021 atas dari laporan masyarakat adanya transaksi narkoba di daerah Serpong. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Polres Tangsel. Hasil penyidikan di lapangan betul akan terjadi transaksi. Tempatnya dipindahkan di Kalideres Jakarta Barat, di Jalan Kintamani," katanya di Mapolres Tangsel, Senin (13/12/2021).
Pihak kepolisian yang sudah mengetahui transaksi dan lokasinya itu pun memburu para pengedar narkoba. Alhasil, pihak kepolisian kemudian berhasil menangkap orang yang melakukan transaksi narkoba yang kemudian diketahui adalah Bobby Joseph yang merupakan artis.
"Dilakukan penangkapan dan ditangkap saat itu saudara Bobby Joseph alias BJ ditangkap pada hari Jumat dini hari pukul 01.00 WIB," kata dia.
Zulpan menuturkan, saat penangkapan, petugas kepolisian mendapati barang bukti dari Bobby Joseph berupa narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik.
"Saat ditangkap ada barang bukti yang disembunyikan dalam rokok Sampoerna Mild dan terbungkus plastik bening diketahui seberat 0,49 gram. Saat diamankan positif menggunakan sabu. Dari rumahnya di Cinere sudah menggunakan sabu," tuturnya.
Pengedar Lain Kabur
Sementara itu, saat ini pihak kepolisian tengah memburu pengedar lain berinisial J. Dia berhasil kabur sebelum digerebek bersama Bobby Joseph.
Baca Juga: Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba, Ini Profil Bobby Joseph
"Pihak lain J, masih dalam proses pengejaran," kata Zulpan.
Zulpan menyebut, akibat perbuatannya itu Bobby Joseph terancam penjara maksimal 20 tahun.
"Terhadap tindak pidana penyidik menetapkan pasal yang disangkakan UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika {asal 114,112 dan subsider Pasal 100 ayat 1 dengan ancaman hukuman antara 4 tahun sampai 20 tahun penjara," pungkasnya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
FIFGROUP Gaungkan 'Perempuan Berperan' di Car Free Day, Dorong Kesetaraan Gender dan Hidup Sehat
-
BRI Tegas Menolak Berbagai Bentuk Penyimpangan yang Merugikan Negara dan Masyarakat
-
Polda Metro Jaya Tetapkan Junaedi Abdillah sebagai Tersangka Dugaan Penggelapan dan TPPU
-
Cek Fakta: Viral Video Prabowo Tanggapi Demo MBG, Benarkah Direkam Usai Aksi Mahasiswa?
-
Sewa Kantor Jakarta Selatan: Solusi Ruang Kerja GoWork