SuaraJakarta.id - Penangkapan artis Bobby Joseph yang terlibat narkoba akhirnya diungkap oleh pihak kepolisian di Polres Tangerang Selatan, Senin (13/12/2021). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan kronologi penangkapan Bobby Joseph.
Penangkapan Bobby Joseph, kata Zulpan, berawal dari adanya laporan masyarakat soal akan adanya transaksi narkoba di kawasan Serpong. Tetapi, lokasi transaksi itu kemudian bergeser lantaran informasi terkait rencana penangkapan itu bocor. Kemudian, lokasi transaksi berpindah ke kawasan Jakarta Barat.
"Kamis tanggal 9 Desember 2021 atas dari laporan masyarakat adanya transaksi narkoba di daerah Serpong. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Polres Tangsel. Hasil penyidikan di lapangan betul akan terjadi transaksi. Tempatnya dipindahkan di Kalideres Jakarta Barat, di Jalan Kintamani," katanya di Mapolres Tangsel, Senin (13/12/2021).
Pihak kepolisian yang sudah mengetahui transaksi dan lokasinya itu pun memburu para pengedar narkoba. Alhasil, pihak kepolisian kemudian berhasil menangkap orang yang melakukan transaksi narkoba yang kemudian diketahui adalah Bobby Joseph yang merupakan artis.
"Dilakukan penangkapan dan ditangkap saat itu saudara Bobby Joseph alias BJ ditangkap pada hari Jumat dini hari pukul 01.00 WIB," kata dia.
Zulpan menuturkan, saat penangkapan, petugas kepolisian mendapati barang bukti dari Bobby Joseph berupa narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik.
"Saat ditangkap ada barang bukti yang disembunyikan dalam rokok Sampoerna Mild dan terbungkus plastik bening diketahui seberat 0,49 gram. Saat diamankan positif menggunakan sabu. Dari rumahnya di Cinere sudah menggunakan sabu," tuturnya.
Pengedar Lain Kabur
Sementara itu, saat ini pihak kepolisian tengah memburu pengedar lain berinisial J. Dia berhasil kabur sebelum digerebek bersama Bobby Joseph.
Baca Juga: Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba, Ini Profil Bobby Joseph
"Pihak lain J, masih dalam proses pengejaran," kata Zulpan.
Zulpan menyebut, akibat perbuatannya itu Bobby Joseph terancam penjara maksimal 20 tahun.
"Terhadap tindak pidana penyidik menetapkan pasal yang disangkakan UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika {asal 114,112 dan subsider Pasal 100 ayat 1 dengan ancaman hukuman antara 4 tahun sampai 20 tahun penjara," pungkasnya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
7 Sepatu Lari Lokal Paling 'Skena' di Jakarta, Nomor 4 Lagi Banyak Diburu Kolektor
-
5 Alasan Tren 'Slow Living Run' Kini Bikin Banyak Orang Lebih Suka Lari Santai di Taman Kota
-
Perluas Jejaring Internasional, Budi Luhur Teken Kerja Sama dengan ACWA Network
-
Skandal Pedofil Jepang Guncang Blok M: Polda Metro Buru Pelaku, Kedubes Jepang Keluarkan Peringatan
-
Gaya 'Old Money' dengan Sepatu Lari Lokal: 5 Brand yang Tampil Mewah Tanpa Logo Mencolok