SuaraJakarta.id - Penangkapan artis Bobby Joseph yang terlibat narkoba akhirnya diungkap oleh pihak kepolisian di Polres Tangerang Selatan, Senin (13/12/2021). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan kronologi penangkapan Bobby Joseph.
Penangkapan Bobby Joseph, kata Zulpan, berawal dari adanya laporan masyarakat soal akan adanya transaksi narkoba di kawasan Serpong. Tetapi, lokasi transaksi itu kemudian bergeser lantaran informasi terkait rencana penangkapan itu bocor. Kemudian, lokasi transaksi berpindah ke kawasan Jakarta Barat.
"Kamis tanggal 9 Desember 2021 atas dari laporan masyarakat adanya transaksi narkoba di daerah Serpong. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Polres Tangsel. Hasil penyidikan di lapangan betul akan terjadi transaksi. Tempatnya dipindahkan di Kalideres Jakarta Barat, di Jalan Kintamani," katanya di Mapolres Tangsel, Senin (13/12/2021).
Pihak kepolisian yang sudah mengetahui transaksi dan lokasinya itu pun memburu para pengedar narkoba. Alhasil, pihak kepolisian kemudian berhasil menangkap orang yang melakukan transaksi narkoba yang kemudian diketahui adalah Bobby Joseph yang merupakan artis.
Baca Juga: Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba, Ini Profil Bobby Joseph
"Dilakukan penangkapan dan ditangkap saat itu saudara Bobby Joseph alias BJ ditangkap pada hari Jumat dini hari pukul 01.00 WIB," kata dia.
Zulpan menuturkan, saat penangkapan, petugas kepolisian mendapati barang bukti dari Bobby Joseph berupa narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik.
"Saat ditangkap ada barang bukti yang disembunyikan dalam rokok Sampoerna Mild dan terbungkus plastik bening diketahui seberat 0,49 gram. Saat diamankan positif menggunakan sabu. Dari rumahnya di Cinere sudah menggunakan sabu," tuturnya.
Pengedar Lain Kabur
Sementara itu, saat ini pihak kepolisian tengah memburu pengedar lain berinisial J. Dia berhasil kabur sebelum digerebek bersama Bobby Joseph.
Baca Juga: Polisi Sebut Bobby Joseph Sembunyikan Narkoba Dibungkus Rokok
"Pihak lain J, masih dalam proses pengejaran," kata Zulpan.
Zulpan menyebut, akibat perbuatannya itu Bobby Joseph terancam penjara maksimal 20 tahun.
"Terhadap tindak pidana penyidik menetapkan pasal yang disangkakan UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika {asal 114,112 dan subsider Pasal 100 ayat 1 dengan ancaman hukuman antara 4 tahun sampai 20 tahun penjara," pungkasnya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Polisi Pastikan DG Pelaku Penculikan Anak Saat Pulang Sekolah di Tangerang Selatan Sudah Ditangkap
-
Sempat Dikira Begal, Tiga Remaja Ditabrak Mobil Patroli Sekuriti Graha Raya Ternyata Pelaku Tawuran
-
Kasus Bullying di Binus School Serpong: Pengamat Nilai Semakin Meningkat Setelah Masa Pandemi
-
Kasus Bullying Siswa Binus School Serpong Naik Penyidikan, Polisi Segera Tetapkan Tersangka!
-
Efeknya Lebih Kuat dari Ganja, Ini Narkoba Tembakau Sintetis yang Dipakai Bobby Joseph
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Penjualan Mainan Pasar Gembrong Merosot hingga 90 Persen, Pedagang Salahkan Pemerintah
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga
-
Pramono Teken Pergub Syarat PPSU: Cukup Ijazah SD, Kontrak Kerja Tiap 3 Tahun
-
Baru Tempati Rumah Dinas, Pramono Curhat Jatuh dari Sepeda Sampai Pelipis Luka