SuaraJakarta.id - Pemerintah pusat membatalkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 yang diberlakukan pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022, untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Terkait ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal merevisi Keputusan Gubernur Nomor 1430 Tahun 2021 mengenai PPKM Level 3 Jakarta saat libur Nataru.
"Kemudian pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk tidak menerapkan PPKM Level 3, maka kita pun akan melakukan perubahan atas peraturan gubernur dan perubahannya pun merujuk pada instruksi dari Mendagri," kata Anies di Rawamangun, Jakarta, Senin.
Anies mengungkapkan, Kepgub baru mengenai PPKM Jakarta segera dikeluarkan setelah adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Begitu keluar Instruksi Mendagri kita akan melakukan pembuatan Pergub baru merujuk instruksi baru," ujar Anies.
Anies menjelaskan, Kepgub 1430/2021 dikeluarkan sejak jauh hari pada 2 Desember 2021, agar memberikan kepastian hukum pada seluruh warga yang terdampak kebijakan PPKM level 3.
"Kenapa kita siapkan awal agar masyarakat dan dunia usaha dapat bersiap walaupun nanti pelaksanaan menjelang akhir tahun," tutur Anies.
Sebelumnya, pemerintah batal menerapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia pada libur Nataru, melainkan memberlakukan sejumlah pengetatan.
Dengan demikian, penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.
Baca Juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, PHRI DIY: Jangan Sampai Angin Segar Jadi Topan
"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan resminya pada Senin (7/12/2021).
Berita Terkait
-
Tunggu Inmendagri Baru Soal PPKM, Anies: Aturan Dibuat Tak Berdasarkan Konferensi Pers
-
Bakal Direvisi, Dalih Anies Terbitkan Kepgub PPKM Level 3 Jakarta Jelang Nataru
-
Pugar Makam Sultan Aceh di TPU Utan Kayu, Anies Terima Hadiah Kopiah
-
Anies Sebut Proyek Stadion JIS Dibiayai Pajak Warga Jakarta
-
Dukungan untuk Anies Baswedan Maju Jadi Capres 2024 Meluas
Terpopuler
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
Terkini
-
Akselerasi Transaksi Kartu Kredit dan Dorong Gaya Hidup Digital, Mandiri Traveloka Card Tampil Baru
-
Dokumen Kependudukan Rusak atau Hilang Pasca Banjir Tangerang? Begini Cara Mengurusnya
-
5 Cara Cerdas Meletakkan Tandon Air di Rumah Mungil Agar Tetap Estetik
-
Ukuran Tandon Air Ideal untuk Keluarga 4 Orang Dan Rekomendasi Merek Terlaris
-
5 Rekomendasi Bahan Atap Carport Rumah yang Tidak Panas dan Awet