SuaraJakarta.id - Pemerintah pusat membatalkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 yang diberlakukan pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022, untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Terkait ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal merevisi Keputusan Gubernur Nomor 1430 Tahun 2021 mengenai PPKM Level 3 Jakarta saat libur Nataru.
"Kemudian pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk tidak menerapkan PPKM Level 3, maka kita pun akan melakukan perubahan atas peraturan gubernur dan perubahannya pun merujuk pada instruksi dari Mendagri," kata Anies di Rawamangun, Jakarta, Senin.
Anies mengungkapkan, Kepgub baru mengenai PPKM Jakarta segera dikeluarkan setelah adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Baca Juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, PHRI DIY: Jangan Sampai Angin Segar Jadi Topan
"Begitu keluar Instruksi Mendagri kita akan melakukan pembuatan Pergub baru merujuk instruksi baru," ujar Anies.
Anies menjelaskan, Kepgub 1430/2021 dikeluarkan sejak jauh hari pada 2 Desember 2021, agar memberikan kepastian hukum pada seluruh warga yang terdampak kebijakan PPKM level 3.
"Kenapa kita siapkan awal agar masyarakat dan dunia usaha dapat bersiap walaupun nanti pelaksanaan menjelang akhir tahun," tutur Anies.
Sebelumnya, pemerintah batal menerapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia pada libur Nataru, melainkan memberlakukan sejumlah pengetatan.
Dengan demikian, penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.
Baca Juga: Diingat, Ini Kebijakan Ganjil Genap Tol saat Nataru 2022
"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan resminya pada Senin (7/12/2021).
Berita Terkait
-
Tunggu Inmendagri Baru Soal PPKM, Anies: Aturan Dibuat Tak Berdasarkan Konferensi Pers
-
Bakal Direvisi, Dalih Anies Terbitkan Kepgub PPKM Level 3 Jakarta Jelang Nataru
-
Pugar Makam Sultan Aceh di TPU Utan Kayu, Anies Terima Hadiah Kopiah
-
Anies Sebut Proyek Stadion JIS Dibiayai Pajak Warga Jakarta
-
Dukungan untuk Anies Baswedan Maju Jadi Capres 2024 Meluas
Tag
Terpopuler
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
Pilihan
-
Cerita Simon Tahamata Terlibat Skandal Match-Fixing: Titik Terendah Karier Saya
-
Panduan dan Petunjuk Pembentukan Koperasi Merah Putih: Tahapan, Usaha, Serta Pengurus
-
Bobotoh Bersuara: Kepergian Nick Kuipers Sangat Disayangkan
-
Pemain Muda Indonsia Ingin Dilirik Simon Tahamata? Siapkan Tulang Kering Anda
-
7 Rekomendasi HP Rp 5 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Lega Performa Ngebut
Terkini
-
Forklift Hidrogen Pertama di Indonesia Hadir: Solusi Material Handling Masa Depan
-
Inovasi BNIdirect dan Berperan dalam Program Pemerintah, BNI Raih 3 Penghargaan Triple A Awards 2025
-
Dompet Auto Gendut, Ini Cara Ampuh Klaim DANA Kaget Setiap Hari
-
Jangan Tunda! Klaim 10 Link Saldo Gratis DANA Kaget Hari Ini, Langsung Cair
-
Rahasia Dapatkan DANA Kaget Tiap Hari: Ikuti Cara Ini biar Banjir Cuan