SuaraJakarta.id - YM (31), seorang pria tunawicara, ditemukan tewas di rumahnya di Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (9/12/2021) pekan lalu. Korban tewas di tangan AS (20) usai keduanya melakukan hubungan sesama jenis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, pelaku ditangkap jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Apartment Gateway Cicadas, Bandung, Jawa Barat.
"Tersangka bisa diamankan satu hari setelahnya," kata Endra di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/12/2021).
Zulpan mengungkapkan kasus pembunuhan ini berawal saat YM dan AS saling berkenalan lewat aplikasi MiChat pada 26 November 2021. Setelahnya, AS kerap menginap di rumah korban dan melakukan hubungan sesama jenis.
Pelaku mengetahui rumah korban sedang sepi pada, Rabu (8/12/2021), lantaran bapak korban sedang sakit dan hendak berobat. Lantas muncul niatan AS untuk menguasai barang-barang milik korban.
"Tanggal 9 Kamis dini hari mereka melakukan hubungan intim layaknya suami istri walau sesama jenis. Kemudian saat korban tertidur dan masih belum menggunakan pakaian disitu tersangka menghabisi korban," ungkap Zulpan.
Usai membunuh korban, pelaku bergegas membersihkan diri dan memakai baju milik korban, dan kabur membawa motor korban, handphone hingga uang tunai.
"Ini kami amankan beberapa barang bukti yakni pisau untuk membunuh, satu motor Honda Beat, HP, Power Bank, pakaian, uang tunai Rp 57 ribu, STNK mobil, celana jeans hitam, dan lain-lain," pungkas Zulpan.
Residivis Kasus Pencurian
Baca Juga: Fakta Baru Pembunuhan Pria Tunawicara: Dibunuh Sehabis Bersenggama
Sementara itu, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebut AS merupakan residivis kasus kasus pencurian besi di Palembang, Sumatera Selatan, pada 2018 silam.
Terkait kasus pembunuhan ini, penyidik mempersangkakan AS dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.
"Kenapa ditetapkan itu? Karena sudah ditunjukkan peristiwa-peristiwa yang dianggap sebagai satu persiapan untuk melakukan pembunuhan. Jadi bukan seketika, tapi semuanya sudah dipersiapkan. Makanya diterapkannya ke 340 KUHP karena ada perencanaan," papar Tubagus.
Tag
Berita Terkait
-
Ditusuk 11 Kali usai Bersetubuh, Pembunuh Tunawicara di Kemayoran Terancam Hukuman Mati
-
Tewas Tanpa Busana, Pembunuh Tunawicara di Kemayoran Sembunyi di Apartemen Bandung
-
Gadis ABG Bandar Lampung Ini Dihabisi Pembunuh Bayaran, Otak Pembunuhan Teman Korban
-
Terduga Pelaku Pembunuhan Pria Tunawicara Ditangkap di Bandung
-
Tewas Tanpa Busana, Yossi Sempat Unggah Video soal Kematian: Semua Pasti akan Hadapi Ini
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
Cek Fakta: Benarkah AS Keluar dari NATO dan Gandeng Indonesia-Rusia?
-
Iwakum: Hari Pers Nasional Bukan Sekadar Perayaan, Tapi Pengingat Kebebasan Pers
-
7 Fakta Menyentuh di Balik Bocah 8 Tahun yang Tewas Saat Jual Tisu Karena Tak Ada Nasi di Rumah
-
Eksekusi Kilat dan Provisi Terabaikan: Dugaan Perlakuan Berbeda di Meja Hijau
-
The Grand Platinum Jakarta Mempersembahkan "Three Signature Collaborations" Bagi 3 Perayaan Istimewa