SuaraJakarta.id - YM (31), seorang pria tunawicara, ditemukan tewas di rumahnya di Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (9/12/2021) pekan lalu. Korban tewas di tangan AS (20) usai keduanya melakukan hubungan sesama jenis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, pelaku ditangkap jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Apartment Gateway Cicadas, Bandung, Jawa Barat.
"Tersangka bisa diamankan satu hari setelahnya," kata Endra di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/12/2021).
Zulpan mengungkapkan kasus pembunuhan ini berawal saat YM dan AS saling berkenalan lewat aplikasi MiChat pada 26 November 2021. Setelahnya, AS kerap menginap di rumah korban dan melakukan hubungan sesama jenis.
Baca Juga: Fakta Baru Pembunuhan Pria Tunawicara: Dibunuh Sehabis Bersenggama
Pelaku mengetahui rumah korban sedang sepi pada, Rabu (8/12/2021), lantaran bapak korban sedang sakit dan hendak berobat. Lantas muncul niatan AS untuk menguasai barang-barang milik korban.
"Tanggal 9 Kamis dini hari mereka melakukan hubungan intim layaknya suami istri walau sesama jenis. Kemudian saat korban tertidur dan masih belum menggunakan pakaian disitu tersangka menghabisi korban," ungkap Zulpan.
Usai membunuh korban, pelaku bergegas membersihkan diri dan memakai baju milik korban, dan kabur membawa motor korban, handphone hingga uang tunai.
"Ini kami amankan beberapa barang bukti yakni pisau untuk membunuh, satu motor Honda Beat, HP, Power Bank, pakaian, uang tunai Rp 57 ribu, STNK mobil, celana jeans hitam, dan lain-lain," pungkas Zulpan.
Residivis Kasus Pencurian
Baca Juga: Pembunuh Tunawicara di Kemayoran Ternyata Residivis, Adji Pernah Dibui karena Maling Besi
Sementara itu, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebut AS merupakan residivis kasus kasus pencurian besi di Palembang, Sumatera Selatan, pada 2018 silam.
Terkait kasus pembunuhan ini, penyidik mempersangkakan AS dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.
"Kenapa ditetapkan itu? Karena sudah ditunjukkan peristiwa-peristiwa yang dianggap sebagai satu persiapan untuk melakukan pembunuhan. Jadi bukan seketika, tapi semuanya sudah dipersiapkan. Makanya diterapkannya ke 340 KUHP karena ada perencanaan," papar Tubagus.
Berita Terkait
-
Kecewa Tidak Lulus Ujian, Siswa di China Tikam Murid Lain: 8 Orang Tewas 17 Luka-luka
-
Menguak Sisi Gelap Masyarakat Elitis dalam Novel Ferris Wheel at Night
-
Mau Tinjau Ulang Kontrak GBK dan Kawasan Kemayoran, Mensesneg Lapor ke DPR: Terlalu Sedikit yang Disetor ke Negara
-
Anjing Setia Bantu Tangkap Pembunuh Pemiliknya di Texas
-
Tragis! Bocah 11 Tahun Asik Main Game, Tak Sadar Orang Tua Saling Bunuh di Rumah
Tag
Terpopuler
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
Pilihan
-
Patut Dicontoh! Ini Respon Eliano Reijnders Usai Kembali Terdepak dari Timnas Indonesia
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!
-
Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
-
Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional
Terkini
-
Pemkab Kediri Rutin Salurkan 60 Ribu Liter Air Bersih ke Desa Sepawon
-
Optimalkan Data Analytics, Transformasi Digital Bank Mandiri Borong Berbagai Penghargaan Internasional
-
Mas Dhito Bakal Perjuangkan Perda Sound Horeg
-
Namanya Dicatut untuk Aksi Penipuan, Mas Dhito Minta Masyarakat Lebih Waspada
-
Intip Dua Produsen Lele, Pemkab Kediri Dorong Penguatan Nilai Jual