SuaraJakarta.id - YM (31), seorang pria tunawicara, ditemukan tewas di rumahnya di Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (9/12/2021) pekan lalu. Korban tewas di tangan AS (20) usai keduanya melakukan hubungan sesama jenis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, pelaku ditangkap jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Apartment Gateway Cicadas, Bandung, Jawa Barat.
"Tersangka bisa diamankan satu hari setelahnya," kata Endra di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/12/2021).
Zulpan mengungkapkan kasus pembunuhan ini berawal saat YM dan AS saling berkenalan lewat aplikasi MiChat pada 26 November 2021. Setelahnya, AS kerap menginap di rumah korban dan melakukan hubungan sesama jenis.
Pelaku mengetahui rumah korban sedang sepi pada, Rabu (8/12/2021), lantaran bapak korban sedang sakit dan hendak berobat. Lantas muncul niatan AS untuk menguasai barang-barang milik korban.
"Tanggal 9 Kamis dini hari mereka melakukan hubungan intim layaknya suami istri walau sesama jenis. Kemudian saat korban tertidur dan masih belum menggunakan pakaian disitu tersangka menghabisi korban," ungkap Zulpan.
Usai membunuh korban, pelaku bergegas membersihkan diri dan memakai baju milik korban, dan kabur membawa motor korban, handphone hingga uang tunai.
"Ini kami amankan beberapa barang bukti yakni pisau untuk membunuh, satu motor Honda Beat, HP, Power Bank, pakaian, uang tunai Rp 57 ribu, STNK mobil, celana jeans hitam, dan lain-lain," pungkas Zulpan.
Residivis Kasus Pencurian
Baca Juga: Fakta Baru Pembunuhan Pria Tunawicara: Dibunuh Sehabis Bersenggama
Sementara itu, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebut AS merupakan residivis kasus kasus pencurian besi di Palembang, Sumatera Selatan, pada 2018 silam.
Terkait kasus pembunuhan ini, penyidik mempersangkakan AS dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.
"Kenapa ditetapkan itu? Karena sudah ditunjukkan peristiwa-peristiwa yang dianggap sebagai satu persiapan untuk melakukan pembunuhan. Jadi bukan seketika, tapi semuanya sudah dipersiapkan. Makanya diterapkannya ke 340 KUHP karena ada perencanaan," papar Tubagus.
Tag
Berita Terkait
-
Ditusuk 11 Kali usai Bersetubuh, Pembunuh Tunawicara di Kemayoran Terancam Hukuman Mati
-
Tewas Tanpa Busana, Pembunuh Tunawicara di Kemayoran Sembunyi di Apartemen Bandung
-
Gadis ABG Bandar Lampung Ini Dihabisi Pembunuh Bayaran, Otak Pembunuhan Teman Korban
-
Terduga Pelaku Pembunuhan Pria Tunawicara Ditangkap di Bandung
-
Tewas Tanpa Busana, Yossi Sempat Unggah Video soal Kematian: Semua Pasti akan Hadapi Ini
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
7 Tren Fintech yang Diprediksi Mengubah Cara Masyarakat Bertransaksi pada 2026
-
Libur Tahun Baru 2026 Sudah di Depan Mata! Ini Jadwal Libur ASN yang Dinanti
-
8 Mobil Bekas untuk Mengatasi Biaya Perawatan Tak Terduga bagi Pengguna Minim Jajan
-
Cek Fakta: Viral Tautan Pendaftaran 500 Ribu Pekerja di Dapur MBG, Benarkah?
-
Duel HP Murah Layar AMOLED: Samsung vs Xiaomi, Siapa Paling Bagus?