SuaraJakarta.id - YM (31), seorang pria tunawicara, ditemukan tewas di rumahnya di Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (9/12/2021) pekan lalu. Korban tewas di tangan AS (20) usai keduanya melakukan hubungan sesama jenis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, pelaku ditangkap jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Apartment Gateway Cicadas, Bandung, Jawa Barat.
"Tersangka bisa diamankan satu hari setelahnya," kata Endra di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/12/2021).
Zulpan mengungkapkan kasus pembunuhan ini berawal saat YM dan AS saling berkenalan lewat aplikasi MiChat pada 26 November 2021. Setelahnya, AS kerap menginap di rumah korban dan melakukan hubungan sesama jenis.
Pelaku mengetahui rumah korban sedang sepi pada, Rabu (8/12/2021), lantaran bapak korban sedang sakit dan hendak berobat. Lantas muncul niatan AS untuk menguasai barang-barang milik korban.
"Tanggal 9 Kamis dini hari mereka melakukan hubungan intim layaknya suami istri walau sesama jenis. Kemudian saat korban tertidur dan masih belum menggunakan pakaian disitu tersangka menghabisi korban," ungkap Zulpan.
Usai membunuh korban, pelaku bergegas membersihkan diri dan memakai baju milik korban, dan kabur membawa motor korban, handphone hingga uang tunai.
"Ini kami amankan beberapa barang bukti yakni pisau untuk membunuh, satu motor Honda Beat, HP, Power Bank, pakaian, uang tunai Rp 57 ribu, STNK mobil, celana jeans hitam, dan lain-lain," pungkas Zulpan.
Residivis Kasus Pencurian
Baca Juga: Fakta Baru Pembunuhan Pria Tunawicara: Dibunuh Sehabis Bersenggama
Sementara itu, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebut AS merupakan residivis kasus kasus pencurian besi di Palembang, Sumatera Selatan, pada 2018 silam.
Terkait kasus pembunuhan ini, penyidik mempersangkakan AS dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.
"Kenapa ditetapkan itu? Karena sudah ditunjukkan peristiwa-peristiwa yang dianggap sebagai satu persiapan untuk melakukan pembunuhan. Jadi bukan seketika, tapi semuanya sudah dipersiapkan. Makanya diterapkannya ke 340 KUHP karena ada perencanaan," papar Tubagus.
Tag
Berita Terkait
-
Ditusuk 11 Kali usai Bersetubuh, Pembunuh Tunawicara di Kemayoran Terancam Hukuman Mati
-
Tewas Tanpa Busana, Pembunuh Tunawicara di Kemayoran Sembunyi di Apartemen Bandung
-
Gadis ABG Bandar Lampung Ini Dihabisi Pembunuh Bayaran, Otak Pembunuhan Teman Korban
-
Terduga Pelaku Pembunuhan Pria Tunawicara Ditangkap di Bandung
-
Tewas Tanpa Busana, Yossi Sempat Unggah Video soal Kematian: Semua Pasti akan Hadapi Ini
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
MLSC All-Stars 2026: All-Stars Jakarta Amankan Tiket Final Usai Tekuk Yogyakarta
-
Kredit Motor di Jakarta Fair 2026? Jangan Sampai Ditolak, Ini 4 Hal yang Wajib Disiapkan
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris
-
Sambut World Ocean Day, Novotel Greater Jakarta Menggelar Ciliwung River Education & Cleanup
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Liburan Sekolah Lebih Ceria bersama SBEC Juniors