SuaraJakarta.id - YM (31), seorang pria tunawicara, ditemukan tewas di rumahnya di Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (9/12/2021) pekan lalu. Korban tewas di tangan AS (20) usai keduanya melakukan hubungan sesama jenis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, pelaku ditangkap jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Apartment Gateway Cicadas, Bandung, Jawa Barat.
"Tersangka bisa diamankan satu hari setelahnya," kata Endra di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/12/2021).
Zulpan mengungkapkan kasus pembunuhan ini berawal saat YM dan AS saling berkenalan lewat aplikasi MiChat pada 26 November 2021. Setelahnya, AS kerap menginap di rumah korban dan melakukan hubungan sesama jenis.
Pelaku mengetahui rumah korban sedang sepi pada, Rabu (8/12/2021), lantaran bapak korban sedang sakit dan hendak berobat. Lantas muncul niatan AS untuk menguasai barang-barang milik korban.
"Tanggal 9 Kamis dini hari mereka melakukan hubungan intim layaknya suami istri walau sesama jenis. Kemudian saat korban tertidur dan masih belum menggunakan pakaian disitu tersangka menghabisi korban," ungkap Zulpan.
Usai membunuh korban, pelaku bergegas membersihkan diri dan memakai baju milik korban, dan kabur membawa motor korban, handphone hingga uang tunai.
"Ini kami amankan beberapa barang bukti yakni pisau untuk membunuh, satu motor Honda Beat, HP, Power Bank, pakaian, uang tunai Rp 57 ribu, STNK mobil, celana jeans hitam, dan lain-lain," pungkas Zulpan.
Residivis Kasus Pencurian
Baca Juga: Fakta Baru Pembunuhan Pria Tunawicara: Dibunuh Sehabis Bersenggama
Sementara itu, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebut AS merupakan residivis kasus kasus pencurian besi di Palembang, Sumatera Selatan, pada 2018 silam.
Terkait kasus pembunuhan ini, penyidik mempersangkakan AS dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.
"Kenapa ditetapkan itu? Karena sudah ditunjukkan peristiwa-peristiwa yang dianggap sebagai satu persiapan untuk melakukan pembunuhan. Jadi bukan seketika, tapi semuanya sudah dipersiapkan. Makanya diterapkannya ke 340 KUHP karena ada perencanaan," papar Tubagus.
Tag
Berita Terkait
-
Ditusuk 11 Kali usai Bersetubuh, Pembunuh Tunawicara di Kemayoran Terancam Hukuman Mati
-
Tewas Tanpa Busana, Pembunuh Tunawicara di Kemayoran Sembunyi di Apartemen Bandung
-
Gadis ABG Bandar Lampung Ini Dihabisi Pembunuh Bayaran, Otak Pembunuhan Teman Korban
-
Terduga Pelaku Pembunuhan Pria Tunawicara Ditangkap di Bandung
-
Tewas Tanpa Busana, Yossi Sempat Unggah Video soal Kematian: Semua Pasti akan Hadapi Ini
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dakwaan Jaksa Soal Dugaan Gratifikasi dan TPPU Tak Terbukti, Eks Sekretaris MA Pilih Mubahalah
-
Masuk Kerja Lagi Setelah Lebaran? Ini 7 Cara Melawan 'Magical' Biar Nggak Malas Gerak
-
Hindari Macet Tol Cipali Malam Ini, Pemudik Disarankan Keluar di Cirebon dan Lewat Pantura
-
Cek Fakta: Benarkah Serangan Iran Hancurkan Kilang Israel? Ini Faktanya
-
ART Belum Kembali Usai Lebaran? Ini 7 Cara Biar Rumah Tetap Rapi Tanpa Drama Kewalahan