SuaraJakarta.id - Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan Adji Subhi (20) alias Dika terhadap tunawicara Yossi Mahesa (31).
Dalam rekonstruksi pembunuhan tunawicara tersebut terungkap fakta baru bahwa pisau yang digunakan oleh pelaku untuk membunuh sempat bengkok.
Panit I Unit V Resmob Polda Metro Jaya AKP Dimitri Mahendra menyebut pisau sempat bengkok ketika digunakan oleh Adji untuk menusuk yang keempat kalinya ke tubuh korban.
"Pisaunya itu dalam empat tusukan pertama mengalami bengkok, kemudian sama pelaku diluruskan kembali dan ditusukam kembali ke badan korban," kata Dimitri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/12/2021).
Dari hasil rekonstruksi diketahui pula bahwa Yossi sempat melakukan perlawanan. Namun, Adji menyekap korban sebelum akhirnya ditusuk sebanyak 11 kali.
"Korban sempat menggigit tangan pelaku kemudian pelaku nenyekap korban lagi dan menusuk sebanyak 11 kali," bebernya.
Dimitri menyebut total ada 12 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi.
Rekonstruksi dimulai dari adegan saat pertama Adji dan Yossi berkenalan lewat aplikasi MiChat, berhubungan badan, melakukan pembunuhan, hingga membawa lari barang berharga milik korban.
"Adegan rekonstruksi ini kami lakukan untuk mempermudah penyidik, untuk membuat terang suatu perbuatan tindak pidana. Sehingga perkara ini dapat kita proses sidik tuntas sehingga kita dapat adili pelakunya sampai ke persidangan," jelasnya.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Periksa Pengurus PP Terkait Demo Anarkis di DPR
Hukuman Mati
Dalam perkara ini Adji dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Dia terancam dengan hukuman mati atau 20 tahun penjara akibat ulahnya membunuh Yossi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebut Adji merupakan seorang residivis.
Dia pernah dipenjara terkait kasus pencurian besi di Palembang, Sumatera Selatan, pada 2018 silam.
Sementara dalam perkara ini, kata Tubagus, penyidik mempersangkakan Adji dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.
"Kenapa ditetapkan itu? Karena sudah ditunjukkan peristiwa-peristiwa yang dianggap sebagai satu persiapan untuk melakukan pembunuhan. Jadi bukan seketika, tetapi semuanya sudah dipersiapkan. Makanya diterapkannya ke 340 KUHP karena ada perencanaan," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/12/2021).
Tag
Berita Terkait
-
Fakta Baru Pembunuhan Pria Tunawicara: Dibunuh Sehabis Bersenggama
-
Pria Tunawicara Dibunuh Sehabis Bersenggama, Yossi dan Adji Berkenalan Lewat MiChat
-
Sadis! Pria Tunawicara Dibunuh dan Harta Bendanya Dibawa Kabur
-
Ditusuk 11 Kali usai Bersetubuh, Pembunuh Tunawicara di Kemayoran Terancam Hukuman Mati
-
Tewas Tanpa Busana, Pembunuh Tunawicara di Kemayoran Sembunyi di Apartemen Bandung
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Lewat Mandiri Micro Fest 2025, Pelaku Usaha Mikro Catat Lonjakan Transaksi Digital 45%
-
7 Cara Mudah Bersihkan Lumpur di Rumah Setelah Banjir, Dijamin Lebih Sehat
-
6 Fakta Penting Broken Strings: Buku Aurelie Moeremans yang Viral dan Mengguncang Publik
-
Cek Fakta: Benarkah Kantor Polisi Cina Terbentuk di Morowali & Mendarat di Manado
-
Viral Pria Asing Ini Menangis Saat Tinggalkan Indonesia, Tak Kuat Berpisah dengan Nasi Padang