SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan pihaknya mengajukan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, untuk persiapan perpindahan Ibu Kota.
"Sekarang ini direncanakan Ibu Kota pemerintah pusat akan pindah ke Kalimantan Timur tentu DKI punya kepentingan. Setelah dipindah, nanti proses transisinya seperti apa, Jakarta menjadi kota apa, tentu harapan kami Jakarta menjadi kota perdagangan bisnis, kota pendidikan, kota seni budaya dan lain-lain," kata Wagub DKI di DPRD DKI Jakarta, Rabu (15/12/2021).
Politikus Gerindra itu meyakini Jakarta bisa menjadi salah satu kota besar sekalipun tak lagi menjadi pusat pemerintahan Indonesia, seperti yang sudah terjadi di kota besar lainnya di dunia.
"Kami harapkan, dengan berpindahnya ibu kota ke Kalimantan Timur, Jakarta bisa tetap hadir sebagai kota-kota besar seperti di dunia. Ada banyak kota di dunia yang juga pindah, setelah dipindahkan ibu kotanya, kota yang ditinggalkan tetap bisa eksis, bahkan bisa lebih maju," ujarnya.
Sebelumnya, pengajuan revisi UU Nomor 29 Tahun 2007 itu awalnya disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Diani Sadia Wati.
Diani menuturkan pengajuan revisi UU 29/2007 itu terkait dengan peralihan status DKI yang saat ini masih ada di Jakarta.
"Sebagaimana diketahui, pemerintah DKI sudah mengajukan RUU Perubahan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007," ujar Diani dalam rapat kerja dengan Panitia Kerja (Panja) RUU Ibu Kota Negara (IKN) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/12).
Dia mengatakan Pemprov DKI Jakarta mengusulkan sejumlah pokok perubahan dalam revisi UU Nomor 29 Tahun 2007.
Pokok perubahan tersebut meliputi peran DKI Jakarta, status daerah otonomi khusus, level pemerintahan di provinsi dan kewenangan daerah.
Baca Juga: PSI Usul Bentuk Pansus Sumur Resapan karena Bermasalah, Wagub DKI: Belum Perlu
"Dengan pokok-pokok perubahan, yaitu peran DKI Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional, status tetap daerah otonomi khusus, satu level pemerintahan di provinsi dan kewenangan yang dimiliki terkait di bidang ekonomi, investasi, urban planning dan transportasi," ujar Diani.
Berita Terkait
-
Mahasiswa Geruduk DPR: Ultimatum 17+8 Tuntutan Rakyat Menggema!
-
Target 5 Tahun MRT Tembus Banten, Pramono Anung: Transportasi Publik Kita Terbaik Kedua di ASEAN
-
Pelatih Persija Pede Anak Asuhannya Tetap Konsisten di Super League 2025/2026
-
Bukan Fasilitas Mewah, Maher Zain Cuma Minta Ubi Cilembu untuk Konser di Indonesia
-
Terdampak Proyek Drainase, Pasar Cipulir Tergenang
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Cuan Instan! 3 Link DANA Kaget Hari Ini Siap Diklaim, Saldo hingga Rp145 Ribu Langsung Cair
-
Lisa Mariana Tes DNA di Singapura? Ini Respons Tim Hukum Ridwan Kamil
-
Livin Merchant Milik Bank Mandiri Menangkan AIBP Enterprise Innovation Awards 2025
-
TransTRACK Academy Gelar Pelatihan Digital Supply Chain untuk Tingkatkan Efisiensi Distribusi
-
Polisi Masih Buru Aktor Intelektual Kerusuhan Jakarta