SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan pihaknya mengajukan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, untuk persiapan perpindahan Ibu Kota.
"Sekarang ini direncanakan Ibu Kota pemerintah pusat akan pindah ke Kalimantan Timur tentu DKI punya kepentingan. Setelah dipindah, nanti proses transisinya seperti apa, Jakarta menjadi kota apa, tentu harapan kami Jakarta menjadi kota perdagangan bisnis, kota pendidikan, kota seni budaya dan lain-lain," kata Wagub DKI di DPRD DKI Jakarta, Rabu (15/12/2021).
Politikus Gerindra itu meyakini Jakarta bisa menjadi salah satu kota besar sekalipun tak lagi menjadi pusat pemerintahan Indonesia, seperti yang sudah terjadi di kota besar lainnya di dunia.
"Kami harapkan, dengan berpindahnya ibu kota ke Kalimantan Timur, Jakarta bisa tetap hadir sebagai kota-kota besar seperti di dunia. Ada banyak kota di dunia yang juga pindah, setelah dipindahkan ibu kotanya, kota yang ditinggalkan tetap bisa eksis, bahkan bisa lebih maju," ujarnya.
Sebelumnya, pengajuan revisi UU Nomor 29 Tahun 2007 itu awalnya disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Diani Sadia Wati.
Diani menuturkan pengajuan revisi UU 29/2007 itu terkait dengan peralihan status DKI yang saat ini masih ada di Jakarta.
"Sebagaimana diketahui, pemerintah DKI sudah mengajukan RUU Perubahan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007," ujar Diani dalam rapat kerja dengan Panitia Kerja (Panja) RUU Ibu Kota Negara (IKN) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/12).
Dia mengatakan Pemprov DKI Jakarta mengusulkan sejumlah pokok perubahan dalam revisi UU Nomor 29 Tahun 2007.
Pokok perubahan tersebut meliputi peran DKI Jakarta, status daerah otonomi khusus, level pemerintahan di provinsi dan kewenangan daerah.
Baca Juga: PSI Usul Bentuk Pansus Sumur Resapan karena Bermasalah, Wagub DKI: Belum Perlu
"Dengan pokok-pokok perubahan, yaitu peran DKI Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional, status tetap daerah otonomi khusus, satu level pemerintahan di provinsi dan kewenangan yang dimiliki terkait di bidang ekonomi, investasi, urban planning dan transportasi," ujar Diani.
Berita Terkait
-
Ketua DPRD DKI Kawal Janji Pramono Lepas Saham Perusahaan Bir, Kaji Opsi Tukar Guling
-
Dua Pekan Terendam Banjir, Hasil Panen Padi Petani Rorotan Anjlok 50 Persen
-
Kali Ciliwung Meluap, 11 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
Kawasan Pemukiman Padat Menteng Tenggulun Akan Ditata Jadi Kampung Tematik
-
Pramono Anung Blak-blakan di Depan Gubernur Lemhannas: Ada Pihak yang Ingin Jakarta Tetap Banjir!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Cek Fakta: Viral Wali Kota Madiun Maidi Serahkan Rp800 Juta ke Jokowi, Ini Faktanya
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Cek Fakta: Benarkah Presiden Prabowo Jual Laut dan Hutan Aceh-Sumatra ke Inggris?
-
Cek Fakta: Pesawat Raksasa Milik Rusia Datang ke Aceh Membawa Bantuan, Ini Faktanya
-
Cek Fakta: Benarkah Megawati dan Puan Beri Peringatan ke Purbaya Jika Tidak Sejalan dengan DPR?