Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 15 Desember 2021 | 22:03 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. [ANTARA/Fiandi Sjofjan Rassat]

Sanksi yang diberikan disesuaikan dengan kesalahan yang dilakukan oleh anggota Polri.

"Sudah ada takarannya ketika anggota melanggar disiplin karena sudah ada hukuman apa yang akan diberikan, kalau melanggar etika bisa apa saja yang diberikan, itu sudah ada aturan yang mengatur, yang jelas prinsipnya di institusi Polri tidak ada pembiaran," ujar Rusdi.

Load More