SuaraJakarta.id - Dinas Perhubungan atau Dishub DKI Jakarta telah mengusulkan besar tarif jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) untuk sekali melintas berkisar Rp 5.000-Rp 19.900.
Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dishub DKI, Zulkifli mengatakan, penerapan ERP bertujuan meningkatkan minat masyarakat untuk berpindah dari kendaraan pribadi ke angkutan umum.
Dengan berpindahnya atau menurunnya penggunaan kendaraan pribadi, kualitas udara di Jakarta akan lebih baik seiring berkurangnya polusi.
"Yang paling penting dari sektor hukum, akan terjadi paradigma baru dalam penindakan di jalan. Tadinya bersifat on the spot di jalan, berubah menjadi secara elektronik," katanya dalam FGD Penerapan Jalan Berbayar Elektronik, Rabu (16/12/2021).
Pemprov DKI Jakarta sendiri, dalam hal ini Dishub DKI, menargetkan penerapan ERP atau jalan berbayar elektronik di Jakarta di 18 ruas jalan hingga tahun 2039.
Zulkifli mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan 18 koridor ruas jalan sepanjang 174,04 kilometer untuk diterapkan jalan berbayar elektronik (JBE) dalam Raperda tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta (RITJ).
"Kami sudah masukkan di RITJ. Pada tahun 2022 akan kami bahas. Total 18 koridor ruas jalan, hampir 174,04 kilometer jalan yang akan di-ERP-kan," Zulkifli menerangkan.
Zulkifli menjelaskan, proyeksi penerapan JBE ini sudah sejalan dengan jaringan transportasi umum. Seperti TransJakarta serta berbasis rel, seperti MRT, LRT, dan commuterline.
Saat ini, TransJakarta sudah memiliki 13 koridor utama dan akan dikembangkan hingga 17 koridor dengan jaringan pengumpan wilayah Jabodetabek.
Baca Juga: Dishub DKI: Tahun Ini TransJakarta Alami 275 Kecelakaan, 20 Persen Kelalaian Sopir
Meski demikian, penerapan ERP akan dilakukan secara bertahap. Sebagai tahap awal, Pemprov DKI akan melakukan lelang untuk pembangunan ERP di Simpang CSW atau dekat Stasiun MRT ASEAN sampai Bundaran HI sepanjang 6,7 kilometer.
Adapun lelang dan pembangunan jalan berbayar elektronik di ruas jalan tersebut diperkirakan pada tahun 2022, sedangkan operasional jalan berbayar pada tahun 2023. [Antara]
Berita Terkait
-
Operasi Tanpa Izin, Dishub Segel Dua Lokasi Parkir Milik BUMD Dharma Jaya
-
Dampak Demo Buruh: Belasan Rute Transjakarta Dialihkan, Simak Daftar Lengkap Pengalihan Jalur
-
Sopir Jaklingko Diancam Pria Ngaku Dishub di Jakarta Barat: Ribut Soal Sein, Hampir Rampas HP!
-
Jalan TB Simatupang Macet Total Gegara Galian Pipa, Dishub DKI Minta Pengendara Cari Jalur Lain
-
Jukir Liar di Menteng Panik jika Ada Rekrutmen JakParkir: Kita Kan Kerja Bareng di Sini
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Silsilah Bodong Pemain Naturalisasi Malaysia Dibongkar FIFA! Ini Daftar Lengkapnya
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
Terkini
-
KPK Dalami Keterlibatan 13 Asosiasi dan 400 Biro Haji dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Pimpinan PPP Minta Maaf: Tidak Ada PAW
-
5 Rekomendasi Hotel di Hong Kong untuk Liburan dan Belanja
-
Ibadah Umrah Gunakan Jenis Visa Apa? Ini Penjelasan Arab Saudi
-
1.000 Turis Terjebak di Everest! Badai Salju Mengerikan Landa Lereng Timur