SuaraJakarta.id - Dinas Perhubungan atau Dishub DKI Jakarta telah mengusulkan besar tarif jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) untuk sekali melintas berkisar Rp 5.000-Rp 19.900.
Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dishub DKI, Zulkifli mengatakan, penerapan ERP bertujuan meningkatkan minat masyarakat untuk berpindah dari kendaraan pribadi ke angkutan umum.
Dengan berpindahnya atau menurunnya penggunaan kendaraan pribadi, kualitas udara di Jakarta akan lebih baik seiring berkurangnya polusi.
"Yang paling penting dari sektor hukum, akan terjadi paradigma baru dalam penindakan di jalan. Tadinya bersifat on the spot di jalan, berubah menjadi secara elektronik," katanya dalam FGD Penerapan Jalan Berbayar Elektronik, Rabu (16/12/2021).
Pemprov DKI Jakarta sendiri, dalam hal ini Dishub DKI, menargetkan penerapan ERP atau jalan berbayar elektronik di Jakarta di 18 ruas jalan hingga tahun 2039.
Zulkifli mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan 18 koridor ruas jalan sepanjang 174,04 kilometer untuk diterapkan jalan berbayar elektronik (JBE) dalam Raperda tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta (RITJ).
"Kami sudah masukkan di RITJ. Pada tahun 2022 akan kami bahas. Total 18 koridor ruas jalan, hampir 174,04 kilometer jalan yang akan di-ERP-kan," Zulkifli menerangkan.
Zulkifli menjelaskan, proyeksi penerapan JBE ini sudah sejalan dengan jaringan transportasi umum. Seperti TransJakarta serta berbasis rel, seperti MRT, LRT, dan commuterline.
Saat ini, TransJakarta sudah memiliki 13 koridor utama dan akan dikembangkan hingga 17 koridor dengan jaringan pengumpan wilayah Jabodetabek.
Baca Juga: Dishub DKI: Tahun Ini TransJakarta Alami 275 Kecelakaan, 20 Persen Kelalaian Sopir
Meski demikian, penerapan ERP akan dilakukan secara bertahap. Sebagai tahap awal, Pemprov DKI akan melakukan lelang untuk pembangunan ERP di Simpang CSW atau dekat Stasiun MRT ASEAN sampai Bundaran HI sepanjang 6,7 kilometer.
Adapun lelang dan pembangunan jalan berbayar elektronik di ruas jalan tersebut diperkirakan pada tahun 2022, sedangkan operasional jalan berbayar pada tahun 2023. [Antara]
Berita Terkait
-
Waspada Macet! Dishub DKI Bocorkan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Monas Saat Reuni 212
-
Dishub DKI Bantah Warga Habiskan 30% Gaji untuk Transportasi: Nggak Sampai 10 Persen!
-
Dishub DKI Pastikan Tarif Transjakarta Belum Naik, Masih Tunggu Persetujuan Gubernur dan DPRD
-
Tarif Transjakarta Naik Jadi Rp5.000? Ini Kata Dishub DKI!
-
Begini Rekayasa Lalin Selama Jakarta Running Festival 2526 Oktober, Sejumlah Jalan Ditutup
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Jangan Asal Terima! Galon Kusam dan Buram Ternyata Simpan Risiko Zat Kimia Berbahaya
-
Nikmati Liburan Akhir Tahun di Rumah Saja, Ini Tips Upgrade Kenyamanan Tanpa Worry
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
Cek Fakta: Viral Video Menkeu Purbaya Semprot DPR Habiskan Rp20 Miliar di Rapat, Ini Faktanya
-
Cek Fakta: Viral Ivan Gunawan Bagi-Bagi Uang Khusus Lansia, Ini Faktanya!