SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1473 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 1 Corona Virus Disease 2019.
Kepgub terkait Jakarta PPKM Level 1 itu mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
PPKM Level 1 Jakarta diterapkan selama 21 hari mulai 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022. Kemudian pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 diberlakukan pembatasan kegiatan dalam rangka Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022.
Menindaklanjuti Kepgub terkait Jakarta PPKM Level 1 tersebut, Dinas Perhubungan atau Dishub DKI Jakarta melakukan penyesuaian mengenai pembatasan lalu lintas ganjil genap.
Baca Juga: Terapkan PPKM Level 1 dan Pembatasan Nataru, Anies: Jangan Lengah
Dalam hal ini Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengeluarkan SK Kadishub Nomor 516 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan sistem ganjil genap di masa PPKM Level 1.
SK Kadishub itu mengatur tentang perpanjangan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap pada 13 ruas jalan dan 3 lokasi wisata.
Sistem ganjil genap di 13 ruas jalan dan 3 lokasi wisata tersebut berlaku mulai 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.
Adapun 13 ruas jalan yang menerapkan ganjil genap masih sama, yakni sebagai berikut:
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani mulai dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
- Jalan Gunung Sahari
Penerapan ganjil genap di 13 ruas jalan ini berlaku Senin-Jumat pukul 06.00 s/d 10.00 WIB dan pukul 16.00 s/d 21.00 WIB.
Baca Juga: Terbitkan Kepgub PPKM Level 1, Anies Tetap Larang Perayaan Nataru yang Buat Kerumunan
"Hari libur nasional tidak berlaku," demikian keterangan yang dikutip dari akun Instagram Dishub DKI Jakarta, Jumat (17/12/2021).
Berita Terkait
-
Apakah Arus Balik Lebaran 2025 Ada Ganjil Genap? Cek Aturannya di Sini
-
Arus Balik Lebaran 2025 Apakah Ganjil Genap Berlaku? Cek Jadwal dan Titiknya
-
Selama Libur Lebaran, Sistem Ganjil-Genap di Jakarta Mulai Hari Ini Ditiadakan!
-
Update Rekayasa Lalu Lintas Selama Libur Lebaran, Sampai Kapan Ganjil-genap Ditiadakan?
-
Ganjil Genap Lebaran 2025 Sampai Tanggal Berapa? Ini Jadwal, Titik Lokasi dan Jamnya
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
Terkini
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga
-
Pramono Teken Pergub Syarat PPSU: Cukup Ijazah SD, Kontrak Kerja Tiap 3 Tahun
-
Baru Tempati Rumah Dinas, Pramono Curhat Jatuh dari Sepeda Sampai Pelipis Luka
-
Lebaran Pertama Pramono Sebagai Gubernur: Dari Istiqlal, Istana hingga Rumah Mega Tanpa Ganti Sepatu