SuaraJakarta.id - Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi nilai Upah Minimum Provinsi atau UMP naik jadi 5,1 persen tak sepenuhnya mendapatkan sambutan positif. Karena kebijakannya itu, Anies bahkan terancam digugat ke meja hijau oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta bidang Pengupahan dan Jaminan sosial, Nurzaman mengatakan, seharusnya Anies tidak menaikan UMP karena sudah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
"Sekarang kok ada revisi? Apa yang lama ada salah? Kalau ada salah, kami keberatan direvisi," ujar Nurzaman saat dihubungi, Minggu (19/12/2021).
Karena itu, Nurzaman meminta agar Anies kembali kepada Keputusan Gubernur DKI yang lama soal pengupahan. Dalam aturan itu tertulis UMP DKI 2022 hanya naik 0,85 persen atau Rp 38 ribu jadi Rp 4.453.953.
Jika tidak, ia mengancam akan menggugat Mantan Mendikbud itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kalau tidak urung, kami tidak akan tinggal diam. Kami akan lakukan upaya hukum termasuk mengadukan ke PTUN," katanya.
Meski demikian, ia mengaku akan mempelajari regulasi baru soal kenaikan UMP DKI 2022 itu. Sebab, sampai saat ini ia belum menerima aturan resmi yang dibuat Anies.
"Kami akan pelajari Pergub dulu isinya apa dan akan berkoordinasi dengan nasional apindo karena dampak bila merubah ini bukan cuma untuk Jakarta tapi seluruh Indonesia," ujar dia.
Diketahui, upaya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan negosiasi ulang formula kenaikan UMP berbuah manis bagi para buruh dan pekerja di Jakarta. Anies memutuskan menaikkan nilai UMP DKI 2022 menjadi 5,1 persen.
Baca Juga: Negosiasi Diterima, Anies Revisi Kenaikan UMP DKI 2022 Jadi 5,1 persen
Awalnya, Anies menerbitkan Keputusan Gubernur yang menetapkan UMP 2022 hanya naik 0,85 persen atau Rp 38 ribu. Keputusan itu dibuat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Anies mengaku terpaksa menerbitkan Kepgub itu karena sudah tenggat waktunya. Jika tidak menetapkan sesuai formula di PP itu, ia akan dianggap melanggar Undang-undang.
Namun, Anies merasa kenaikan nilai UMP di Jakarta terlalu kecil. Pasalnya, kondisi perekonomian di ibu kota dinilainya sudah bisa menaikan UMP yang lebih tinggi.
Akhirnya, ia pun melayangkan surat kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk negosiasi formula penentuan nilai UMP. Setelah mendapat balasan, akhirnya Anies resmi menambah nilai kenaikan UMP dari hanya Rp 38 ribu jadi Rp 225.667.
“Dengan kenaikan Rp 225.557, per bulan, maka saudara-saudara kita para pekerja dapat menggunakannya untuk keperluan sehari-hari seperti beras, daging ayam, telur, dan susu, dibandingkan dengan sebelumnya yang hanya naik Rp 37.749," ujar Anies dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/12/2021).
Berita Terkait
-
Anies Baswedan Pamer Megahnya Stadion JIS, Ferdinand Hutahaean Sebut-sebut Firaun
-
Putuskan UMP Jakarta 2022 Naik 5,1 Persen, Anies: Tetap Terjangkau Bagi Pengusaha
-
Revisi UMP Jakarta 2022 Jadi Rp 4,641.854, Anies Harap Daya Beli Pekerja Tidak Turun
-
Negosiasi Diterima, Anies Revisi Kenaikan UMP DKI 2022 Jadi 5,1 persen
-
Urang Awak di Padang Deklarasi Dukung Anies Baswedan untuk Pilpres 2024
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
7 Tren Fintech yang Diprediksi Mengubah Cara Masyarakat Bertransaksi pada 2026
-
Libur Tahun Baru 2026 Sudah di Depan Mata! Ini Jadwal Libur ASN yang Dinanti
-
8 Mobil Bekas untuk Mengatasi Biaya Perawatan Tak Terduga bagi Pengguna Minim Jajan
-
Cek Fakta: Viral Tautan Pendaftaran 500 Ribu Pekerja di Dapur MBG, Benarkah?
-
Duel HP Murah Layar AMOLED: Samsung vs Xiaomi, Siapa Paling Bagus?