SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, angka 5,1 persen kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2022 setelah direvisi sudah cukup adil. Pasalnya, 5,1 persen tersebut dinilai sudah di bawah kenaikan rata-rata sebelum pandemi.
Biasanya sebelum pandemi rata-rata kenaikan UMP DKI sebesar 8,6 persen. Pihaknya sudah melakukan sejumlah penyesuaian dengan kondisi perekonomian Ibu Kota hingga akhirnya memutuskan untuk merevisi besaran UMP.
"Ini menjadi ukuran yangg masuk akal, karena toh biasanya naik 8,6 persen, sekarang malah 5,1 persen," kata Anies di Masjid Sunda Kelapa, Minggu (19/12/2021).
Anies menjelaskan, Jakarta mengalami inflasi sebesar 1,1 persen. Tidak mungkin jika presentase kenaikan UMP berada di bawah nilai inflasi.
"Bayangkan kenaikan UMP di bawah inflasi, dimana mana kalau kenaikan ump diatas inflasi, maka itu kami merasa formula yang diberikan kepada kami di provinsi indonesia khususnya di jakarta tidak memberikan rasa keadilan," ujarnya.
Selain itu, menurutnya penentuan nilai UMP di Jakarta haruslah memberikan rasa seadil mungkin bagi buruh dan pengusaha. Sebab, tidak seperti daerah lain, upah minimum di Jakarta hanya sampai di tingkat Provinsi.
"Kalau Provinsi lain ada UMP Provinsi lalu ada upah minimum kota dan upah minimum Kabupaten yang bisa berubah tempat. Kalau Jakarta satu kesatuan," tuturnya.
Pada awalnya, Anies menerbitkan Keputusan Gubernur yang menetapkan UMP 2022 hanya naik 0,85 persen atau Rp38 ribu. Keputusan itu dibuat berdasarkan Peraturan Pemerintah atau PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Anies mengaku terpaksa menerbitkan Kepgub itu karena sudah tenggat waktunya. Jika tidak menetapkan sesuai formula di PP itu, ia akan dianggap melanggar Undang-undang.
Baca Juga: Ungguli Ganjar dan Anies, Elektabilitas Prabowo Subianto Meroket di Penghujung Tahun 2021
Namun, Anies merasa kenaikan nilai UMP di Jakarta terlalu kecil. Pasalnya, kondisi perekonomian di ibu kota dinilainya sudah bisa menaikan UMP yang lebih tinggi.
Akhirnya, ia pun melayangkan surat kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk negosiasi formula penentuan nilai UMP. Setelah mendapat balasan, akhirnya Anies resmi menambah nilai kenaikan UMP dari hanya Rp38 ribu jadi Rp225.667.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Bagian dari CSR, BRI Peduli Beri Pelatihan Kewirausahaan Bagi Puluhan Purna PMI di Cirebon
-
Man Aur Tan Hadirkan Kuliner India Autentik, Lebih Praktis via GoFood dari Manhattan Hotel Jakarta
-
MLSC All-Stars 2026: All-Stars Jakarta Amankan Tiket Final Usai Tekuk Yogyakarta
-
Kredit Motor di Jakarta Fair 2026? Jangan Sampai Ditolak, Ini 4 Hal yang Wajib Disiapkan
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris