SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, angka 5,1 persen kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2022 setelah direvisi sudah cukup adil. Pasalnya, 5,1 persen tersebut dinilai sudah di bawah kenaikan rata-rata sebelum pandemi.
Biasanya sebelum pandemi rata-rata kenaikan UMP DKI sebesar 8,6 persen. Pihaknya sudah melakukan sejumlah penyesuaian dengan kondisi perekonomian Ibu Kota hingga akhirnya memutuskan untuk merevisi besaran UMP.
"Ini menjadi ukuran yangg masuk akal, karena toh biasanya naik 8,6 persen, sekarang malah 5,1 persen," kata Anies di Masjid Sunda Kelapa, Minggu (19/12/2021).
Anies menjelaskan, Jakarta mengalami inflasi sebesar 1,1 persen. Tidak mungkin jika presentase kenaikan UMP berada di bawah nilai inflasi.
"Bayangkan kenaikan UMP di bawah inflasi, dimana mana kalau kenaikan ump diatas inflasi, maka itu kami merasa formula yang diberikan kepada kami di provinsi indonesia khususnya di jakarta tidak memberikan rasa keadilan," ujarnya.
Selain itu, menurutnya penentuan nilai UMP di Jakarta haruslah memberikan rasa seadil mungkin bagi buruh dan pengusaha. Sebab, tidak seperti daerah lain, upah minimum di Jakarta hanya sampai di tingkat Provinsi.
"Kalau Provinsi lain ada UMP Provinsi lalu ada upah minimum kota dan upah minimum Kabupaten yang bisa berubah tempat. Kalau Jakarta satu kesatuan," tuturnya.
Pada awalnya, Anies menerbitkan Keputusan Gubernur yang menetapkan UMP 2022 hanya naik 0,85 persen atau Rp38 ribu. Keputusan itu dibuat berdasarkan Peraturan Pemerintah atau PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Anies mengaku terpaksa menerbitkan Kepgub itu karena sudah tenggat waktunya. Jika tidak menetapkan sesuai formula di PP itu, ia akan dianggap melanggar Undang-undang.
Baca Juga: Ungguli Ganjar dan Anies, Elektabilitas Prabowo Subianto Meroket di Penghujung Tahun 2021
Namun, Anies merasa kenaikan nilai UMP di Jakarta terlalu kecil. Pasalnya, kondisi perekonomian di ibu kota dinilainya sudah bisa menaikan UMP yang lebih tinggi.
Akhirnya, ia pun melayangkan surat kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk negosiasi formula penentuan nilai UMP. Setelah mendapat balasan, akhirnya Anies resmi menambah nilai kenaikan UMP dari hanya Rp38 ribu jadi Rp225.667.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Sepeda dari BRI Peduli Ini Antar Mahesa ke Sekolah, Tidak Lagi Terhalang Banjir Rob
-
Gus Ipul Tegaskan Fitnah Harus Diuji melalui Proses Hukum
-
Bukan Sekadar Nobar, Momen Kaesang Pangarep Berbincang dan Berfoto Bersama Anak Disabilitas
-
Pestapora 2026 Hadirkan Ragam Keseruan, Ada Promo dan Hadiah dari BRI
-
Transaksi Rp270 Juta, BRI Tawarkan Ekstra 27.000 GarudaMiles