SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membuka kesempatan bagi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang ingin berdiskusi dengannya mengenai revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 DKI Jakarta. Ia mengaku bakal menerima segala protes yang disampaikan oleh Apindo.
"Kalau ada keberatan silakan disampaikan, kita bisa duduk, diskusi dialog," ujar Wagub DKI di Balai Kota, Selasa (21/12/2021).
Riza pun memberikan saran kepada Apindo. Menurutnya jika ingin usahanya sukses, maka harus memerhatikan kesejahteraan pegawainya.
Pasalnya, kata Riza, karyawanlah yang menjalankan operasional perusahaan hingga bisa berjalan.
"Kalau ingin maju dan sukses harus menunjukkan keadilan, harus juga memperhatikan kesejahteraan karyawannya," tutur Wagub DKI.
Karena itu, ia berharap agar para pengusaha dan buruh bisa bekerjasama terkait revisi UMP Jakarta 2022 itu. Kedua elemen ini disebutnya harus sinergi demi kemajuan perekonomian Ibu Kota.
"Karena pengusaha tidak bisa tanpa buruh, buruh tidak bisa tanpa pengusaha, semua ini harus bersinergi, bekerjasama," pungkasnya.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan awalnya menetapkan besaran UMP 2022 naik 0,85 persen atau Rp 37.749 jadi Rp 4.453.935.
Angka ini dinilai terlalu kecil dan akhirnya sejumlah elemen buruh Jakarta melayangkan protes.
Baca Juga: Revisi UMP Jakarta 2022, Wagub DKI: Memang Belum Sesuai PP 36
Anies pun meresponnya dengan menyurati Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Anies menganggap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang menjadi dasar menentukan nilai UMP 2022 tak sesuai dengan kondisi di Jakarta.
Mantan Mendikbud itu menilai seharusnya UMP Jakarta bisa lebih besar dari yang ditetapkan di awal. Dia pun meneken kenaikan UMP 0,85 persen karena beralasan tenggat waktu penentuan.
Akhirnya, Anies mengumumkan nilai UMP 2022 direvisi jadi Rp 4.461.854. Nilai ini naik 5,1 persen atau Rp 225.667.
Meski demikian, kebijakan Anies merevisi nilai UMP 2022 justru mendapatkan penolakan dari pengusaha. Mereka bahkan berencana melaporkan Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Anies menuturkan, keputusan merevisi kenaikan UMP Jakarta 2022 berasal dari perasaannya yang terganggu melihat hasil formula UMP yang diatur dalam PP 36/2021 tentang Pengupahan.
Formula ini menghasilkan angka kenaikan UMP 0,85 persen. Anies mengaku heran, disaat kondisi perekonomian mulai pulih akibat pandemi, kenaikan UMP menghasilkan angka yang kecil.
Tag
Berita Terkait
-
Khawatir Penularan Covid-19, Wagub DKI Larang Warga Main Petasan saat Nataru
-
Larang Warga Nyalakan Petasan dan Kembang Api saat Nataru, Wagub DKI: Picu Kerumunan!
-
Diprotes Apindo, Wagub DKI: Pengusaha Tak Keberatan UMP Naik 5,1 Persen
-
Meski Nanti Kalah di PTUN, Apindo Tetap Tak Mau Ikuti Aturan Anies Naikkan UMP 5,1 Persen
-
Asosiasi Pengusaha Ingatkan Keputusan Anies Naikan UMP Bisa Jadi Catatan Saat Mau Nyapres
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar