SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan revisi UMP Jakarta 2022 menjadi naik 5,1 persen. Sebelumnya UMP 2022 di Jakarta ditetapkan naik 0,8 persen, atau sebesar Rp 38 ribu.
Terkait revisi UMP Jakarta 2022 itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakui belum sesuai dengan regulasi pengupahan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
"Memang ini (penyesuaian UMP 5,1 persen) belum sesuai dengan PP 36," kata Wagub DKI di Balai Kota Jakarta, Selasa (21/12/2021).
Adapun dalam PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan mengatur formula penyesuaian UMP dengan menggunakan inflasi atau nilai pertumbuhan ekonomi provinsi berdasarkan data lembaga bidang statistik.
Namun, lanjut dia, formula UMP dalam PP 36/2021 itu tidak sesuai dengan kondisi di Jakarta. Berbeda dengan daerah lain di Indonesia karena adanya otonomi daerah.
Riza menjelaskan di daerah lain apabila penyesuaian UMP lebih kecil di tingkat provinsi, maka di tingkat kabupaten/kota bisa dinaikkan karena adanya otonomi daerah.
"DKI ini kota administratif semua ada di provinsi, jadi kalau kebijakan di provinsi semuanya mengikuti formula yang lama, itu naiknya kecil sekali. Bayangkan masa naiknya Rp 37 ribu atau 0,8 persen, tidak sampai satu persen, kan belum memenuhi rasa keadilan," imbuhnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi penetapan UMP 2022 di Jakarta menjadi naik 5,1 persen atau sebesar Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854 pada Sabtu (18/12/2021).
Angka itu merevisi Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1395 Tahun 2021 tentang UMP 2022 pada 21 November 2021 dengan penyesuaian 0,8 persen atau sebesar Rp 37.749 menjadi Rp 4.493.724.
Baca Juga: WNI dari Luar Antre Panjang di Bandara Soetta Buat Karantina, Begini Respons Wagub DKI
Anies beralasan revisi UMP Jakarta 2022 tersebut berdasarkan kajian Bank Indonesia yang memproyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen.
Kemudian inflasi diproyeksi akan terkendali sebesar 3 persen atau berada pada rentang 2 hingga 4 persen.
Begitu juga kajian Institute For Development of Economics and Finance (Indef) yang memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 sebesar 4,3 persen juga menjadi pertimbangan.
Sementara itu, untuk revisi UMP 2022 yang naik 5,1 persen hingga saat ini Gubernur DKI belum menerbitkan Keputusan Gubernur, sesuai dengan Pasal 29 dalam PP 36 tahun 2021 yang mewajibkan UMP ditetapkan melalui Kepgub.
Sedangkan, pada Pasal 4 dalam PP 36/2021 juga disebutkan pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat.
Tag
Berita Terkait
-
Revisi UMP Jakarta 2022 Dinilai Bikin Gaduh, DPRD Bakal Panggil Pemprov DKI
-
Sebut Anies Bakal Revisi Lagi Nilai Kenaikan UMP 2022, PDIP: Bikin Gaduh
-
Diprotes Apindo, Wagub DKI: Pengusaha Tak Keberatan UMP Naik 5,1 Persen
-
Meski Nanti Kalah di PTUN, Apindo Tetap Tak Mau Ikuti Aturan Anies Naikkan UMP 5,1 Persen
-
Asosiasi Pengusaha Ingatkan Keputusan Anies Naikan UMP Bisa Jadi Catatan Saat Mau Nyapres
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami
Terkini
-
Imsak Jakarta 18 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salat Hari Ini
-
Tiket KA Jakarta-Yogyakarta Tiba-Tiba Rp135 Ribu, Pemudik Membludak hingga Tembus 104 Persen
-
Minat Investor Melonjak, Perdagangan Aset Global Berbasis Tokenisasi Makin Dilirik
-
Imsak Jakarta 17 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salat Hari Ini
-
48 Ribu Pemudik Sudah Menyeberang ke Sumatera, Merak-Bakauheni Mulai Dipadati Kendaraan