SuaraJakarta.id - Polisi melarang menggelar pesta kembang api dan petasan pada malam Tahun Baru. Larangan ini untuk mencegah timbulnya kerumunan yang dapat berpotensi terjadi penyebaran COVID-19.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (22/12/2021).
"Pesta kembang api, pada tahun ini dilarang. Sebelum pandemi COVID-19, ada perayaan malam tahun baru oleh Pemda yang ditandai pesta kembang api di Ancol, tapi tahun ini tak ada, karena melanggar protokol kesehatan," ujarnya.
Menurut Zulpan, Polda Metro Jaya akan menurunkan personel untuk mengantisipasi adanya kegiatan pesta kembang api dan petasan.
"Warga tidak boleh beraktivitas di luar rumah, setelah pukul 22.00 WIB, untuk menghindari kerumunan," katanya, dikutip dari Antara.
Namun, Zulpan belum menyebutkan, sanksi yang akan diberikan jika masih ada warga mengadakan pesta kembang api dan petasan.
"Saya belum bisa mengatakannya sekarang, karena belum ada yang melakukan," kata Zulpan.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta juga melarang warga menyalakan kembang api dan petasan pada libur Natal dan Tahun Baru 2022.
"Petasan juga kami minta tidak ada, karena dapat menimbulkan kerumunan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Selasa (21/12/2021).
Baca Juga: Polda Metro Gerebek Sarang Narkoba Kampung Bahari, 23 Pria dan 4 Wanita Diringkus
Riza meminta masyarakat untuk mendukung larangan tersebut demi keselamatan dan kesehatan bersama dan terhindar dari potensi penularan COVID-19.
"Jadi mohon semua warga Jakarta untuk bisa mendukung program pemerintah yang baik, yakni tidak menimbulkan kerumunan. Jadi seluruh warga DKI Jakarta harus membantu kami," katanya.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sebelumnya telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1473 tentang PPKM Level 1.
Dalam Kepgub itu, Anies melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka dan tertutup yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Pemprov DKI Jakarta melarang pesta perayaan di area publik, taman umum, dan tempat wisata umum, pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 untuk mencegah dan menanggulangi COVID-19.
"Kami ini minta supaya tidak ada kerumunan, jadi tidak diperkenankan kegiatan-kegiatan perayaan tahun baru, old and new, kembang api, arak-arakan juga tidak diperkenankan," ucapnya.
Berita Terkait
-
Misteri Kematian Arya Daru: Bunuh Diri atau Ada yang Janggal? Ini Kata Polisi dan Keluarga
-
Misteri Kematian Diplomat Arya Daru Terkuak: Bukan Pembunuhan, Tapi...
-
Selasa Kelabu di Polda Metro, Tirai Misteri Kematian Diplomat Arya Daru Ditutup
-
Polda Pastikan Diplomat Kemenlu Meninggal Bunuh Diri
-
Misteri Lakban Kuning Arya Daru Terungkap: Merek, Sidik Jari dan Tempat Beli
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Pengobat Luka! Koreografi Keren La Grande di Final Piala AFF U-23 2025
-
8 HP Murah RAM Besar dan Chipset Gahar, Rp1 Jutaan dapat RAM 8 GB
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan: Murah Berkualitas, Harga Tinggi Jika Dijual Kembali
-
6 Rekomendasi HP Gaming Murah Baterai Jumbo, Tahan Lama Lancar Main Game
-
Koji Takasaki Pimpin Laga Timnas Indonesia U-23 vs Vietnam, Pernah Usir Muhammad Ferarri
Terkini
-
5 Alasan Krusial Mengapa Wajib Memakai Pelembap Sebelum Make Up
-
Hindari 5 Warna Cat Ini Agar Ruang Tamu Mungil Tidak Terasa Sempit
-
Rahasia MUA: 5 Bedak Premium Kunci Riasan Pengantin Flawless dan Anti-Geser
-
7 Tips Mengubah Teras Rumah Jadi Ruang Tamu
-
Jangan Abaikan 5 Larangan Feng Shui Ini di Rumah Agar Energi Negatif Tak Masuk