SuaraJakarta.id - Polisi melarang menggelar pesta kembang api dan petasan pada malam Tahun Baru. Larangan ini untuk mencegah timbulnya kerumunan yang dapat berpotensi terjadi penyebaran COVID-19.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (22/12/2021).
"Pesta kembang api, pada tahun ini dilarang. Sebelum pandemi COVID-19, ada perayaan malam tahun baru oleh Pemda yang ditandai pesta kembang api di Ancol, tapi tahun ini tak ada, karena melanggar protokol kesehatan," ujarnya.
Menurut Zulpan, Polda Metro Jaya akan menurunkan personel untuk mengantisipasi adanya kegiatan pesta kembang api dan petasan.
"Warga tidak boleh beraktivitas di luar rumah, setelah pukul 22.00 WIB, untuk menghindari kerumunan," katanya, dikutip dari Antara.
Namun, Zulpan belum menyebutkan, sanksi yang akan diberikan jika masih ada warga mengadakan pesta kembang api dan petasan.
"Saya belum bisa mengatakannya sekarang, karena belum ada yang melakukan," kata Zulpan.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta juga melarang warga menyalakan kembang api dan petasan pada libur Natal dan Tahun Baru 2022.
"Petasan juga kami minta tidak ada, karena dapat menimbulkan kerumunan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Selasa (21/12/2021).
Baca Juga: Polda Metro Gerebek Sarang Narkoba Kampung Bahari, 23 Pria dan 4 Wanita Diringkus
Riza meminta masyarakat untuk mendukung larangan tersebut demi keselamatan dan kesehatan bersama dan terhindar dari potensi penularan COVID-19.
"Jadi mohon semua warga Jakarta untuk bisa mendukung program pemerintah yang baik, yakni tidak menimbulkan kerumunan. Jadi seluruh warga DKI Jakarta harus membantu kami," katanya.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sebelumnya telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1473 tentang PPKM Level 1.
Dalam Kepgub itu, Anies melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka dan tertutup yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Pemprov DKI Jakarta melarang pesta perayaan di area publik, taman umum, dan tempat wisata umum, pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 untuk mencegah dan menanggulangi COVID-19.
"Kami ini minta supaya tidak ada kerumunan, jadi tidak diperkenankan kegiatan-kegiatan perayaan tahun baru, old and new, kembang api, arak-arakan juga tidak diperkenankan," ucapnya.
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya Tak Hadir, Sidang Praperadilan Massa Aksi Demo 27 Agustus Ditunda
-
Timnas Indonesia vs Malaysia Dijaga Super Ketat di GBK, Ada 2.373 Personel Gabungan
-
Jelang Indonesia vs Singapura, Polda Metro Pastikan Tak Ada Penutupan Jalan
-
Jelang ASEAN Cup 2026, Brimob Sisir SUGBK hingga Ruang Ganti Pemain
-
Heboh Buku 'Memburu Muhammad', Polda Metro Jaya Turun Tangan Usut Dugaan Penistaan Agama
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Sepeda dari BRI Peduli Ini Antar Mahesa ke Sekolah, Tidak Lagi Terhalang Banjir Rob
-
Gus Ipul Tegaskan Fitnah Harus Diuji melalui Proses Hukum
-
Bukan Sekadar Nobar, Momen Kaesang Pangarep Berbincang dan Berfoto Bersama Anak Disabilitas
-
Pestapora 2026 Hadirkan Ragam Keseruan, Ada Promo dan Hadiah dari BRI
-
Transaksi Rp270 Juta, BRI Tawarkan Ekstra 27.000 GarudaMiles