SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan crowd free night atau malam bebas kerumuman pada malam Tahun Baru 2022. Kebijakan tersebut akan diterapkan di 10 kawasan di Jakarta.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kebijakan crowd free night malam Tahun Baru diambil sebagai upaya untuk menekan mobilitas masyarakat.
Mengingat, lanjut Sambodo, kekinian masih dalam masa pandemi COVID-19.
"Khusus untuk pengamanan pada malam Tahun Baru akan dilaksanakan crowd free night atau penutupan di 10 kawasan," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/12/2021).
Sebanyak 10 kawasan di Jakarta yang diberlakukan crowd free night itu, meliputi Jalan Sudirman-Thamrin, Kemang, Bulungan Barito, Senopati - Gunawarman - SCBD, Asia Afrika, dan Kota Tua. Kemudian, Banjir Kanal Timur atau BKT, Kemayoran, Kelapa Gading, dan Monas.
"Sepuluh kawasan termasuk Monas," katanya.
Dalam pelaksanaannya, crowd free night Jakarta akan dimulai sejak Jumat (31/12/2021) pukul 22.00 WIB hingga Sabtu (1/1/2022) pukul 04.00 WIB.
Berita Terkait
-
Polri Larang Pesta Kembang Api dan Petasan Pada Malam Tahun Baru di Jakarta
-
10 dari 73 Titik di Jakarta yang Diberlakukan Crowd Free Night Saat Malam Tahun Baru
-
Malam Tahun Baru Jembatan Ampera Ditutup, Warga Diingatkan Pengalihan Lalu Lintas
-
Antisipasi Macet di Malam Tahun Baru, Polresta Jogja Minta Driver Ojol Jangan Lakukan Ini
-
8.000 Anggota TNI-Polri Disiapkan Buat Pengamanan Natal dan Tahun Baru di Jakarta
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 6 Sepatu Slip On Tanpa Tali Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Harga Mulai Rp120 Ribuan
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Semangat Local Heart Lewat CSR dengan Sahabat Anak Cijantung
-
Sepeda dari BRI Peduli Ini Antar Mahesa ke Sekolah, Tidak Lagi Terhalang Banjir Rob
-
Gus Ipul Tegaskan Fitnah Harus Diuji melalui Proses Hukum
-
Bukan Sekadar Nobar, Momen Kaesang Pangarep Berbincang dan Berfoto Bersama Anak Disabilitas
-
Pestapora 2026 Hadirkan Ragam Keseruan, Ada Promo dan Hadiah dari BRI