Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 23 Desember 2021 | 14:58 WIB
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak, saat menghadiri rapat komisi, Senin (3/2/2020). [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

Sementara itu, untuk revisi UMP 2022 yang naik 5,1 persen hingga saat ini Anies belum menerbitkan Keputusan Gubernur, sesuai dengan pasal 29 dalam PP 36 tahun 2021 yang mewajibkan UMP ditetapkan melalui Kepgub.

Sedangkan, pada Pasal 4 dalam PP 36/2021 juga disebutkan pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat.

Load More