SuaraJakarta.id - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah atau DPW PKS DKI Jakarta Khoirudin membenarkan isu pengunduran diri Abdul Aziz sebagai Ketua Komisi B DPRD DKI. Permintaan mundur Aziz telah disampaikannya pada September lalu.
"Permintaan lisan dari pak Aziz dia sampaikan kepada saya dari bulan September kalau nggak salah ya. Cuma tidak tertulis, saya bilang nanti akan diproses," kata Khoirudin di Jakarta, Kamis (23/12/2021).
Khoirudin membantah pengunduran diri Aziz karena adanya polemik rekomendasi hasil rapat bersama dengan PT TransJakarta secara sepihak yang dibuat Aziz.
"Tapi sikap dia di komisi B, tidak ada kaitannya dengan dia akan mengundurkan diri dan apa yang terjadi di sana kan akan diproses di BK. Nanti di sana akan dibuktikan kebenarannya," ucap dia.
Khoirudin mengatakan alasan pengunduran diri Aziz karena ingin fokus kuliah menyelesaikan masa studi S2 di Universitas Indonesia (UI). Menurut Khoirudin tugas kuliah Aziz sangat banyak, sehingga keteteran memimpin Komisi.
"Dia lebih memilih studinya, jangan sampai gagal, studi nomor satu. Komisi B banyak kader yang bisa menggantikan," tuturnya.
Dia menambahkan, DPW PKS DKI telah menyampaikan surat kepada DPP PKS perihal pengunduran diri Aziz dari Ketua Komisi B. Kendati demikian, dia menilai Aziz memiliki kinerja yang bagus.
Pihaknya, kata Khoirudin pun merasa keberatan dengan pengunduran diri Aziz. Namun keputusan tersebut merupakan keputusan Aziz lantaran ingin fokus menyelesaikan kuliah.
"Ya, betul dia itu kinerja nya bagus, orangnya kalem dan lembut begitu. Dan sebetulnya kami keberatan, tapi ketika diminta memilih antara studi dengan Ketua Komisi B, saya lebih memilih studi lebih utama," katanya.
Baca Juga: Formula E Digelar di Ancol, Ketua F-PDIP DPRD DKI: Cocok, Tak Ganggu Aktivitas Warga
Belum lama in Aziz dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD DKI dan diminta turun dari posisinya sebagai ketua komisi B. Namun, ternyata Aziz mengaku sudah sejak dua bulan lalu mengajukan pengunduran diri.
Hal ini ia sampaikan di internal partainya sebagai komitmen bergantian memegang posisi Ketua Komisi dengan rekannya.
"Tidak perlu surat (pengunduran diri) karena memang ada aturan, setengah periode akan di-rolling posisinya," ujar Aziz saat dikonfirmasi, Rabu (22/12).
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz diketahui dilaporkan ke Badan Kehormatan Dewan. Dia dinilai membuat rekomendasi hasil rapat bersama dengan PT Transportasi Jakarta pada Senin (6/12) lalu secara sepihak.
Dalam rapat tersebut, terungkap ternyata Direksi TransJakarta pernah melakukan rapat sambil menonton tari perut atau belly dance. Hal ini juga sempat menjadi pokok perbincangan dalam rapat tersebut.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari fraksi Gerindra, Ichwanul Muslimin mengatakan, belakangan ternyata Abdul Aziz menyelesaikan masalah tersebut secara sepihak. Ia disebutnya memanggil direksi Transjakarta untuk menyelesaikan masalah tersebut sendirian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
Terkini
-
Lebih dari Sekadar Belajar: Menyiapkan Generasi Kreatif Sejak Dini di Kawasan Orange Groves
-
Jadwal Imsak Jakarta Sabtu 7 Maret 2026, Cek Waktu Sahur dan Buka Puasa Hari Ini
-
Cek Fakta: Viral Daftar Bumbu Penyedap Disebut Mengandung Babi, Benarkah Produk Tidak Halal?
-
5 Aturan Baru Mudik Lebaran 2026 yang Harus Diketahui Pengendara
-
Cek Fakta: Viral Video Wanita Filipina Terserang Rudal Saat Live di Dubai, Benarkah?