Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 24 Desember 2021 | 21:47 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahma Riza Patria (kanan) menerima simbolis Perda tiga BUMD dari Wakil Ketua DPRD Mohamad Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (24/12/2021). [Dok. Pemprov DKI Jakarta]

SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta menyetujui tiga Raperda tentang tiga Badan Usaha Milik Daerah yakni Jaktour, PAM Jaya, dan PAL Jaya menjadi peraturan daerah (Perda).

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap ketiga BUMD tersebut mengoptimalkan layanan kepada masyarakat.

"Keberadaan, eksistensi, peran serta fungsi, visi misi, program, capaian yang ada, yang sudah disusun ketiga BUMD ini bisa lebih baik, lebih optimal dalam memenuhi kebutuhan masyarakat," kata Wagub DKI usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Jumat (24/12/2021).

Pemprov DKI berharap Jaktour (Perseroda) dapat berperan lebih besar dalam bidang pariwisata dengan membentuk ekosistem pariwisata Jakarta yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Baca Juga: Wagub DKI: Tak Perlu Ada Perayaan Malam Tahun Baru

"Pengembangan sektor pariwisata diharapkan dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah dan memberikan kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat yang lebih luas," kata Wagub DKI.

Selain itu, PAM Jaya diharapkan semakin meningkatkan profesionalisme dalam pemenuhan kebutuhan air minum yang higienis untuk masyarakat hingga meningkatkan pendapatan asli daerah.

"Termasuk, PAM Jaya terus membangun, berinovasi mengembangkan infrastruktur sistem penyediaan air minum secara mandiri, kesetaraan untuk setiap lapisan warga Jakarta," katanya.

Selain itu, Riza berharap PAL Jaya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan jasa pelayanan pengelolaan air limbah termasuk pengumpulan, pemeliharaan dan pengolahan.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik yang memimpin rapat paripurna itu menambahkan, ketiga perda tersebut dapat mendukung pengembangan usaha tiga BUMD tersebut.

Baca Juga: Pastikan Ancol Tidak Biayai Formula E, BP BUMD DKI: Tempat Saja

"Perda ini dimaksudkan untuk kepentingan pengembangan usaha. Insya Allah dengan diberikan ruang luas dalam aturan, ke depan akan jauh lebih baik," ujarnya.

Load More