Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Senin, 27 Desember 2021 | 16:08 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan memberikan keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/12/2021). [Suara.com/Muhammad Yasir]

Keesokan harinya, sekitar pukul 09.00 WIB penyidik melakukan penyelidikan dengan diawali mengambil tindakan visum terhadap korban.

Di saat bersamaan, kata Aloysius, warga dan pihak keluarga melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga hendak kabur ke Surabaya.

"Polisi setelah menerima laporan melakukan pengumumpulan alat bukti, yaitu memeriksa saksi dan visum untuk selanjutnya digelar dan diterbitkan administrasi guna penangkapan pelaku (giat penyelidikan). Pukul 11.00 WIB Pak RT bersama warga dan pelapor mengamankan pelaku yang akan melarikan diri ke stasiun," bebernya.

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak. [Suara.com/Iqbal Asaputro]

Kekinian, lanjut Aloysius, A telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Laporan Korban Sempat Ditolak Aipda Rudi, Perampok di Pulogadung Akhirnya Dibekuk

"Sudah dilakukan penahanan, kejadian tersebut sudah release media," pungkasnya.

Load More