Rizki Nurmansyah
Senin, 27 Desember 2021 | 17:46 WIB
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra kepada awak media terkait kasus pencurian mobil modus prostitusi, Senin (27/12/2021). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]
Ilustrasi prostitusi online.

Lima Buron

Aldi juga menyebut, dalam kasus pencurian ini tak hanya melibatkan pasutri tersebut. Mereka memiliki jaringan penjual dan penadahnya.

Hingga kini sudah ada empat orang yang diringkus. Selain VP dan JS, polisi meringkus ZS (30) dan IM (42). Sementara pelaku lainnya, A (40), E (40), dan A (40) masih buron.

"Lima pelaku lainnya ini sebagian perantara penjual dan penadah. Mobil curiannya akan dijual lagi ke pembeli di Semarang," paparnya.

Baca Juga: Dikejar Massa dan Terpental Tabrak Polisi Tidur, Begal di Tangsel Tewas Usai Jambret HP

Tersangka VP yang berperan menjadi PSK, disangkakan pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.

"Sementara pelaku lainnya, disangkakan dengan pidana pertolongan perbuatan jahat sesuai Pasal 480 KUHP ancaman kurungan 4 tahun penjara," pungkasnya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More