SuaraJakarta.id - Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan (Kemenag Tangsel) batasi jemaat yang melakukan ibadah Natal di gereja sebanyak 70 persen dari total kapasitas. Jumlah itu lebih banyak dibanding tahun sebelumnya hanya sekira 50 persen.
Kepala Kemenag Tangsel, Dedi Mahfudin mengatakan, pembatasan tersebut sesuai dengan aturan PPKM yang berlaku saat perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Kapasitas umat ibadah offline sekitar 50-70 persen. Tangsel masuk (PPKM) Level 1, tapi menerapkan PPKM-nya Level 3 dalam pelaksanaan Nataru. Dalam rakor Forkopimda kemarin seperti itu," kata Dedi saat dikonfirmasi SuaraJakarta.id, Jumat (24/12/2021).
Pihaknya pun mewanti-wanti agar pelaksanaan ibadah Natal dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan tetap waspada adanya penularan COVID-19 varian baru, Omicron.
Meski ibadah Natal di gereja dibolehkan, Dedi menganjurkan agar jemaat ibadah secara daring dari rumah. Hal itu sebagai kewaspadaan terhadap Omicron.
"Waspada, karena (Omicron) di Jakarta sudah ada. Upaya yang dilakukan dengan menjaga prokes, tidak berkerumun, menjaga jarak, pakai masker, cuci tangan, dan itu (ibadah) memang dianjurkan (dilakukan) di rumah. Seperti agama Islam kemarin kan Idul Fitri di rumah," ungkap Dedi.
Dedi meminta, masyarakat yang merayakan Natal dan Tahun Baru agar tidak kebablasan dan menahan diri untuk berkumpul menimbulkan kerumunan di ruang publik.
"Tetap waspada menjaga diri dan melindungi diri dari virus. Untuk Tahun Baru juga diharapkan masyarakat tidak mengadakan kumpul-kumpulan, diadakan di rumah masing-masing aja lah. Harapan saya masyarakat sadar, konsekuensinya luar biasa jika kita abaikan virus varian baru ini," tegasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie bakal menerapkan sejumlah aturan untuk mengendalikan perayaan Nataru agar tak jadi klaster baru penyebaran COVID-19.
Baca Juga: Amankan Perayaan Nataru, Polres Tangsel Kerahkan 975 Personel
Pihaknya, melarang masyarakat untuk mengadakan pesta kembang api dan bakal menutup taman kota hingga Januari mendatang. Sementara tempat ibadah diperbolehkan dengan kapasitas 75 persen.
"Untuk rumah ibadah 75 persen boleh, tempat wisata 70 persen kecuali tempat wisata milik Pemkot itu ditutup. Serta tempat karaoke boleh buka kapasitas 50 persen," ungkap Wali Kota Tangsel.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Final Sepak Bola Satpol PP vs Setwan DPRD Tangsel Ricuh
-
Cabuli Siswi Magang, Pemkot Tangsel Pecat Pegawai Kelurahan Jombang Ciputat
-
Geram Pegawai Kelurahan di Tangsel Lecehkan Siswi PKL, Kak Seto: Ini Kejahatan Seksual
-
Pegawai Kelurahan di Tangsel yang Lakukan Pelecehan Seksual ke Siswi PKL Jadi Tersangka
-
Wawalkot Tangsel Ganjar Tiga Siswi SMK yang Berani Lapor Kasus Pelecehan
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar