SuaraJakarta.id - Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan (Kemenag Tangsel) batasi jemaat yang melakukan ibadah Natal di gereja sebanyak 70 persen dari total kapasitas. Jumlah itu lebih banyak dibanding tahun sebelumnya hanya sekira 50 persen.
Kepala Kemenag Tangsel, Dedi Mahfudin mengatakan, pembatasan tersebut sesuai dengan aturan PPKM yang berlaku saat perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Kapasitas umat ibadah offline sekitar 50-70 persen. Tangsel masuk (PPKM) Level 1, tapi menerapkan PPKM-nya Level 3 dalam pelaksanaan Nataru. Dalam rakor Forkopimda kemarin seperti itu," kata Dedi saat dikonfirmasi SuaraJakarta.id, Jumat (24/12/2021).
Pihaknya pun mewanti-wanti agar pelaksanaan ibadah Natal dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan tetap waspada adanya penularan COVID-19 varian baru, Omicron.
Meski ibadah Natal di gereja dibolehkan, Dedi menganjurkan agar jemaat ibadah secara daring dari rumah. Hal itu sebagai kewaspadaan terhadap Omicron.
"Waspada, karena (Omicron) di Jakarta sudah ada. Upaya yang dilakukan dengan menjaga prokes, tidak berkerumun, menjaga jarak, pakai masker, cuci tangan, dan itu (ibadah) memang dianjurkan (dilakukan) di rumah. Seperti agama Islam kemarin kan Idul Fitri di rumah," ungkap Dedi.
Dedi meminta, masyarakat yang merayakan Natal dan Tahun Baru agar tidak kebablasan dan menahan diri untuk berkumpul menimbulkan kerumunan di ruang publik.
"Tetap waspada menjaga diri dan melindungi diri dari virus. Untuk Tahun Baru juga diharapkan masyarakat tidak mengadakan kumpul-kumpulan, diadakan di rumah masing-masing aja lah. Harapan saya masyarakat sadar, konsekuensinya luar biasa jika kita abaikan virus varian baru ini," tegasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie bakal menerapkan sejumlah aturan untuk mengendalikan perayaan Nataru agar tak jadi klaster baru penyebaran COVID-19.
Baca Juga: Amankan Perayaan Nataru, Polres Tangsel Kerahkan 975 Personel
Pihaknya, melarang masyarakat untuk mengadakan pesta kembang api dan bakal menutup taman kota hingga Januari mendatang. Sementara tempat ibadah diperbolehkan dengan kapasitas 75 persen.
"Untuk rumah ibadah 75 persen boleh, tempat wisata 70 persen kecuali tempat wisata milik Pemkot itu ditutup. Serta tempat karaoke boleh buka kapasitas 50 persen," ungkap Wali Kota Tangsel.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Final Sepak Bola Satpol PP vs Setwan DPRD Tangsel Ricuh
-
Cabuli Siswi Magang, Pemkot Tangsel Pecat Pegawai Kelurahan Jombang Ciputat
-
Geram Pegawai Kelurahan di Tangsel Lecehkan Siswi PKL, Kak Seto: Ini Kejahatan Seksual
-
Pegawai Kelurahan di Tangsel yang Lakukan Pelecehan Seksual ke Siswi PKL Jadi Tersangka
-
Wawalkot Tangsel Ganjar Tiga Siswi SMK yang Berani Lapor Kasus Pelecehan
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
Terkini
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
7 Fakta Mengejutkan OTT Pegawai Pajak Jakut, Pajak Rp59 Miliar Diduga Diatur
-
8 Mobil Bekas di Bawah Rp150 Juta untuk Modifikasi, Biaya Murah dan Mudah Diubah
-
Cek Fakta: Klaim Purbaya Penyitaan Uang Korupsi Konglomerat, Ini Faktanya
-
Viral Air Sinkhole di Limapuluh Kota Dipercaya Jadi Obat, ESDM Bongkar Fakta Sebenarnya