SuaraJakarta.id - Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan (Kemenag Tangsel) batasi jemaat yang melakukan ibadah Natal di gereja sebanyak 70 persen dari total kapasitas. Jumlah itu lebih banyak dibanding tahun sebelumnya hanya sekira 50 persen.
Kepala Kemenag Tangsel, Dedi Mahfudin mengatakan, pembatasan tersebut sesuai dengan aturan PPKM yang berlaku saat perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Kapasitas umat ibadah offline sekitar 50-70 persen. Tangsel masuk (PPKM) Level 1, tapi menerapkan PPKM-nya Level 3 dalam pelaksanaan Nataru. Dalam rakor Forkopimda kemarin seperti itu," kata Dedi saat dikonfirmasi SuaraJakarta.id, Jumat (24/12/2021).
Pihaknya pun mewanti-wanti agar pelaksanaan ibadah Natal dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan tetap waspada adanya penularan COVID-19 varian baru, Omicron.
Meski ibadah Natal di gereja dibolehkan, Dedi menganjurkan agar jemaat ibadah secara daring dari rumah. Hal itu sebagai kewaspadaan terhadap Omicron.
"Waspada, karena (Omicron) di Jakarta sudah ada. Upaya yang dilakukan dengan menjaga prokes, tidak berkerumun, menjaga jarak, pakai masker, cuci tangan, dan itu (ibadah) memang dianjurkan (dilakukan) di rumah. Seperti agama Islam kemarin kan Idul Fitri di rumah," ungkap Dedi.
Dedi meminta, masyarakat yang merayakan Natal dan Tahun Baru agar tidak kebablasan dan menahan diri untuk berkumpul menimbulkan kerumunan di ruang publik.
"Tetap waspada menjaga diri dan melindungi diri dari virus. Untuk Tahun Baru juga diharapkan masyarakat tidak mengadakan kumpul-kumpulan, diadakan di rumah masing-masing aja lah. Harapan saya masyarakat sadar, konsekuensinya luar biasa jika kita abaikan virus varian baru ini," tegasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie bakal menerapkan sejumlah aturan untuk mengendalikan perayaan Nataru agar tak jadi klaster baru penyebaran COVID-19.
Baca Juga: Amankan Perayaan Nataru, Polres Tangsel Kerahkan 975 Personel
Pihaknya, melarang masyarakat untuk mengadakan pesta kembang api dan bakal menutup taman kota hingga Januari mendatang. Sementara tempat ibadah diperbolehkan dengan kapasitas 75 persen.
"Untuk rumah ibadah 75 persen boleh, tempat wisata 70 persen kecuali tempat wisata milik Pemkot itu ditutup. Serta tempat karaoke boleh buka kapasitas 50 persen," ungkap Wali Kota Tangsel.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Final Sepak Bola Satpol PP vs Setwan DPRD Tangsel Ricuh
-
Cabuli Siswi Magang, Pemkot Tangsel Pecat Pegawai Kelurahan Jombang Ciputat
-
Geram Pegawai Kelurahan di Tangsel Lecehkan Siswi PKL, Kak Seto: Ini Kejahatan Seksual
-
Pegawai Kelurahan di Tangsel yang Lakukan Pelecehan Seksual ke Siswi PKL Jadi Tersangka
-
Wawalkot Tangsel Ganjar Tiga Siswi SMK yang Berani Lapor Kasus Pelecehan
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Kebutuhan Lift dan Eskalator Meningkat Seiring Pertumbuhan Properti Modern
-
Lift Rumah Makin Diminati, Hunian Mewah Kini Utamakan Kenyamanan dan Aksesibilitas
-
Mas Dhito Pastikan Pemkab Kediri Siap Kawal Keberhasilan Program Sekolah Rakyat
-
BRI Bantu UMKM "Its Me Time" Asal Sidoarjo Jawa Timur Naik Kelas, Tembus Pasar Global
-
Kenalkan Budaya Betawi Sejak Hari Pertama, MTsN 41 Jakarta Gelar Palang Pintu