SuaraJakarta.id - Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan (Kemenag Tangsel) batasi jemaat yang melakukan ibadah Natal di gereja sebanyak 70 persen dari total kapasitas. Jumlah itu lebih banyak dibanding tahun sebelumnya hanya sekira 50 persen.
Kepala Kemenag Tangsel, Dedi Mahfudin mengatakan, pembatasan tersebut sesuai dengan aturan PPKM yang berlaku saat perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Kapasitas umat ibadah offline sekitar 50-70 persen. Tangsel masuk (PPKM) Level 1, tapi menerapkan PPKM-nya Level 3 dalam pelaksanaan Nataru. Dalam rakor Forkopimda kemarin seperti itu," kata Dedi saat dikonfirmasi SuaraJakarta.id, Jumat (24/12/2021).
Pihaknya pun mewanti-wanti agar pelaksanaan ibadah Natal dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan tetap waspada adanya penularan COVID-19 varian baru, Omicron.
Meski ibadah Natal di gereja dibolehkan, Dedi menganjurkan agar jemaat ibadah secara daring dari rumah. Hal itu sebagai kewaspadaan terhadap Omicron.
"Waspada, karena (Omicron) di Jakarta sudah ada. Upaya yang dilakukan dengan menjaga prokes, tidak berkerumun, menjaga jarak, pakai masker, cuci tangan, dan itu (ibadah) memang dianjurkan (dilakukan) di rumah. Seperti agama Islam kemarin kan Idul Fitri di rumah," ungkap Dedi.
Dedi meminta, masyarakat yang merayakan Natal dan Tahun Baru agar tidak kebablasan dan menahan diri untuk berkumpul menimbulkan kerumunan di ruang publik.
"Tetap waspada menjaga diri dan melindungi diri dari virus. Untuk Tahun Baru juga diharapkan masyarakat tidak mengadakan kumpul-kumpulan, diadakan di rumah masing-masing aja lah. Harapan saya masyarakat sadar, konsekuensinya luar biasa jika kita abaikan virus varian baru ini," tegasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie bakal menerapkan sejumlah aturan untuk mengendalikan perayaan Nataru agar tak jadi klaster baru penyebaran COVID-19.
Baca Juga: Amankan Perayaan Nataru, Polres Tangsel Kerahkan 975 Personel
Pihaknya, melarang masyarakat untuk mengadakan pesta kembang api dan bakal menutup taman kota hingga Januari mendatang. Sementara tempat ibadah diperbolehkan dengan kapasitas 75 persen.
"Untuk rumah ibadah 75 persen boleh, tempat wisata 70 persen kecuali tempat wisata milik Pemkot itu ditutup. Serta tempat karaoke boleh buka kapasitas 50 persen," ungkap Wali Kota Tangsel.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Final Sepak Bola Satpol PP vs Setwan DPRD Tangsel Ricuh
-
Cabuli Siswi Magang, Pemkot Tangsel Pecat Pegawai Kelurahan Jombang Ciputat
-
Geram Pegawai Kelurahan di Tangsel Lecehkan Siswi PKL, Kak Seto: Ini Kejahatan Seksual
-
Pegawai Kelurahan di Tangsel yang Lakukan Pelecehan Seksual ke Siswi PKL Jadi Tersangka
-
Wawalkot Tangsel Ganjar Tiga Siswi SMK yang Berani Lapor Kasus Pelecehan
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Cara Pre Order iPhone 17 di Blibli, Panduan Lengkap Pemesanan Awal dengan Harga Resmi
-
Deolipa Yumara: Sikap Nikita Mirzani di Sidang Bisa Pengaruhi Hukuman 40 Persen
-
Amanda Manopo & Kenny Austin Resmi Menikah di Hotel Mewah: Intip Biaya Pernikahannya
-
WAKENI Umumkan Pameran Terpadu 2026: Integrasikan Food, Logistik dan Hospitality Satu Atap
-
Peta Harta Karun 3 Link DANA Kaget, Hadiah Rp299 Ribu Menanti Pemenang