Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 28 Desember 2021 | 07:05 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah di lokasi job fair di Mall Taman Palem Cengkareng, Senin (13/12/2021). [ANTARA/Walda]

Sehingga, lanjut dia, dalam rapat tersebut masing-masing pihak memberikan pertimbangan atau rekomendasi yang kemudian diputuskan oleh gubernur.

Penetapan kenaikan UMP Jakarta 2022 menjadi 5,1 persen, lanjut dia, mempertimbangkan proyeksi Bank Indonesia, Bappenas dan Badan Pusat Statistik (BPS) terkait pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.

Penetapan ini didasarkan pembicaraan di Dewan Pengupahan yang dihadiri oleh unsur pemerintah, serikat dan pengusaha.

"Tidak ada sepihak," katanya.

Baca Juga: Resmi Revisi UMP DKI Jadi Rp4,6 Juta, Anies Ancam Sanksi Pengusaha yang Tak Ikuti Aturan

Pada saat pembahasan tidak ada kesepakatan bukan tahun 2021 saja.

"Tahun-tahun lalu juga tidak ada kesepakatan, tapi kami ikut membicarakan," katanya.

Load More