SuaraJakarta.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengeksekusi Kepala Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya Agus Sofyan yang terjerat kasus mafia tanah.
"Sudah menjadi komitmen kami memberantas mafia tanah sesuai Instruksi Bapak Jaksa Agung RI," kata Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Muhammad Taufik Akbar di Cikarang, Selasa (28/12/2021).
Dia mengatakan Agus Sofyan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu secara bersama-sama dan berkelanjutan. Terdakwa dikenakan pasal 263 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dengan putusan pidana penjara selama dua tahun.
"Saat ini terpidana mafia tanah itu sudah kami eksekusi ke Lapas Kelas IIA Cikarang di Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Cikarang Pusat," ujarnya.
Taufik menjelaskan penangkapan pelaku mafia tanah ini merupakan pelaksanaan eksekusi dalam rangka menindaklanjuti putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor 1244 K/Pid/2021 tanggal 8 Desember 2021.
Perkara ini sebelumnya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Cikarang. Jaksa penuntut umum saat itu menuntut empat tahun penjara namun hakim memutuskan pelaku dijerat pidana 18 bulan.
Pihaknya kemudian melakukan upaya hukum banding atas putusan yang dimaksud namun Pengadilan Tinggi Bandung justru malah membebaskan terdakwa.
"Atas putusan itu kami menempuh upaya hukum kasasi. Alhamdulillah apa yang kami yakini sesuai analisis kami dalam tuntutan dinyatakan terbukti oleh Mahkamah Agung RI," tuturnya.
Putusan Mahkamah Agung RI, kata Taufik, yakni mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 140/PID/2021/PT.BDG tanggal 23 Juni 2021. (Antara)
Baca Juga: Pengamat Sebut Grade Ridwan Kamil Bakal Turun jika Tak Cepat Masuk Partai Politik
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
Terkini
-
Dukung Green Movement, PMII dan Nusa Jaya Perluas Ruang Hijau di Tengah Kota Jakarta
-
Hadapi Polusi yang Makin Kompleks, Aturan Kualitas Udara Jakarta Bakal Direvisi
-
BRI Consumer Expo 2026 Goes to PIK2: Banyak Promo Menarik untuk Pembelian Rumah dan Mobil Baru
-
Mas Dhito Kembali Salurkan 216 Bantuan Pertanian Bagi Petani Guna Dukung Peningkatan Produksi
-
Teknologi AI Wearable Makin Berkembang, Rokid Hadir di DTI-CX 2026