SuaraJakarta.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyiapkan gugatan untuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Hal ini merupakan sikap Apindo atas diterbitkannya Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.
Dalam Kepgub tersebut, Anies menetapkan UMP Jakarta 2022 sebesar Rp 4.641.854 atau naik 5,1 persen. Kepgub ini adalah revisi yang mencabut Kepgub Nomor 1359 Tahun 2021 tentang UMP DKI yang menetapkan kenaikan sebesar 0,85 persen.
Kepala Bidang Pengupahan dan Jamsos DPP Apindo, Nurjaman menyatakan, pihaknya masih memiliki sikap yang sama setelah mendengar rencana Anies merevisi nilai UMP beberapa waktu lalu.
Dia akan melakukan kajian mendalam atas Kepgub tersebut sebelum akhirnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Tentunya kami akan menyikapi atas pergub (kepgub) tersebut. Kami akan berkoordinasi untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya, termasuk langkah hukum," ujar Nurjaman saat dikonfirmasi, Selasa (28/12/2021).
Menurut Nurjaman, seharusnya penetapan UMP sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Jika tidak, maka Anies artinya telah melanggar aturan.
"Dengan gamblang Pak Gubernur mengubah (besaran kenaikan UMP 2022) dan kenaikan itu ada regulasi?" tuturnya.
Karena itu, Nurjaman menyatakan pihaknya akan tetap menggunakan keputusan Anies sebelumnya yang hanya menaikkan UMP Jakarta sebesar 0,85 persen.
Dia menyatakan akan ikut melanggar aturan seperti yang dilakukan Anies.
Baca Juga: Kasih Bonus Atlet Berprestasi di PON XX dan Peparnas XVI, Anies Minta Diinvestasikan
"Kami boleh enggak langgar Pergub? Kalau Pak Gub langgar PP, kami juga bisa langgar Pergub dong. Jangan ajarkan kami langgar regulasi," pungkas Nurjaman.
Penentuan nilai UMP Jakarta 2022 menuai beragam polemik. Pasalnya, Kepgub Anies Baswedan itu dinilai menyalahi PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Bahkan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Aspindo) DKI Jakarta juga menyatakan menolak keputusan Anies itu.
Meski demikian, nilai UMP tidak akan berubah untuk yang kedua kalinya. Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Andri Yansyah saat rapat kerja bersama Komisi B DPRD DKI, Senin (27/12/2021).
"Keputusan ini sudah final," ujar Andri.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah sendiri sudah meminta agar Anies tetap mengikuti PP 36/2021 tentang Pengupahan. Namun, Andri menyebut Anies tak akan mengubahnya kembali ke angka awal, yakni naik 0,85 persen.
Tag
Berita Terkait
-
Polemik Besaran Bonus Atlet PON DKI Jakarta, Wagub Riza Bilang Begini
-
Bukan PP 36, Ini Dasar Hukum yang Dipakai Anies Revisi UMP DKI Jadi Rp4,6 Juta
-
Resmi Revisi UMP DKI Jadi Rp4,6 Juta, Anies Ancam Sanksi Pengusaha yang Tak Ikuti Aturan
-
Elektabilitas Survei Tak Jamin Ganjar, Anies, RK jadi Presiden 2024, Faktornya karena Ini
-
Kepgub Anies soal UMP 2022 DKI Sudah Final, Pemprov Tak Akan Revisi Aturan Lagi
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Media Vietnam Akui Nguyen Cong Phuong Cs Pakai Tekel Keras dan Cara Licik
-
Satu Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Piala AFF
-
Pengobat Luka! Koreografi Keren La Grande di Final Piala AFF U-23 2025
-
8 HP Murah RAM Besar dan Chipset Gahar, Rp1 Jutaan dapat RAM 8 GB
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan: Murah Berkualitas, Harga Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
5 Alasan Krusial Mengapa Wajib Memakai Pelembap Sebelum Make Up
-
Hindari 5 Warna Cat Ini Agar Ruang Tamu Mungil Tidak Terasa Sempit
-
Rahasia MUA: 5 Bedak Premium Kunci Riasan Pengantin Flawless dan Anti-Geser
-
7 Tips Mengubah Teras Rumah Jadi Ruang Tamu
-
Jangan Abaikan 5 Larangan Feng Shui Ini di Rumah Agar Energi Negatif Tak Masuk