Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 28 Desember 2021 | 14:13 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui massa buruh yang menggelar aksi unjuk rasa soal UMP Jakarta 2022 di depan Balai Kota, Senin (29/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Tidak ada kemungkinan direvisi lagi," tuturnya.

Meski demikian, Andri menyebut masih akan melakukan diskusi dengan pihak pengusaha yang menolak nilai UMP Jakarta naik 5,1 persen. Khususnya, bagi perusahaan yang terdampak pandemi COVID-19 dan tidak bisa mengikuti aturan tersebut.

"Nah di SK tersebut ada ruang tuh, bagi pengusaha yang memang gak tumbuh akan dibahas lagi di depan pengupah. Dia akan menggunakan upah seperti apa," pungkasnya.

Pada awalnya, Anies menerbitkan Keputusan Gubernur yang menetapkan UMP 2022 hanya naik 0,85 persen atau Rp 38 ribu. Keputusan itu dibuat berdasarkan PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Kasih Bonus Atlet Berprestasi di PON XX dan Peparnas XVI, Anies Minta Diinvestasikan

Anies mengaku terpaksa menerbitkan Kepgub itu karena sudah tenggat waktunya. Jika tidak menetapkan sesuai formula di PP itu, ia akan dianggap melanggar Undang-Undang.

Namun, Anies merasa nilai kenaikan UMP Jakarta terlalu kecil. Pasalnya, kondisi perekonomian di Ibu Kota dinilainya sudah bisa menaikkan UMP yang lebih tinggi.

Akhirnya, ia pun melayangkan surat kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk negosiasi formula penentuan nilai UMP.

Setelah mendapat balasan, akhirnya Anies resmi merevisi nilai kenaikan UMP Jakarta dari hanya Rp 38 ribu jadi Rp 225.667.

Baca Juga: Survei Capres 2024: Anies Baswedan Melejit Dipasangkan dengan Prabowo

Load More