"Tidak ada kemungkinan direvisi lagi," tuturnya.
Meski demikian, Andri menyebut masih akan melakukan diskusi dengan pihak pengusaha yang menolak nilai UMP Jakarta naik 5,1 persen. Khususnya, bagi perusahaan yang terdampak pandemi COVID-19 dan tidak bisa mengikuti aturan tersebut.
"Nah di SK tersebut ada ruang tuh, bagi pengusaha yang memang gak tumbuh akan dibahas lagi di depan pengupah. Dia akan menggunakan upah seperti apa," pungkasnya.
Pada awalnya, Anies menerbitkan Keputusan Gubernur yang menetapkan UMP 2022 hanya naik 0,85 persen atau Rp 38 ribu. Keputusan itu dibuat berdasarkan PP 36/2021 tentang Pengupahan.
Anies mengaku terpaksa menerbitkan Kepgub itu karena sudah tenggat waktunya. Jika tidak menetapkan sesuai formula di PP itu, ia akan dianggap melanggar Undang-Undang.
Namun, Anies merasa nilai kenaikan UMP Jakarta terlalu kecil. Pasalnya, kondisi perekonomian di Ibu Kota dinilainya sudah bisa menaikkan UMP yang lebih tinggi.
Akhirnya, ia pun melayangkan surat kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk negosiasi formula penentuan nilai UMP.
Setelah mendapat balasan, akhirnya Anies resmi merevisi nilai kenaikan UMP Jakarta dari hanya Rp 38 ribu jadi Rp 225.667.
Baca Juga: Kasih Bonus Atlet Berprestasi di PON XX dan Peparnas XVI, Anies Minta Diinvestasikan
Tag
Berita Terkait
-
Polemik Besaran Bonus Atlet PON DKI Jakarta, Wagub Riza Bilang Begini
-
Bukan PP 36, Ini Dasar Hukum yang Dipakai Anies Revisi UMP DKI Jadi Rp4,6 Juta
-
Resmi Revisi UMP DKI Jadi Rp4,6 Juta, Anies Ancam Sanksi Pengusaha yang Tak Ikuti Aturan
-
Elektabilitas Survei Tak Jamin Ganjar, Anies, RK jadi Presiden 2024, Faktornya karena Ini
-
Kepgub Anies soal UMP 2022 DKI Sudah Final, Pemprov Tak Akan Revisi Aturan Lagi
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
-
Dikritik Habis Legenda, Pemain Timnas Indonesia U-23 Tetap Diguyur Bonus Ratusan Juta
Terkini
-
Pungli Berkedok Seragam di SMKN 8 Tangsel, Bayar Rp2,7 Juta, Kuitansi Tanpa Stempel
-
5 Alasan Krusial Mengapa Wajib Memakai Pelembap Sebelum Make Up
-
Hindari 5 Warna Cat Ini Agar Ruang Tamu Mungil Tidak Terasa Sempit
-
Rahasia MUA: 5 Bedak Premium Kunci Riasan Pengantin Flawless dan Anti-Geser
-
Indonesia Bicara Baik: Membangun Narasi Positif di Tengah Kebisingan Digital