SuaraJakarta.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyiapkan gugatan untuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Hal ini merupakan sikap Apindo atas diterbitkannya Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.
Dalam Kepgub tersebut, Anies menetapkan UMP Jakarta 2022 sebesar Rp 4.641.854 atau naik 5,1 persen. Kepgub ini adalah revisi yang mencabut Kepgub Nomor 1359 Tahun 2021 tentang UMP DKI yang menetapkan kenaikan sebesar 0,85 persen.
Kepala Bidang Pengupahan dan Jamsos DPP Apindo, Nurjaman menyatakan, pihaknya masih memiliki sikap yang sama setelah mendengar rencana Anies merevisi nilai UMP beberapa waktu lalu.
Dia akan melakukan kajian mendalam atas Kepgub tersebut sebelum akhirnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Tentunya kami akan menyikapi atas pergub (kepgub) tersebut. Kami akan berkoordinasi untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya, termasuk langkah hukum," ujar Nurjaman saat dikonfirmasi, Selasa (28/12/2021).
Menurut Nurjaman, seharusnya penetapan UMP sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Jika tidak, maka Anies artinya telah melanggar aturan.
"Dengan gamblang Pak Gubernur mengubah (besaran kenaikan UMP 2022) dan kenaikan itu ada regulasi?" tuturnya.
Karena itu, Nurjaman menyatakan pihaknya akan tetap menggunakan keputusan Anies sebelumnya yang hanya menaikkan UMP Jakarta sebesar 0,85 persen.
Dia menyatakan akan ikut melanggar aturan seperti yang dilakukan Anies.
Baca Juga: Kasih Bonus Atlet Berprestasi di PON XX dan Peparnas XVI, Anies Minta Diinvestasikan
"Kami boleh enggak langgar Pergub? Kalau Pak Gub langgar PP, kami juga bisa langgar Pergub dong. Jangan ajarkan kami langgar regulasi," pungkas Nurjaman.
Penentuan nilai UMP Jakarta 2022 menuai beragam polemik. Pasalnya, Kepgub Anies Baswedan itu dinilai menyalahi PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Bahkan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Aspindo) DKI Jakarta juga menyatakan menolak keputusan Anies itu.
Meski demikian, nilai UMP tidak akan berubah untuk yang kedua kalinya. Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Andri Yansyah saat rapat kerja bersama Komisi B DPRD DKI, Senin (27/12/2021).
"Keputusan ini sudah final," ujar Andri.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah sendiri sudah meminta agar Anies tetap mengikuti PP 36/2021 tentang Pengupahan. Namun, Andri menyebut Anies tak akan mengubahnya kembali ke angka awal, yakni naik 0,85 persen.
Tag
Berita Terkait
-
Polemik Besaran Bonus Atlet PON DKI Jakarta, Wagub Riza Bilang Begini
-
Bukan PP 36, Ini Dasar Hukum yang Dipakai Anies Revisi UMP DKI Jadi Rp4,6 Juta
-
Resmi Revisi UMP DKI Jadi Rp4,6 Juta, Anies Ancam Sanksi Pengusaha yang Tak Ikuti Aturan
-
Elektabilitas Survei Tak Jamin Ganjar, Anies, RK jadi Presiden 2024, Faktornya karena Ini
-
Kepgub Anies soal UMP 2022 DKI Sudah Final, Pemprov Tak Akan Revisi Aturan Lagi
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
7 Tren Fintech yang Diprediksi Mengubah Cara Masyarakat Bertransaksi pada 2026
-
Libur Tahun Baru 2026 Sudah di Depan Mata! Ini Jadwal Libur ASN yang Dinanti
-
8 Mobil Bekas untuk Mengatasi Biaya Perawatan Tak Terduga bagi Pengguna Minim Jajan
-
Cek Fakta: Viral Tautan Pendaftaran 500 Ribu Pekerja di Dapur MBG, Benarkah?
-
Duel HP Murah Layar AMOLED: Samsung vs Xiaomi, Siapa Paling Bagus?