SuaraJakarta.id - Seluruh tempat hiburan di Jakarta saat Malam Tahun Baru diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB. Pembatasan operasional ini guna menghindari kerumunan.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (28/12/2021).
"Saat Malam Tahun Baru semua tempat hiburan hanya diizinkan beroperasi sampai pukul 20.00 WIB. Itu sudah close semua," ujarnya.
Untuk pengamanan Malam Tahun Baru, sebanyak 8.000 personel gabungan TNI-Polri dan Pemprov DKI Jakarta akan berkeliling memantau seluruh tempat usaha.
Mereka akan memeriksa kelengkapan protokol kesehatan seperti ketersediaan hand sanitizer, wastafel hingga aplikasi PeduliLindungi di setiap tempat usaha.
Mereka juga akan memastikan tempat usaha tersebut tutup sesuai dengan jam operasional yang telah ditentukan.
Jika nantinya mendapati ada tempat usaha yang melanggar, maka izin usaha tersebut akan dicabut pemerintah.
"Kalau kedapatan melanggar nanti dari pemerintah daerah akan mencabut izin usahanya. Karena kita bergerak dari Polda, Polisi TNI dibantu dengan Satpol PP," kata dia.
Selain memantau tempat usaha, petugas juga akan patroli ke setiap permukiman warga untuk membubarkan kegiatan pesta kembang api dan petasan.
Baca Juga: Malam Tahun Baru Malioboro Bakal Padat, Pemkot Bakal Tahan Bus dan Tekan Durasi Kunjungan
Hal tersebutlah dilakukan agar tidak menimbulkan keramaian saat malam pergantian tahun.
Zulpan berharap warga DKI Jakarta taat kepada imbauan pemerintah untuk tidak melakukan pesta petasan dan Tahun Baru.
"Disarankan untuk tidak melakukan pesta kembang api dan kerumunan sebagainya, mari kita memiliki empati. Sekarang situasi pandemi COVID-19 belum berakhir dan varian baru Omicron (kasusnya) bertambah," kata dia.
Berita Terkait
-
"Jangan Berlindung di Balik Privasi!" Keluarga Arya Daru Tuntut Polisi Terbuka Soal 2 Saksi Kunci
-
Misteri Saluran Air Sawah Besar: Proyek Gali Gorong-gorong Temukan Kuburan China Kuno Era 1960
-
Memilukan! Dikira Sampah, Jasad Bayi Ditemukan Tergantung di Portal Gang Sempit Bekasi
-
Kasus Pembunuhan Kacab Bank: Sambangi Polda Metro Jaya, Keluarga Korban Bawa Bukti Baru
-
Fakta Baru Kasus Penyekapan di Tangsel: Eks Anggota TNI AL Terlibat, Sudah Dipecat karena Disersi!
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Rekomendasi 3 AC Split 2 PK Untuk Cuaca Panas, Paling Dingin, Hemat Listrik, dan Awet
-
DANA Kaget Rp215 Ribu Menantimu Hari Ini Klaim Sekarang, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Mahfud MD: Soeharto Memenuhi Syarat Pahlawan Nasional, Tapi...
-
Atap Lapangan Padel & Tenis di Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang
-
Dugaan Pelecehan dan Penganiayaan Terungkap di Dapur Makan Gratis, Ini Respons BGN