Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 28 Desember 2021 | 17:16 WIB
Ilustrasi begal (Suara/Iqbal)

SuaraJakarta.id - Aksi kriminalitas dilakukan tiga pelajar di Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Ketiganya nekat lakukan begal motor untuk membeli minuman keras (miras).

Aksi ini dilakukan di Jalan Situ Ranca Gede, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Minggu (26/12/2021).

Kekinian ketiga pelajar berinisial MYF (16), IF (16) dan RP (17) itu telah ditahan Polsek Pagedangan, wilayah Polres Tangerang Selatan (Tangsel).

Kanit Reskrim Polsek Pagedangan Ipda Hambali menerangkan, tiga pelajar itu nekat begal motor untuk membeli miras.

Baca Juga: Viral Begal Sadis Di Depok, Bacok Korban Pakai Celurit Berukuran Satu Meter

"Mereka lagi minum-minuman keras, habis, tanggung, masih pengen minum. Mau beli lagi nggak ada uang, lalu nekat begal," kata Hambali, Selasa (28/12/2021).

Hambali menuturkan, ketiga remaja itu menyasar salah seorang karyawan swasta yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Saat beraksi, kata Hambali, pelaku yang berboncengan dalam satu motor itu lebih dulu menabrakkan motor yang dikendarai kepada korban yang juga berada di atas motor.

Korban yang diketahui bernama Dani, sempat terjungkal karena motor yang dikendarainya ditabrak dari belakang.

"Setelah korban jatuh pelaku menodongkan celurit dan mau mengambil HP korban. Tapi korban berhasil kabur dan meninggalkan motornya," tutur Hambali.

Baca Juga: Pria di Sumut Tikam Begal hingga Tewas Terancam Penjara, Polisi: Masih Penyidikan!

Melihat korbannya kabur, para pelaku begal kemudian menggasak motor milik korban yang ditinggalkan lalu berusaha kabur.

Ketika berusaha mencari tempat menyembunyikan motor, para begal itu terciduk oleh korban yang tengah mengejar pelaku.

"Korban teriak minta tolong dan didengar warga sekitar. Kemudian para pelaku diamankan oleh warga, sempat dapat bogem dari warga tapi tidak babak belur," ungkap Hambali.

Atas kasus begal ini, ketiga pelajar itu dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

"Berdasarkan pasal tersebut ancaman hukumannya tujuh tahun ke atas, tapi dihukum berdasarkan hukuman anak," pungkasnya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More