SuaraJakarta.id - Komnas Perempuan meminta penyidik Polda Metro Jaya mengambil langkah hukum terhadap pria pelanggan Cassandra Angelie (CA).
Terkait ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, pelanggan Cassandra Angelie dalam kasus prostitusi online tidak bisa dijerat pidana.
Hal itu, kata Zulpan, karena merupakan ranah pribadi.
"Apa yang dilakukan artis CA dalam kasus ini adalah suatu hal yang bersifat personal. Hal ini tidak bisa kita masuki karena sifatnya privat," kata Zulpan, Senin (3/1/2022).
Zulpan menyebut, permintaan Komnas Perempuan agar diterapkan langkah hukum terhadap pelanggan Cassandra Angelie, memang bertujuan baik.
Tapi penegakan hukum terhadap pelanggan dalan kasus prostitusi harus proporsional dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, baik itu KUHP, Undang-Undang Pornografi dan Pornoaksi, maupun Undang-Undang ITE.
"Saya kira terlalu berlebihan jika Komnas Perempuan merefer ke UU Human Trafficking atau perdagangan orang, karena apa yang dilakukan artis CA dalam kasus ini adalah suatu hal yang bersifat personal," tambahnya.
Penyidik Polda Metro Jaya menangkap artis Cassandra Angelie pada Rabu (29/12/2021) sekitar pukul 21.30 WIB di hotel Ascott, Jakarta Pusat.
Dalam pemeriksaan tim penyidik Polda Metro Jaya, Cassandra Angelie mengakui terlibat dalam praktik prostitusi online tersebut dengan tarif Rp 30 juta.
Baca Juga: Polisi Ngaku Tak Bisa Pidanakan Pelanggan Cassandra Angelie
Dalam kasus prostitusi Cassandra Angelie ini, polisi turut menangkap tiga muncikarinya. Masing-masing berinisial KK (24), R(25) dan UA (26).
Cassandra Angelie dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun.
Sedangkan tiga muncikarinya dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, kemudian Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.
Selanjutnya Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kooperatif, Alasan Polisi Tak Tahan Cassandra Angelie Meski jadi Tersangka
-
Dilepas Polisi, Cassandra Angelie Dikenakan Wajib Lapor
-
Jadi Tersangka Kasus Prostitusi, Ini Alasan Polisi Tidak Tahan Cassandra Angelie
-
Masih Pemeriksaan, Artis Terlibat Prostitusi Bukan Hanya Cassandra Angelie, Siapa Saja?
-
Artis Lain yang Dijajakan Bersama Cassandra Angelie Tinggal di Jakarta
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Sambut World Ocean Day, Novotel Greater Jakarta Menggelar Ciliwung River Education & Cleanup
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Liburan Sekolah Lebih Ceria bersama SBEC Juniors
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi
-
Spesifikasi dan Harga AirPods 4 Terbaru Evolusi TWS Open-Ear Terbaik Apple