SuaraJakarta.id - Komnas Perempuan meminta penyidik Polda Metro Jaya mengambil langkah hukum terhadap pria pelanggan Cassandra Angelie (CA).
Terkait ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, pelanggan Cassandra Angelie dalam kasus prostitusi online tidak bisa dijerat pidana.
Hal itu, kata Zulpan, karena merupakan ranah pribadi.
"Apa yang dilakukan artis CA dalam kasus ini adalah suatu hal yang bersifat personal. Hal ini tidak bisa kita masuki karena sifatnya privat," kata Zulpan, Senin (3/1/2022).
Zulpan menyebut, permintaan Komnas Perempuan agar diterapkan langkah hukum terhadap pelanggan Cassandra Angelie, memang bertujuan baik.
Tapi penegakan hukum terhadap pelanggan dalan kasus prostitusi harus proporsional dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, baik itu KUHP, Undang-Undang Pornografi dan Pornoaksi, maupun Undang-Undang ITE.
"Saya kira terlalu berlebihan jika Komnas Perempuan merefer ke UU Human Trafficking atau perdagangan orang, karena apa yang dilakukan artis CA dalam kasus ini adalah suatu hal yang bersifat personal," tambahnya.
Penyidik Polda Metro Jaya menangkap artis Cassandra Angelie pada Rabu (29/12/2021) sekitar pukul 21.30 WIB di hotel Ascott, Jakarta Pusat.
Dalam pemeriksaan tim penyidik Polda Metro Jaya, Cassandra Angelie mengakui terlibat dalam praktik prostitusi online tersebut dengan tarif Rp 30 juta.
Baca Juga: Polisi Ngaku Tak Bisa Pidanakan Pelanggan Cassandra Angelie
Dalam kasus prostitusi Cassandra Angelie ini, polisi turut menangkap tiga muncikarinya. Masing-masing berinisial KK (24), R(25) dan UA (26).
Cassandra Angelie dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun.
Sedangkan tiga muncikarinya dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, kemudian Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.
Selanjutnya Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kooperatif, Alasan Polisi Tak Tahan Cassandra Angelie Meski jadi Tersangka
-
Dilepas Polisi, Cassandra Angelie Dikenakan Wajib Lapor
-
Jadi Tersangka Kasus Prostitusi, Ini Alasan Polisi Tidak Tahan Cassandra Angelie
-
Masih Pemeriksaan, Artis Terlibat Prostitusi Bukan Hanya Cassandra Angelie, Siapa Saja?
-
Artis Lain yang Dijajakan Bersama Cassandra Angelie Tinggal di Jakarta
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Aryaduta Menteng Gandeng Chef William Wongso di Ramadan Tahun Ini
-
Cek Fakta: Tautan Penghapusan Utang Pinjol dari OJK yang Viral, Ini Faktanya!
-
Cek Fakta: DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga Tahun Depan, Ini Faktanya
-
Amalan Malam Nisfu Syaban yang Dianjurkan Ulama, Lengkap dengan Dalil dan Penjelasannya
-
Jangan Terlewat Malam Nisfu Syaban, Ini Doa-Doa yang Dianjurkan untuk Rezeki, Jodoh dan Kesehatan