SuaraJakarta.id - Komnas Perempuan meminta penyidik Polda Metro Jaya mengambil langkah hukum terhadap pria pelanggan Cassandra Angelie (CA).
Terkait ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, pelanggan Cassandra Angelie dalam kasus prostitusi online tidak bisa dijerat pidana.
Hal itu, kata Zulpan, karena merupakan ranah pribadi.
"Apa yang dilakukan artis CA dalam kasus ini adalah suatu hal yang bersifat personal. Hal ini tidak bisa kita masuki karena sifatnya privat," kata Zulpan, Senin (3/1/2022).
Zulpan menyebut, permintaan Komnas Perempuan agar diterapkan langkah hukum terhadap pelanggan Cassandra Angelie, memang bertujuan baik.
Tapi penegakan hukum terhadap pelanggan dalan kasus prostitusi harus proporsional dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, baik itu KUHP, Undang-Undang Pornografi dan Pornoaksi, maupun Undang-Undang ITE.
"Saya kira terlalu berlebihan jika Komnas Perempuan merefer ke UU Human Trafficking atau perdagangan orang, karena apa yang dilakukan artis CA dalam kasus ini adalah suatu hal yang bersifat personal," tambahnya.
Penyidik Polda Metro Jaya menangkap artis Cassandra Angelie pada Rabu (29/12/2021) sekitar pukul 21.30 WIB di hotel Ascott, Jakarta Pusat.
Dalam pemeriksaan tim penyidik Polda Metro Jaya, Cassandra Angelie mengakui terlibat dalam praktik prostitusi online tersebut dengan tarif Rp 30 juta.
Baca Juga: Polisi Ngaku Tak Bisa Pidanakan Pelanggan Cassandra Angelie
Dalam kasus prostitusi Cassandra Angelie ini, polisi turut menangkap tiga muncikarinya. Masing-masing berinisial KK (24), R(25) dan UA (26).
Cassandra Angelie dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun.
Sedangkan tiga muncikarinya dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, kemudian Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.
Selanjutnya Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kooperatif, Alasan Polisi Tak Tahan Cassandra Angelie Meski jadi Tersangka
-
Dilepas Polisi, Cassandra Angelie Dikenakan Wajib Lapor
-
Jadi Tersangka Kasus Prostitusi, Ini Alasan Polisi Tidak Tahan Cassandra Angelie
-
Masih Pemeriksaan, Artis Terlibat Prostitusi Bukan Hanya Cassandra Angelie, Siapa Saja?
-
Artis Lain yang Dijajakan Bersama Cassandra Angelie Tinggal di Jakarta
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
Pilihan
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
Terkini
-
Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah
-
BRI Private Bawa Pengalaman Kesehatan Premium Lewat Layanan Medical Check Up
-
Mengabadikan Indonesia Lewat Lensa, BRI inFrame 2026 Angkat Cerita Ekonomi Kerakyatan
-
Gus Ipul Tempuh Jalur Hukum, Tiga Orang Disiapkan untuk Disomasi soal Muktamar NU
-
BRI Hadir Meriahkan Festival Musik Pestapora 2026