SuaraJakarta.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda siang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan Didit Wijayanto Wijaya, pengacara yang ditetapkan sebagai tersangka.
Didit menjadi tersangka terkait dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.
Penundaan sidang dikarenakan pihak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung selaku termohon tak hadir dalam sidang perdana gugatan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/1/2022).
Antoni Silo, kuasa hukum Didit, mengaku kecewa tidak hadirnya pihak termohon. Padahal, gugatan diajukan oleh Didit Wijayanto sejak 15 Desember 2021. Dipastikan, termohon Kejaksaan Agung sudah menerima panggilan dari majelis hakim yang memeriksa gugatan ini.
"Barangkali kami memaklumi akan kesibukan akhir tahun, kita tunggu tanggal 3 Januari. Tapi tadi tidak hadir tanpa alasan, begitu hakim tunggal masuk bilang tunda seminggu (Senin, 10 Januari pekan depan)," kata Antoni.
Antoni mengatakan sempat meminta kepada hakim supaya sidang praperadilan ini tidak ditunda seminggu, karena menyangkut nasib kliennya yang berada di dalam tahanan.
Sebab, tujuan gugatan praperadilan ini untuk mencari kebenaran apakah proses penyidikan hingga penahanan oleh jaksa sah atau tidak.
"Kami sudah minta majelisnya supaya tiga hari untuk kepentingan klien kami yang ada dalam tahanan. Karena objek praperadilan itu apakah sah atau tidaknya penyidikan termasuk proses penahanannya," kata Antoni.
Antoni menyakini pihak kejaksaan sudah menerima surat pemberitahuan sidang, dan menduga ketidakhadiran kejaksaan sebagai siasat agar perkara pokok kliennya dilimpahkan.
Baca Juga: LPEI Gandeng Kadin Beri Pelatihan Ekspor Garap Pasar Global
Menurut dia, apabila perkara pokoknya yakni sangkaan terhadap Didit melanggar Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dilimpahkan ke persidangan, maka gugatan praperadilan yang diajukan kliennya terhadap Kejaksaan Agung itu gugur.
"Kalau perkara pokoknya limpah, bahasa KUHAP itu jika perkara pokok Pasal 21 dan Pasal 22 telah diperiksa di pengadilan, maka praperadilannya gugur. Ini ditunda seminggu, apa pun bisa terjadi," ujarnya lagi.
Oleh karena itu, Antoni berharap minggu depan berkas perkara pokok kliennya belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Pengadilan Tipikor) dan belum digelar di sana. Sebab, inti proses praperadilan ini untuk memastikan terlindunginya hak asasi manusia terpenuhi dan tidak ada sewenang-wenang dalam menetapkan tersangka.
Antoni menyebutkan, kliennya menggugat praperadilan Jampidsus Kejaksaan Agung terkait sah tidaknya penahanan dan penetapan tersangka, termasuk alat bukti apakah sudah memenuhi syarat secara hukum.
"Kami sudah telusuri dan cari faktanya, Didit tidak melakukan perbuatan apa pun yang menurut kami menghalangi penyidikan. Dia hadirkan kliennya kok kalau dipanggil. Lalu, terjadilah proses pemanggilan dengan perintah membawa, yang menurut kami ditangkap. Itu yang kami praperadilankan," ujarnya pula.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipantau di Jakarta, Senin, gugatan praperadilan atas nama Didit Wijayanto Wijaya terdaftar dengan nomor registrasi 125/Pid.Pra/2021/PN.JKT.SEL tertanggal 15 Desember 2021.
Berita Terkait
-
Wujudkan Pariwisata Hijau, Hotel Meruorah Labuan Bajo Gunakan SWRO untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih
-
LPEI: Program PKE di Labuan Bajo Sumbang Rp 437,3 Miliar ke PDB dan Serap Ribuan Tenaga Kerja
-
LPEI Gelontorkan Rp26 Triliun untuk Dongkrak Ekspor Indonesia
-
Ekspor Air dan Minuman Tanpa Alkohol RI Cetak Rekor, Tembus 164,21 Juta Dolar AS
-
Usut Kasus Kredit Fiktif, KPK Cecar Eks Direktur LPEI Soal Pembiayaan Bermasalah
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
-
Layak Jadi Striker Utama Persija Jakarta, Begini Respon Eksel Runtukahu
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
Terkini
-
Bank Mandiri Perkuat Prinsip ESG Lewat Aksi Nyata Penanganan Sampah Plastik
-
4 OPD Berganti Nama, Mas Dhito Siapkan Pengisian Kekosongan Kepala Dinas
-
HIPMI Jaya Gelar Rakerda, Perkuat Sinergi Pengusaha Muda Dukung Pembangunan Jakarta
-
7 Rekomendasi Parfum Dewasa dengan Aroma Bayi yang Lembut dan Tahan Lama
-
Rahasia Manfaat Air Mawar Viva Tetap Jadi Pilihan Wanita Indonesia dari Berbagai Generasi