Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 04 Januari 2022 | 04:05 WIB
Petugas membawa Didit Wijayanto Wijaya, seorang pengacara ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi LPEI keluar dari Gedung Bundar menuju mobil tahanan kejaksaan, Rabu dini hari (1/12/2021). [Dok. Puspenkum Kejaksaan Agung]

SuaraJakarta.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda siang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan Didit Wijayanto Wijaya, pengacara yang ditetapkan sebagai tersangka.

Didit menjadi tersangka terkait dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.

Penundaan sidang dikarenakan pihak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung selaku termohon tak hadir dalam sidang perdana gugatan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/1/2022).

Antoni Silo, kuasa hukum Didit, mengaku kecewa tidak hadirnya pihak termohon. Padahal, gugatan diajukan oleh Didit Wijayanto sejak 15 Desember 2021. Dipastikan, termohon Kejaksaan Agung sudah menerima panggilan dari majelis hakim yang memeriksa gugatan ini.

Baca Juga: LPEI Gandeng Kadin Beri Pelatihan Ekspor Garap Pasar Global

"Barangkali kami memaklumi akan kesibukan akhir tahun, kita tunggu tanggal 3 Januari. Tapi tadi tidak hadir tanpa alasan, begitu hakim tunggal masuk bilang tunda seminggu (Senin, 10 Januari pekan depan)," kata Antoni.

Antoni mengatakan sempat meminta kepada hakim supaya sidang praperadilan ini tidak ditunda seminggu, karena menyangkut nasib kliennya yang berada di dalam tahanan.

Sebab, tujuan gugatan praperadilan ini untuk mencari kebenaran apakah proses penyidikan hingga penahanan oleh jaksa sah atau tidak.

"Kami sudah minta majelisnya supaya tiga hari untuk kepentingan klien kami yang ada dalam tahanan. Karena objek praperadilan itu apakah sah atau tidaknya penyidikan termasuk proses penahanannya," kata Antoni.

Antoni menyakini pihak kejaksaan sudah menerima surat pemberitahuan sidang, dan menduga ketidakhadiran kejaksaan sebagai siasat agar perkara pokok kliennya dilimpahkan.

Baca Juga: LPEI Bawa UKM Indonesia ke Expo 2020 Dubai

Menurut dia, apabila perkara pokoknya yakni sangkaan terhadap Didit melanggar Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dilimpahkan ke persidangan, maka gugatan praperadilan yang diajukan kliennya terhadap Kejaksaan Agung itu gugur.

"Kalau perkara pokoknya limpah, bahasa KUHAP itu jika perkara pokok Pasal 21 dan Pasal 22 telah diperiksa di pengadilan, maka praperadilannya gugur. Ini ditunda seminggu, apa pun bisa terjadi," ujarnya lagi.

Oleh karena itu, Antoni berharap minggu depan berkas perkara pokok kliennya belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Pengadilan Tipikor) dan belum digelar di sana. Sebab, inti proses praperadilan ini untuk memastikan terlindunginya hak asasi manusia terpenuhi dan tidak ada sewenang-wenang dalam menetapkan tersangka.

Antoni menyebutkan, kliennya menggugat praperadilan Jampidsus Kejaksaan Agung terkait sah tidaknya penahanan dan penetapan tersangka, termasuk alat bukti apakah sudah memenuhi syarat secara hukum.

"Kami sudah telusuri dan cari faktanya, Didit tidak melakukan perbuatan apa pun yang menurut kami menghalangi penyidikan. Dia hadirkan kliennya kok kalau dipanggil. Lalu, terjadilah proses pemanggilan dengan perintah membawa, yang menurut kami ditangkap. Itu yang kami praperadilankan," ujarnya pula.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipantau di Jakarta, Senin, gugatan praperadilan atas nama Didit Wijayanto Wijaya terdaftar dengan nomor registrasi 125/Pid.Pra/2021/PN.JKT.SEL tertanggal 15 Desember 2021.

Didit Wijayanto Wijaya yang berprofesi sebagai pengacara ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 30 November 2021, karena menghalangi proses penyidikan perkara dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI tahun 2013-2019.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno menyebutkan sidang perdana praperadilan atas termohon Didit Wijayanto Wijaya sudah dilaksanakan.

Namun, karena pihak termohon tidak hadir, hakim tunggal prapedilan Alimin Ribut Sujono menunda sidang selama satu minggu.

"Sidang tadi sudah dilaksanakan, namun yang hadir dari pihak pemohon saja, sementara pihak termohon belum hadir," kata Haruno.

Haruno menambahkan, persidangan ditunda hingga Senin, 10 Januari 2022 mendatang.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Supardi menganggap praperadilan yang diajukan Didit Wijayanto Wijaya sebagai hal yang wajar dalam negara hukum.

"Yoo enggak ada, enggak apa-apalah. Itu (praperadilan) hak setiap orang yang dijadikan tersangka. No problem, itu proses biasa," kata Supardi, Selasa (28/12). [Antara]

Load More