SuaraJakarta.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda siang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan Didit Wijayanto Wijaya, pengacara yang ditetapkan sebagai tersangka.
Didit menjadi tersangka terkait dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.
Penundaan sidang dikarenakan pihak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung selaku termohon tak hadir dalam sidang perdana gugatan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/1/2022).
Antoni Silo, kuasa hukum Didit, mengaku kecewa tidak hadirnya pihak termohon. Padahal, gugatan diajukan oleh Didit Wijayanto sejak 15 Desember 2021. Dipastikan, termohon Kejaksaan Agung sudah menerima panggilan dari majelis hakim yang memeriksa gugatan ini.
"Barangkali kami memaklumi akan kesibukan akhir tahun, kita tunggu tanggal 3 Januari. Tapi tadi tidak hadir tanpa alasan, begitu hakim tunggal masuk bilang tunda seminggu (Senin, 10 Januari pekan depan)," kata Antoni.
Antoni mengatakan sempat meminta kepada hakim supaya sidang praperadilan ini tidak ditunda seminggu, karena menyangkut nasib kliennya yang berada di dalam tahanan.
Sebab, tujuan gugatan praperadilan ini untuk mencari kebenaran apakah proses penyidikan hingga penahanan oleh jaksa sah atau tidak.
"Kami sudah minta majelisnya supaya tiga hari untuk kepentingan klien kami yang ada dalam tahanan. Karena objek praperadilan itu apakah sah atau tidaknya penyidikan termasuk proses penahanannya," kata Antoni.
Antoni menyakini pihak kejaksaan sudah menerima surat pemberitahuan sidang, dan menduga ketidakhadiran kejaksaan sebagai siasat agar perkara pokok kliennya dilimpahkan.
Baca Juga: LPEI Gandeng Kadin Beri Pelatihan Ekspor Garap Pasar Global
Menurut dia, apabila perkara pokoknya yakni sangkaan terhadap Didit melanggar Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dilimpahkan ke persidangan, maka gugatan praperadilan yang diajukan kliennya terhadap Kejaksaan Agung itu gugur.
"Kalau perkara pokoknya limpah, bahasa KUHAP itu jika perkara pokok Pasal 21 dan Pasal 22 telah diperiksa di pengadilan, maka praperadilannya gugur. Ini ditunda seminggu, apa pun bisa terjadi," ujarnya lagi.
Oleh karena itu, Antoni berharap minggu depan berkas perkara pokok kliennya belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Pengadilan Tipikor) dan belum digelar di sana. Sebab, inti proses praperadilan ini untuk memastikan terlindunginya hak asasi manusia terpenuhi dan tidak ada sewenang-wenang dalam menetapkan tersangka.
Antoni menyebutkan, kliennya menggugat praperadilan Jampidsus Kejaksaan Agung terkait sah tidaknya penahanan dan penetapan tersangka, termasuk alat bukti apakah sudah memenuhi syarat secara hukum.
"Kami sudah telusuri dan cari faktanya, Didit tidak melakukan perbuatan apa pun yang menurut kami menghalangi penyidikan. Dia hadirkan kliennya kok kalau dipanggil. Lalu, terjadilah proses pemanggilan dengan perintah membawa, yang menurut kami ditangkap. Itu yang kami praperadilankan," ujarnya pula.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipantau di Jakarta, Senin, gugatan praperadilan atas nama Didit Wijayanto Wijaya terdaftar dengan nomor registrasi 125/Pid.Pra/2021/PN.JKT.SEL tertanggal 15 Desember 2021.
Berita Terkait
-
Indonesia Eximbank Dorong Potensi Ekspor Kemiri Nusa Tenggara Barat
-
Praperadilan Ditolak, Hakim Beberkan Alasan Kunci Delpedro Tetap Tersangka Penghasutan
-
Ricuh di PN Jaksel: Polisi dan Pendukung Aktivis Khariq Anhar Saling Dorong Rebut Poster
-
Sidang Praperadilan Delpedro Marhaen: Hakim Tunda Putusan Hingga Pukul 2 Siang
-
Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Korupsi LPEI Senilai Rp 919 Miliar, Rumah dan Apartemen Digeledah
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
7 Tren Fintech yang Diprediksi Mengubah Cara Masyarakat Bertransaksi pada 2026
-
Libur Tahun Baru 2026 Sudah di Depan Mata! Ini Jadwal Libur ASN yang Dinanti
-
8 Mobil Bekas untuk Mengatasi Biaya Perawatan Tak Terduga bagi Pengguna Minim Jajan
-
Cek Fakta: Viral Tautan Pendaftaran 500 Ribu Pekerja di Dapur MBG, Benarkah?
-
Duel HP Murah Layar AMOLED: Samsung vs Xiaomi, Siapa Paling Bagus?