SuaraJakarta.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda siang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan Didit Wijayanto Wijaya, pengacara yang ditetapkan sebagai tersangka.
Didit menjadi tersangka terkait dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.
Penundaan sidang dikarenakan pihak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung selaku termohon tak hadir dalam sidang perdana gugatan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/1/2022).
Antoni Silo, kuasa hukum Didit, mengaku kecewa tidak hadirnya pihak termohon. Padahal, gugatan diajukan oleh Didit Wijayanto sejak 15 Desember 2021. Dipastikan, termohon Kejaksaan Agung sudah menerima panggilan dari majelis hakim yang memeriksa gugatan ini.
"Barangkali kami memaklumi akan kesibukan akhir tahun, kita tunggu tanggal 3 Januari. Tapi tadi tidak hadir tanpa alasan, begitu hakim tunggal masuk bilang tunda seminggu (Senin, 10 Januari pekan depan)," kata Antoni.
Antoni mengatakan sempat meminta kepada hakim supaya sidang praperadilan ini tidak ditunda seminggu, karena menyangkut nasib kliennya yang berada di dalam tahanan.
Sebab, tujuan gugatan praperadilan ini untuk mencari kebenaran apakah proses penyidikan hingga penahanan oleh jaksa sah atau tidak.
"Kami sudah minta majelisnya supaya tiga hari untuk kepentingan klien kami yang ada dalam tahanan. Karena objek praperadilan itu apakah sah atau tidaknya penyidikan termasuk proses penahanannya," kata Antoni.
Antoni menyakini pihak kejaksaan sudah menerima surat pemberitahuan sidang, dan menduga ketidakhadiran kejaksaan sebagai siasat agar perkara pokok kliennya dilimpahkan.
Baca Juga: LPEI Gandeng Kadin Beri Pelatihan Ekspor Garap Pasar Global
Menurut dia, apabila perkara pokoknya yakni sangkaan terhadap Didit melanggar Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dilimpahkan ke persidangan, maka gugatan praperadilan yang diajukan kliennya terhadap Kejaksaan Agung itu gugur.
"Kalau perkara pokoknya limpah, bahasa KUHAP itu jika perkara pokok Pasal 21 dan Pasal 22 telah diperiksa di pengadilan, maka praperadilannya gugur. Ini ditunda seminggu, apa pun bisa terjadi," ujarnya lagi.
Oleh karena itu, Antoni berharap minggu depan berkas perkara pokok kliennya belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Pengadilan Tipikor) dan belum digelar di sana. Sebab, inti proses praperadilan ini untuk memastikan terlindunginya hak asasi manusia terpenuhi dan tidak ada sewenang-wenang dalam menetapkan tersangka.
Antoni menyebutkan, kliennya menggugat praperadilan Jampidsus Kejaksaan Agung terkait sah tidaknya penahanan dan penetapan tersangka, termasuk alat bukti apakah sudah memenuhi syarat secara hukum.
"Kami sudah telusuri dan cari faktanya, Didit tidak melakukan perbuatan apa pun yang menurut kami menghalangi penyidikan. Dia hadirkan kliennya kok kalau dipanggil. Lalu, terjadilah proses pemanggilan dengan perintah membawa, yang menurut kami ditangkap. Itu yang kami praperadilankan," ujarnya pula.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipantau di Jakarta, Senin, gugatan praperadilan atas nama Didit Wijayanto Wijaya terdaftar dengan nomor registrasi 125/Pid.Pra/2021/PN.JKT.SEL tertanggal 15 Desember 2021.
Berita Terkait
-
Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Korupsi LPEI Senilai Rp 919 Miliar, Rumah dan Apartemen Digeledah
-
LPEI Buka Suara soal Kasus Korupsi Pemberian Kredit, Hormati Proses Hukum
-
Kejati Jakarta Bongkar Skandal LPEI: Negara 'Dibobol' Hampir Rp 1 Triliun
-
TEI 2025: Punya 7 Sertifikasi, Permen Jahe Produksi Binaan LPEI Ini Berjaya di Amerika
-
Kacang Mete Indonesia Sukses Jadi Camilan Penerbangan Internasional
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Rekomendasi 3 AC Split 2 PK Untuk Cuaca Panas, Paling Dingin, Hemat Listrik, dan Awet
-
DANA Kaget Rp215 Ribu Menantimu Hari Ini Klaim Sekarang, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Mahfud MD: Soeharto Memenuhi Syarat Pahlawan Nasional, Tapi...
-
Atap Lapangan Padel & Tenis di Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang
-
Dugaan Pelecehan dan Penganiayaan Terungkap di Dapur Makan Gratis, Ini Respons BGN