SuaraJakarta.id - Pemerintah DKI Jakarta menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 2. Kebijakan ini diterapkan karena angka penularan Covid-19 yang mengalami peningkatan.
Meski demikian, Dinas Pendidikan DKI Jakarta memastikan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka atau PTM 100 persen akan tetap dijalankan. Kebijakan ini baru saja dilaksanakan pada Senin (3/1) kemarin.
Kepala Sub Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radjagah mengatakan, PTM 100 persen masih bisa diterapkan meski PPKM jadi level 2.
"Untuk Level 1 dan 2 masih dimungkinkan untuk menerapkan (PTM 100 persen)," kata Taga saat dikonfirmasi, Selasa (4/1/2022).
Baca Juga: PTM dengan Kapasitas 100 Persen, Disdik DKI Pastikan Tak Ada Siswa Terpapar Omicron
Taga mengatakan hal ini sudah sesuai dengan aturan pemerintah, yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 1 tahun 2022.
Dalam aturan itu disebutkannPTM mengacu pada Surat Keputusan Bersama/SKB 4 Menteri, yaitu Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudriatek), Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
Aturan PTM 100 persen baru akan diperketat bila DKI menerapkan PPKM Level 3 atau 4. Meski masih menerapkannya Taga menyatakan pihaknya akan melakukan pengawasan ketat agar penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 di sekolah tetap berjalan sesuai aturan.
"Kami instruksikan setiap sekolah yang melaksanakan PTM untuk melaporkan setiap hari kondisi murid yang sakit, berapa yang hadir. Itu dimasukan semua ke dalam sistem," ujarnya.
"Jadi bisa mendeteksi sedini mungkin penyebaran Covid-19 di sekolah," tambahnya.
Baca Juga: Semua Siswa Sudah Divaksin, 206 SD di Kulon Progo Gelar PTM 100 Persen
Sebelumya, Pemerintah Pusat menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di DKI Jakarta dari level satu menjadi level dua mulai 4-17 Januari 2022.
Pembaharuan level PPKM di Ibu Kota itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 1 tahun 2022 dipantau di Jakarta, Selasa 4 Januari. Dalam Inmendagri itu dijelaskan penetapan level berpedoman kepada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan Covid-19.
Selain itu, capaian total vaksiansi dosis pertama dan vaksinasi dosis pertama lanjut usia di atas 60 persen dari target vaksinasi.
Berita Terkait
-
Dorong Percepatan Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik, Pemerintah DKI Jakarta dan Swasta Bekerja Sama
-
Aturan PTM Terbaru: Pembelajaran Disetop Jika Siswa Positif Covid-19
-
Satgas Covid-19: Anak Perlu Diajarkan Disiplin Prokes Selama Sekolah PTM
-
PTM 100 Persen Tetap Diterapkan Meski Kasus Covid-19 Kembali Meningkat, Begini Kata Wamenkes
-
Epidemiolog Menilai Komunitas Pendidikan Jalani PTM Wajib Vaksin COVID-19 Booster, Termasuk Siswa
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Jelang Pencoblosan, Mas Dhito Ikuti Khataman Manaqib di Ponpes Al Falah Ploso
-
Bank Mandiri, Garuda Indonesia, Pegadaian dan Angkasa Pura Indonesia Salurkan Bantuan Kuliah Putra Putri TNI/Polri
-
Pilkada Serentak, Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap pada 27 November 2024
-
Pasangan Dharma - Kun Wardana akan Salurkan Hak Pilih di Jakarta Selatan
-
Mau Umroh Lancar dan Nyaman? Bawa Perlengkapan Ini, Ya!