Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 07 Januari 2022 | 20:05 WIB
Seorang remaja di Cengkareng, Jakarta Barat, dengan kondisi kepala tertancap celurit dilarikan dengan sepeda motor usai jadi korban salah sasaran oleh pelaku tawuran, Rabu (5/1/2022). [Tangkapan layar video viral @merekamjakarta]

SuaraJakarta.id - Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya remaja berinisial RC (15) akibat sabetan senjata tajam di dekat Taman Kencana, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, Iptu Tri Bintang Baskoro mengatakan, keempat tersangka tersebut yakni AF (16), AR (15), AS (18) dan AS (15). Keempatnya dijerat dengan pasal berbeda.

AF dan AR disangkakan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Sementara AS (18) dan AS dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Baca Juga: Polisi Tangkap 11 Terduga Pelaku Pembacokan Pelajar SMP di Cengkareng

"UU Darurat, 2 orang AF dan AR, penganiayaan 351 (3) atas inisial AS, ada dua orang," kata Bintang saat dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022).

Sebelumnya, sebanyak 21 orang telah diamankan Unit Reskrim Polsek Cengkareng pada Kamis (7/1/2022).

Mereka terdiri dari 18 orang yang diduga melakukan penyerangan dan 3 orang lainnya merupakan teman korban.

Diberitakan sebelumnya, seorang remaja dengan inisial RC tewas akibat sabetan celurit yang menancap di kepala di Taman Kencana, Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu (5/1/2022) siang. Mereka menjadi korban salah sasaran.

Kontributor : Faqih Fathurrahman

Baca Juga: Golkar Usung Zaki di Pilkada DKI, Remaja di Cengkareng Tewas Jadi Korban Salah Sasaran

Load More