Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 10 Januari 2022 | 15:39 WIB
Pedangdut Velline Chu (berkerudung biru muda) dihadirkan Polres Metro Jakarta Selatan dalam kasus narkoba jenis sabu, Senin (10/1/2022). Velline ditangkap bersama suaminya, Budi Hartono di kediamannya di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (8/1/2022). [Suara.com/Yuliani]

SuaraJakarta.id - Pedangdut Velline Chu ditangkap polisi. Wanita yang memiliki nama asli Kustiningsih ini dibekuk terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Dalam penangkapan pedangdut Velline Chu, petugas Polres Metro Jakarta Barat juga membekuk suaminya Budi Hartono.

Pasangan suami istri itu ditangkap di kediamannya di Kecamatan Jatisampuran, Bekasi, pada Sabtu (8/1/2022).

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam rilis kasus Velline Chu di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (10/1/2022).

Baca Juga: Dalih Hilangkan Trauma KDRT, Pedangdut Velline Chu Akui Sering Nyabu Bareng Suami

"Tersangka Budi Harianto alias BH dan Kustiningsih alias Velline Chu, mereka adalah pasangan suami istri," kata Endra.

Polres Metro Jakarta Selatan menghadirkan pedangdut Velline Chu (berhijab biru muda) dan suaminya, Budi Hartono (kaos biru muda) dalam kasus narkoba jenis sabu, Senin (10/1/2022). Sebelumnya, Velline dan suami ditangkap di kediamannya di kawasan Bekasi, Jawa Barat pada 8 Januari 2022. [Yuliani/Suara.com]

Zulpan menjelaskan kronologi pedangdut Velline Chu dan suaminya ditangkap.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya kecurigaan terhadap kedua tersangka yang diduga sering mengkonsumsi narkoba di rumahnya.

Berdasarkan pengembangan penyidik di lapangan, ditemukan adanya pemesanan narkoba jenis sabu oleh Velline Chu terhadap seseorang yang kini masih dalam proses pengejaran.

Setelah memesan barang haram itu, suami Velline Chu mengambilnya dan mengonsumsinya bersama di rumah.

Baca Juga: Meninggal Dunia, Ini Profil Bob Saget Sang Komedian Dark Jokes

Polisi mendapatkan sejumlah barang bukti dalam penangkapan Velline Chu dan suaminya berupa satu bungkus plastik klip jenis sabu dengan berat 0,08 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah pipet kaca sisa pakai bersih sabu dengan berat 2,7 gram.

"Keduanya positif menggunakan sabu dan diakui juga dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik," tutur Zulpan.

Velline Chu dan suaminya dijerat dengan pasal pasal 112 ayat 1 subsisder pasal 127 ayat 1 huruf a juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 dan paling lama 12 tahun.

Load More