SuaraJakarta.id - Pedagang gorengan duel atau berkelahi dengan rentenir di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan. Akibat peristiwa ini rentenir berinisial NS (21) tewas tertusuk di lokasi.
Kasat Reskrim Polres Tangerang AKP Aldo Primananda Putra menyebut korban awalnya hendak menagih utang kepada pelaku CS (38). Namun, mereka terlibat cekcok hingga saling tikam dengan senjata tajam.
"Jadi awalnya korban itu menagih hutang kredit kemudian cekcok, berkelahi di dalam rumah. Ya akhirnya tidak ada senjata yang dipersiapkan, namun sajam golok maupun pisau itu yang ada di rumah," kata Aldo saat dikonfirmasi, Senin (17/1/2022).
Akibat peristiwa ini, NS meninggal seketika di lokasi. Sedangkan, CS kritis akibat luka sayatan senjata tajam di lehernya.
"Jadi di dalam rumah berduel keduanya. Pelaku kena sabetan di leher bekas sajam," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar