SuaraJakarta.id - Polres Tangerang Selatan menetapkan seorang pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan berinisial S (41) sebagai tersangka pelecehan terhadap bocah berusia empat tahun di Pamulang, Tangsel.
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Aldo Primananda Putra. Menurutnya, S sudah ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual sejak Minggu (16/1/2022).
"Pelaku sudah ditangkap, sudah ditetapkan tersangka juga," kata Aldo di Mapolres Tangsel, Senin (17/1/2022).
Aldo menerangkan, S semula mengelak tuduhan awal melakukan pencabulan terhadap bocah berinisial WAI di sebuah rumah kosong di Pamulang.
"Dia sudah mengaku, enggak bisa mengelak lagi karena sudah ada bukti visum yang dilakukan di RSCM dan hasilnya terdapat luka di bagian kelamin korban," terangnya.
Akibat perbuatan cabulnya kepada korban, tersangka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
"Tersangka kita ancam hukuman dengan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya.
Sempat Mengelak
Sebelum ditetapkan tersangka, S diamankan ke kantor Polres Tangerang Selatan pada Sabtu (15/1/2022) malam.
Baca Juga: Kronologi Duel Maut Petugas Bank Keliling vs Pedagang Gorengan di Tangsel, Kesal Ditagih Rp 350 Ribu
Dia diminta menyerahkan diri dan membuktikan tuduhan yang disangkakan dihadapan polisi.
Saat itu, kepada SuaraJakarta.id, pelaku sempat mengelak terkait tuduhan melakukan pelecehan.
Dia mengaku mau datang ke kantor polisi untuk memberi klarifikasi bahwa dirinya tak bersalah.
"Saya juga kaget, kok saya dituduh melakukan pelecehan ke anak kecil katanya. Kita lihat aja nanti, saya enggak merasa. Tapi kenapa si bocahnya itu kalau ditunjukkan foto menuduhnya ke saya," ungkap bapak tiga anak itu.
Celana Berlumuran Darah
Sebelumnya diberitakan, bocah empat tahun di Pamulang, Kota Tangerang Selatan menjadi korban pencabulan. Pelakunya diduga merupakan seorang kuli bangunan.
Berita Terkait
-
Kisah Pilu, Anak Kandung Dipaksa Melayani Nafsu Bejat Ayahnya Selama 2 Tahun di Balikpapan, Diancam dan Dicekoki Obat
-
Kronologi Duel Maut Petugas Bank Keliling vs Pedagang Gorengan di Tangsel, Kesal Ditagih Rp 350 Ribu
-
Penagih Utang Bank Keliling Tewas Usai Cekcok dengan Penjual Gorengan di Tangsel
-
Bejat, Kuli Bangunan Diduga Lecehkan Bocah 4 Tahun di Pamulang Tangsel
-
Cerita Bocah di Tangsel Selamatkan Diri dari Aksi Penculikan dan Pencabulan, Keluarga Sempat Tak Percaya
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
Terkini
-
Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 20 Agustus 2025: Cek 5 Lokasi, Syarat, dan Biaya Terbaru
-
BSU 2025 Rp600 Ribu Cair Berapa Kali? Cek Jadwal dan Syarat Lengkap agar Tak Ketinggalan
-
5 Cara Cerdas Mendapatkan Dana Kaget Hari Ini, Langsung Cair Anti Tertipu
-
Layanan SIM Keliling Tersedia di 5 Lokasi DKI Jakarta
-
Pabrik Lilin Rumahan di Jakbar Ludes Terbakar