SuaraJakarta.id - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan pihaknya masih menunggu asesmen terhadap komika Fico Fachriza terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Sembari menunggu hasil asesmen tersebut, Polda Metro Jaya menitipkan sementara Fico Fachriza ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
"Dia di RSKO sementara, masih menunggu TAT (Tim Asesmen Terpadu) dulu dari BNN," kata Mukti, Kamis (20/1/2022).
Mukti mengatakan, kepolisian sudah menerima permohonan rehabilitasi dari pihak Fico. Namun tidak bisa memastikan apakah permohonan rehabilitasi tersebut akan dikabulkan.
Hal itu karena pihak yang berwenang untuk mengabulkan permohonan tersebut adalah TAT, yang terdiri dari berbagai pihak antara lain kepolisian, BNN, kejaksaan, pengadilan dan berbagai instansi terkait.
"Nanti kita liat apakah di setujui atau tidak, kita tunggu hasil TAT ya," ujarnya.
Diketahui, komika Fico Fachriza ditangkap penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di rumahnya Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok, Jawa Barat, pada Kamis (13/1) sekitar pukul 18.15 WIB.
Pada penggeledahan di rumah Fico, petugas menemukan satu bungkus rokok berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram.
Setelah penangkapan, petugas pun melakukan tes urine kepada Fico dan hasilnya menyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis.
Baca Juga: Dirlantas Polda Metro Jaya: Kendaraan Plat Nomor "Dewa" Tak Kebal dari Penindakan Hukum
Atas dua alat bukti tersebut, kepolisian menetapkan Fico sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Adapun pasal yang persangkaan kepada Fico Fachriza, yakni Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 KUHP Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya Kantongi Identitas Pemasok Tembakau Gorila ke Fico Fachriza, Masuk DPO
-
Kasus Fico Fachriza, Polisi Persilakan Keluarga Ajukan Permohonan Rehabilitasi
-
Penentuan Soal Kasus Narkoba Komika Fico Fachriza Apakah Bisa Direhabilitasi atau Tidak
-
Ardhito Pramono dan Fico Fachriza Narkoba, Kondisi Tukul Arwana Bikin Kaget
-
Pemasok Narkoba Jenis Tembakau Sintetis ke Komedian Fico Fachriza Diburu Polisi
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
BRI Bersama PERBANAS Perkuat Ekosistem Keuangan Digital yang Aman
-
Masuk Jajaran 10 Hotel ibis Terbaik Dunia, Ibis Jakarta Raden Saleh Hadirkan Promo Menginap Spesial
-
BRI Wellness Experience 2026 Hadirkan Festival Wellness Terbesar di Jakarta, Pakai Lokasi Hutan Kota
-
Kebijakan Menhut Dinilai Perkuat Posisi Indonesia dalam Konservasi Gajah Dunia
-
BRI Taipei Optimalkan Layanan Perbankan Bagi Pekerja Migran dan Diaspora