SuaraJakarta.id - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang perdana kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang menewaskan 49 orang, Selasa (25/1/2022).
Sidang tersebut mengagendakan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap empat terdakwa.
Keempat terdakwa itu yakni Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar. Mereka merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang.
Sidang perdana kasus kebakaran Lapas Tangerang ini dimulai pukul 15.00 WIB dan berlangsung selama 15 menit.
Baca Juga: 600 Supir Angkot dan Driver Ojol di Tangerang Disuntik Vaksin Booster
Dakwaan dibacakan JPU Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Adib Fachri Dili.
Keempat terdakwa mendapat dakwaan yang tak sama. Suparto, Rusmanto, dan Yoda didakwa Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Seseorang Meninggal Dunia.
Sementara itu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP tentang Kesalahan (Kealpaan) hingga Menyebabkan Kebakaran.
"Apakah saudara keberatan dengan apa yang dibacakan JPU?" tanya Hakim Ketua Aji Suryo kepada para terdakwa saat sidang.
Mereka berempat kompak menjawab, "Tidak".
Baca Juga: Prilly Latuconsina Minta Restu Beli Persikota, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah: Keren Jasa
Sidang perdana kasus kebakaran Lapas Tangerang ini sempat ditunda. Hakim Anggota, Elly Istianawati mengatakan, penundaan sidang lantaran mertua dari ketua majelis hakim meninggal dunia.
"Sidang ditunda, karena majelis hakim berhalangan hadir. Mertuanya meninggal dunia di Palembang," kata Elly di ruang PN Tangerang, Selasa(18/1/2022).
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Berita Terkait
-
Pria di Tangsel Dipenjarakan Ibu Kandung Gegara Jual Kulkas dan Tolak Jual Rumah Warisan Ayah
-
Prilly Lactuconsina Beli Klub Bola Persikota?
-
Wagub Ahmad Riza Patria Sebut Penularan Covid-19 Berasal dari Bogor, Depok Hingga Bekasi
-
Curhat Pedagang Pasar Modern Serpong Tangsel Dapat Ancaman Jual Minyak Goreng Rp 40 Ribu
-
"Tarik Rem" Akibat COVID-19 Melonjak, Pemkot Tangerang Tutup Seluruh Taman dan RTH
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
-
Harga Emas Antam Kembali Longsor, Kini Dibanderol Rp 1.907.000/Gram
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
Terkini
-
Tumbuhkan Ekonomi Inklusif, Bank Mandiri Bekali 70 Usahawan Kreatif Naik Kelas di Depok
-
5 Rekomendasi Warna Cat Dulux Untuk Ruang Tamu Agar Terlihat Mewah
-
UMKM MerapatKUR BCA 2025: Pinjaman Tanpa Agunan Hingga 500 Juta
-
Duel Abadi di Kamar Mandi: Sabun Cair vs Sabun Batangan, Mana Lebih Bagus?
-
Dorong Ekonomi Nasional, DJKI Targetkan Peningkatan Permohonan Paten dari Perguruan Tinggi