SuaraJakarta.id - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang perdana kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang menewaskan 49 orang, Selasa (25/1/2022).
Sidang tersebut mengagendakan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap empat terdakwa.
Keempat terdakwa itu yakni Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar. Mereka merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang.
Sidang perdana kasus kebakaran Lapas Tangerang ini dimulai pukul 15.00 WIB dan berlangsung selama 15 menit.
Dakwaan dibacakan JPU Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Adib Fachri Dili.
Keempat terdakwa mendapat dakwaan yang tak sama. Suparto, Rusmanto, dan Yoda didakwa Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Seseorang Meninggal Dunia.
Sementara itu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP tentang Kesalahan (Kealpaan) hingga Menyebabkan Kebakaran.
"Apakah saudara keberatan dengan apa yang dibacakan JPU?" tanya Hakim Ketua Aji Suryo kepada para terdakwa saat sidang.
Mereka berempat kompak menjawab, "Tidak".
Baca Juga: 600 Supir Angkot dan Driver Ojol di Tangerang Disuntik Vaksin Booster
Sidang perdana kasus kebakaran Lapas Tangerang ini sempat ditunda. Hakim Anggota, Elly Istianawati mengatakan, penundaan sidang lantaran mertua dari ketua majelis hakim meninggal dunia.
"Sidang ditunda, karena majelis hakim berhalangan hadir. Mertuanya meninggal dunia di Palembang," kata Elly di ruang PN Tangerang, Selasa(18/1/2022).
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Berita Terkait
-
Pria di Tangsel Dipenjarakan Ibu Kandung Gegara Jual Kulkas dan Tolak Jual Rumah Warisan Ayah
-
Prilly Lactuconsina Beli Klub Bola Persikota?
-
Wagub Ahmad Riza Patria Sebut Penularan Covid-19 Berasal dari Bogor, Depok Hingga Bekasi
-
Curhat Pedagang Pasar Modern Serpong Tangsel Dapat Ancaman Jual Minyak Goreng Rp 40 Ribu
-
"Tarik Rem" Akibat COVID-19 Melonjak, Pemkot Tangerang Tutup Seluruh Taman dan RTH
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dakwaan Jaksa Soal Dugaan Gratifikasi dan TPPU Tak Terbukti, Eks Sekretaris MA Pilih Mubahalah
-
Masuk Kerja Lagi Setelah Lebaran? Ini 7 Cara Melawan 'Magical' Biar Nggak Malas Gerak
-
Hindari Macet Tol Cipali Malam Ini, Pemudik Disarankan Keluar di Cirebon dan Lewat Pantura
-
Cek Fakta: Benarkah Serangan Iran Hancurkan Kilang Israel? Ini Faktanya
-
ART Belum Kembali Usai Lebaran? Ini 7 Cara Biar Rumah Tetap Rapi Tanpa Drama Kewalahan