Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 25 Januari 2022 | 16:31 WIB
Suasana sidang perdana kasus kebakaran Lapas Tangerang di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (25/1/2022). Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan terhadap empat terdakwa. [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]

SuaraJakarta.id - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang perdana kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang menewaskan 49 orang, Selasa (25/1/2022).

Sidang tersebut mengagendakan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap empat terdakwa.

Keempat terdakwa itu yakni Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar. Mereka merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang.

Sidang perdana kasus kebakaran Lapas Tangerang ini dimulai pukul 15.00 WIB dan berlangsung selama 15 menit.

Baca Juga: 600 Supir Angkot dan Driver Ojol di Tangerang Disuntik Vaksin Booster

Dakwaan dibacakan JPU Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Adib Fachri Dili.

Keempat terdakwa mendapat dakwaan yang tak sama. Suparto, Rusmanto, dan Yoda didakwa Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Seseorang Meninggal Dunia.

Sementara itu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP tentang Kesalahan (Kealpaan) hingga Menyebabkan Kebakaran.

"Apakah saudara keberatan dengan apa yang dibacakan JPU?" tanya Hakim Ketua Aji Suryo kepada para terdakwa saat sidang.

Mereka berempat kompak menjawab, "Tidak".

Baca Juga: Prilly Latuconsina Minta Restu Beli Persikota, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah: Keren Jasa

Sidang perdana kasus kebakaran Lapas Tangerang ini sempat ditunda. Hakim Anggota, Elly Istianawati mengatakan, penundaan sidang lantaran mertua dari ketua majelis hakim meninggal dunia.

"Sidang ditunda, karena majelis hakim berhalangan hadir. Mertuanya meninggal dunia di Palembang," kata Elly di ruang PN Tangerang, Selasa(18/1/2022).

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Load More