SuaraJakarta.id - Polisi menangkap dua pria pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan pemerkosaan serta percobaan pembunuhan di Kabupaten Tangerang.
Keduanya berinisial IS (22) dan GG (24). Kedua pelaku berprofesi sebagai kernet dan sopir angkot.
Kapolresta Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Kamis (20/1/2022) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Ketika itu korban SP (24) ingin menjenguk orangtuanya. Sehingga ia memilih untuk naiki angkot jurusan Balaraja-Serang.
"Sesaat dalam mobil angkot hanya ada 3 orang, diantaranya sopir, kernet dan korban. Setelah mengisi BBM di salah satu SPBU, tiba-tiba kernet menutup pintu angkot tersebut," papar Zain kepada wartawan di Polresta Tangerang, Selasa (25/1/2022).
"Lalu korban dipukuli dengan menggunakan benda tumpul. Korban tidak lama kemudian pingsan di tempat. Dalam kondisi pingsan, korban oleh pelaku yang bertugas sebagai sopir, diperkosa dengan cara berulang kali. Barang-barang korban pun di ambil oleh pelaku," sambungnya.
Untuk menghilangkan jejak, para pelaku melakukan upaya percobaan pembunuhan dengan cara mencekik korban hingga memukul dengan ban serep mobil.
Selanjutnya, jasad korban dibuang ke Sungai Ciujung, Serang.
"Dalam kondisi korban tidak sadarkan diri, dan disangka sudah meninggal, para pelaku membuang korban, tepatnya di Jembatan Tirtayasa atau di atas sungai Ciujung," ucapnya.
Baca Juga: Rekor! COVID-19 di Tangsel Bertambah 318 Kasus Hari Ini, Terbanyak Klaster Keluarga
Beruntung korban yang segera sadarkan diri, langsung berenang ke pinggir sungai dan mendapat pertolongan dari warga sekitar.
"Allhamdulilah korban pada saat sampai di air langsung sadar dan berhasil menyelamatkan diri dengan berenang ke pinggir sungai. Dengan bersamaan, korban diketahui oleh masyarakat sekitar dan langsung diselamatkan," ungkap Zain.
Setelah itu, korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat untuk menangkap para pelaku.
Hasilnya, pelaku berhasil diamankan berserta barang bukti seperti KTP, NPWP, dua Kartu ATM, termasuk HP dan baju korban.
Atas perbuatanya, pelaku terancam pasal berlapis terkait pencurian dengan kekerasan, pemerkosaan dan percobaan pembunuhan baik direncanakan atau tidak direncanakan yaitu Pasal 365, 285, 340 dan pasal 338 Junto KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Berita Terkait
-
Polisi Perkosa Mahasiswi Magang usai Pingsan Dicekoki Minuman, Muncul Desakan Pecat Bripka Bayu Tamtomo
-
Siswi SMP Dicekoki Miras Sampai Mabuk Kemudian Diperkosa, Tiga Pelaku Ditangkap
-
Tak Ada Bukti Pemerkosaan Oleh Oknum Perwira Polres Boyolali, Pelapor dan Terlapor Berebut Bayar Hotel
-
Kakek 89 Tahun Tewas Dikeroyok Massa Dituduh Maling, Ibu di Tangsel Penjarakan Anak
-
Cium Bau Tak Sedap, Warga Solear Tangerang Digegerkan Penemuan Mayat Lansia
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
7 Fakta Mengejutkan OTT Pegawai Pajak Jakut, Pajak Rp59 Miliar Diduga Diatur
-
8 Mobil Bekas di Bawah Rp150 Juta untuk Modifikasi, Biaya Murah dan Mudah Diubah
-
Cek Fakta: Klaim Purbaya Penyitaan Uang Korupsi Konglomerat, Ini Faktanya
-
Viral Air Sinkhole di Limapuluh Kota Dipercaya Jadi Obat, ESDM Bongkar Fakta Sebenarnya