Rizki Nurmansyah
Selasa, 25 Januari 2022 | 22:49 WIB
Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho dalam ungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pemerkosaan dan percobaan pembunuhan yang dilakukan dua tersangka, IS (22) dan GG (24), yang berprofesi sebagai kernet dan sopir angkot, Selasa (25/1/2022). [Dok. Polisi]

SuaraJakarta.id - Polisi menangkap dua pria pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan pemerkosaan serta percobaan pembunuhan di Kabupaten Tangerang.

Keduanya berinisial IS (22) dan GG (24). Kedua pelaku berprofesi sebagai kernet dan sopir angkot.

Kapolresta Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Kamis (20/1/2022) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Ketika itu korban SP (24) ingin menjenguk orangtuanya. Sehingga ia memilih untuk naiki angkot jurusan Balaraja-Serang.

Baca Juga: Rekor! COVID-19 di Tangsel Bertambah 318 Kasus Hari Ini, Terbanyak Klaster Keluarga

"Sesaat dalam mobil angkot hanya ada 3 orang, diantaranya sopir, kernet dan korban. Setelah mengisi BBM di salah satu SPBU, tiba-tiba kernet menutup pintu angkot tersebut," papar Zain kepada wartawan di Polresta Tangerang, Selasa (25/1/2022).

"Lalu korban dipukuli dengan menggunakan benda tumpul. Korban tidak lama kemudian pingsan di tempat. Dalam kondisi pingsan, korban oleh pelaku yang bertugas sebagai sopir, diperkosa dengan cara berulang kali. Barang-barang korban pun di ambil oleh pelaku," sambungnya.

Untuk menghilangkan jejak, para pelaku melakukan upaya percobaan pembunuhan dengan cara mencekik korban hingga memukul dengan ban serep mobil.

Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho dalam ungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pemerkosaan dan percobaan pembunuhan yang dilakukan dua tersangka, IS (22) dan GG (24), yang berprofesi sebagai kernet dan sopir angkot, Selasa (25/1/2022). [Dok. Polisi]

Selanjutnya, jasad korban dibuang ke Sungai Ciujung, Serang.

"Dalam kondisi korban tidak sadarkan diri, dan disangka sudah meninggal, para pelaku membuang korban, tepatnya di Jembatan Tirtayasa atau di atas sungai Ciujung," ucapnya.

Baca Juga: Sidang Perdana Kebakaran Lapas Tangerang, 4 Petugas Didakwa Lakukan Kelalaian dan Kealpaan

Beruntung korban yang segera sadarkan diri, langsung berenang ke pinggir sungai dan mendapat pertolongan dari warga sekitar.

"Allhamdulilah korban pada saat sampai di air langsung sadar dan berhasil menyelamatkan diri dengan berenang ke pinggir sungai. Dengan bersamaan, korban diketahui oleh masyarakat sekitar dan langsung diselamatkan," ungkap Zain.

Setelah itu, korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat untuk menangkap para pelaku.

Hasilnya, pelaku berhasil diamankan berserta barang bukti seperti KTP, NPWP, dua Kartu ATM, termasuk HP dan baju korban.

Polisi memperlihatkan barang bukti kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pemerkosaan dan percobaan pembunuhan yang dilakukan dua tersangka, IS (22) dan GG (24), yang berprofesi sebagai kernet dan sopir angkot, di markas Polresta Tangerang, Selasa (25/1/2022). [Dok. Polisi]

Atas perbuatanya, pelaku terancam pasal berlapis terkait pencurian dengan kekerasan, pemerkosaan dan percobaan pembunuhan baik direncanakan atau tidak direncanakan yaitu Pasal 365, 285, 340 dan pasal 338 Junto KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Load More