SuaraJakarta.id - Polisi menangkap dua pria pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan pemerkosaan serta percobaan pembunuhan di Kabupaten Tangerang.
Keduanya berinisial IS (22) dan GG (24). Kedua pelaku berprofesi sebagai kernet dan sopir angkot.
Kapolresta Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Kamis (20/1/2022) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Ketika itu korban SP (24) ingin menjenguk orangtuanya. Sehingga ia memilih untuk naiki angkot jurusan Balaraja-Serang.
"Sesaat dalam mobil angkot hanya ada 3 orang, diantaranya sopir, kernet dan korban. Setelah mengisi BBM di salah satu SPBU, tiba-tiba kernet menutup pintu angkot tersebut," papar Zain kepada wartawan di Polresta Tangerang, Selasa (25/1/2022).
"Lalu korban dipukuli dengan menggunakan benda tumpul. Korban tidak lama kemudian pingsan di tempat. Dalam kondisi pingsan, korban oleh pelaku yang bertugas sebagai sopir, diperkosa dengan cara berulang kali. Barang-barang korban pun di ambil oleh pelaku," sambungnya.
Untuk menghilangkan jejak, para pelaku melakukan upaya percobaan pembunuhan dengan cara mencekik korban hingga memukul dengan ban serep mobil.
Selanjutnya, jasad korban dibuang ke Sungai Ciujung, Serang.
"Dalam kondisi korban tidak sadarkan diri, dan disangka sudah meninggal, para pelaku membuang korban, tepatnya di Jembatan Tirtayasa atau di atas sungai Ciujung," ucapnya.
Baca Juga: Rekor! COVID-19 di Tangsel Bertambah 318 Kasus Hari Ini, Terbanyak Klaster Keluarga
Beruntung korban yang segera sadarkan diri, langsung berenang ke pinggir sungai dan mendapat pertolongan dari warga sekitar.
"Allhamdulilah korban pada saat sampai di air langsung sadar dan berhasil menyelamatkan diri dengan berenang ke pinggir sungai. Dengan bersamaan, korban diketahui oleh masyarakat sekitar dan langsung diselamatkan," ungkap Zain.
Setelah itu, korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat untuk menangkap para pelaku.
Hasilnya, pelaku berhasil diamankan berserta barang bukti seperti KTP, NPWP, dua Kartu ATM, termasuk HP dan baju korban.
Atas perbuatanya, pelaku terancam pasal berlapis terkait pencurian dengan kekerasan, pemerkosaan dan percobaan pembunuhan baik direncanakan atau tidak direncanakan yaitu Pasal 365, 285, 340 dan pasal 338 Junto KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Berita Terkait
-
Polisi Perkosa Mahasiswi Magang usai Pingsan Dicekoki Minuman, Muncul Desakan Pecat Bripka Bayu Tamtomo
-
Siswi SMP Dicekoki Miras Sampai Mabuk Kemudian Diperkosa, Tiga Pelaku Ditangkap
-
Tak Ada Bukti Pemerkosaan Oleh Oknum Perwira Polres Boyolali, Pelapor dan Terlapor Berebut Bayar Hotel
-
Kakek 89 Tahun Tewas Dikeroyok Massa Dituduh Maling, Ibu di Tangsel Penjarakan Anak
-
Cium Bau Tak Sedap, Warga Solear Tangerang Digegerkan Penemuan Mayat Lansia
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Cara Refund Tiket Kereta Api 100 Persen Imbas Kecelakaan di Bekasi, Bisa Lewat HP
-
Mengapa Kereta Api Sulit Berhenti Mendadak? Belajar dari Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
-
Mengenal 'Black Box' Kereta Api yang Bisa Ungkap Penyebab Tabrakan Argo Bromo Anggrek di Bekasi
-
5 Wisata Museum Ikonik di Tokyo yang Wajib Dikunjungi
-
Cek Fakta: Benarkah Megawati Sebut Guru Honorer Sampah Negara? Ini Fakta Sebenarnya