SuaraJakarta.id - Tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) di SMKN 53 Jakarta Barat bertambah. Ada tambahan dua tersangka baru.
Penetapan dua tersangka baru kasus korupsi dana BOS SMKN Jakarta 53 ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto, Selasa (25/1/2022).
"Dua tersangka yang kami tetapkan yakni yang pertama DA selaku direktur utama CV Dian Vertikal, kedua BH selaku direktur utama CV Zona International People," kata Arfianto, dikutip dari Antara.
Arfianto mengatakan dua tersangka itu berperan membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) dan rekening fiktif. Nantinya, dana BOS dan BOP senilai Rp 2,3 miliar itu akan dicairkan oleh pihak swasta melalui SPJ fiktif tersebut.
Dana tersebut lalu dimasukkan ke dalam rekening fiktif untuk selanjutnya diberikan kepada dua tersangka sebelumnya, yakni Widodo selaku mantan kepala SMKN 53 dan Muhammad Faisal selaku mantan staf Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat I.
Arfianto mengatakan kedua tersangka pihak swasta ini dijanjikan sejumlah uang untuk melakukan pemalsuan dua dokumen tersebut.
Namun Arfianto tidak menjelaskan secara rinci berapa fee yang diterima dua tersangka itu.
"Ada fee sedikit diserahkan ke dua rekanan ini," jelas dia.
Pihak kejaksaan juga sudah menyita beberapa barang bukti berupa SPJ fiktif hingga rekening koran yang dipakai kedua tersangka.
Baca Juga: Sejumlah Petinggi PT Garuda Indonesia Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Sebelumnya, Widodo selaku mantan kepala SMKN 53 dan Muhammad Faisal selaku mantan staf Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat I, ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan pemalsuan surat pertanggungjawaban fiktif, sehingga sekolah tetap menerima dana BOS dan BOP.
Dana tersebut disalurkan ke setiap guru dan staf sekolah dengan alasan pembagian uang insentif. Uang itu sempat dipakai kedua tersangka untuk membeli sebuah vila.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Berita Terkait
-
Kejagung Kembali Periksa Dua Pejabat PT DNK Terkait Kasus Korupsi Satelit Kemhan
-
Kejaksaan Agung Fokus Tangani Pihak Swasta yang Terlibat Dugaan Tipikor Penyewaan Satelit Kemhan 2015
-
Ogah Komentari Arteria Dahlan, Kajati Jabar Pilih Fokus pada Pekerjaan
-
Kasus Satelit Kemhan, Kejagung Geledah Kantor dan Apartemen Dirut PT DNK
-
Hitung Kerugian Negara Di Kasus Korupsi Garuda, Kejagung Gandeng BPKP Gelar Audit Investigasi
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
BRI Raih Penghargaan Industri Olahraga di Indonesia Sports Summit 2026
-
Siapkan Dana Pensiun Dengan BRI DPLK, Ada Bonus Saldo Rp81.000
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu