SuaraJakarta.id - Tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) di SMKN 53 Jakarta Barat bertambah. Ada tambahan dua tersangka baru.
Penetapan dua tersangka baru kasus korupsi dana BOS SMKN Jakarta 53 ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto, Selasa (25/1/2022).
"Dua tersangka yang kami tetapkan yakni yang pertama DA selaku direktur utama CV Dian Vertikal, kedua BH selaku direktur utama CV Zona International People," kata Arfianto, dikutip dari Antara.
Arfianto mengatakan dua tersangka itu berperan membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) dan rekening fiktif. Nantinya, dana BOS dan BOP senilai Rp 2,3 miliar itu akan dicairkan oleh pihak swasta melalui SPJ fiktif tersebut.
Dana tersebut lalu dimasukkan ke dalam rekening fiktif untuk selanjutnya diberikan kepada dua tersangka sebelumnya, yakni Widodo selaku mantan kepala SMKN 53 dan Muhammad Faisal selaku mantan staf Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat I.
Arfianto mengatakan kedua tersangka pihak swasta ini dijanjikan sejumlah uang untuk melakukan pemalsuan dua dokumen tersebut.
Namun Arfianto tidak menjelaskan secara rinci berapa fee yang diterima dua tersangka itu.
"Ada fee sedikit diserahkan ke dua rekanan ini," jelas dia.
Pihak kejaksaan juga sudah menyita beberapa barang bukti berupa SPJ fiktif hingga rekening koran yang dipakai kedua tersangka.
Baca Juga: Sejumlah Petinggi PT Garuda Indonesia Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Sebelumnya, Widodo selaku mantan kepala SMKN 53 dan Muhammad Faisal selaku mantan staf Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat I, ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan pemalsuan surat pertanggungjawaban fiktif, sehingga sekolah tetap menerima dana BOS dan BOP.
Dana tersebut disalurkan ke setiap guru dan staf sekolah dengan alasan pembagian uang insentif. Uang itu sempat dipakai kedua tersangka untuk membeli sebuah vila.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Berita Terkait
-
Kejagung Kembali Periksa Dua Pejabat PT DNK Terkait Kasus Korupsi Satelit Kemhan
-
Kejaksaan Agung Fokus Tangani Pihak Swasta yang Terlibat Dugaan Tipikor Penyewaan Satelit Kemhan 2015
-
Ogah Komentari Arteria Dahlan, Kajati Jabar Pilih Fokus pada Pekerjaan
-
Kasus Satelit Kemhan, Kejagung Geledah Kantor dan Apartemen Dirut PT DNK
-
Hitung Kerugian Negara Di Kasus Korupsi Garuda, Kejagung Gandeng BPKP Gelar Audit Investigasi
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status "Cucu Nabi" Demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Adopsi AI Indonesia Tertinggi se-Asia Tenggara, SML Luncurkan AI Entrepreneurship di BSD City
-
Mitsubishi Destinator Andalkan Kenyamanan Premium dan Performa Turbo di Kelas SUV Keluarga
-
5 Sepatu Lari untuk Traveling yang Ringan, Empuk, dan Tidak Bikin Koper Cepat Penuh
-
7 Sepatu Lari Lokal yang Tetap Keren Dipakai Pakai Jeans, Cocok Buat Ngantor WFO
-
LRT Jakarta Diwacanakan Tembus PIK 2 dan Soetta, Solusi Ampuh Kurangi Mobil Pribadi?