SuaraJakarta.id - Tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) di SMKN 53 Jakarta Barat bertambah. Ada tambahan dua tersangka baru.
Penetapan dua tersangka baru kasus korupsi dana BOS SMKN Jakarta 53 ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto, Selasa (25/1/2022).
"Dua tersangka yang kami tetapkan yakni yang pertama DA selaku direktur utama CV Dian Vertikal, kedua BH selaku direktur utama CV Zona International People," kata Arfianto, dikutip dari Antara.
Arfianto mengatakan dua tersangka itu berperan membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) dan rekening fiktif. Nantinya, dana BOS dan BOP senilai Rp 2,3 miliar itu akan dicairkan oleh pihak swasta melalui SPJ fiktif tersebut.
Dana tersebut lalu dimasukkan ke dalam rekening fiktif untuk selanjutnya diberikan kepada dua tersangka sebelumnya, yakni Widodo selaku mantan kepala SMKN 53 dan Muhammad Faisal selaku mantan staf Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat I.
Arfianto mengatakan kedua tersangka pihak swasta ini dijanjikan sejumlah uang untuk melakukan pemalsuan dua dokumen tersebut.
Namun Arfianto tidak menjelaskan secara rinci berapa fee yang diterima dua tersangka itu.
"Ada fee sedikit diserahkan ke dua rekanan ini," jelas dia.
Pihak kejaksaan juga sudah menyita beberapa barang bukti berupa SPJ fiktif hingga rekening koran yang dipakai kedua tersangka.
Baca Juga: Sejumlah Petinggi PT Garuda Indonesia Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Sebelumnya, Widodo selaku mantan kepala SMKN 53 dan Muhammad Faisal selaku mantan staf Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat I, ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan pemalsuan surat pertanggungjawaban fiktif, sehingga sekolah tetap menerima dana BOS dan BOP.
Dana tersebut disalurkan ke setiap guru dan staf sekolah dengan alasan pembagian uang insentif. Uang itu sempat dipakai kedua tersangka untuk membeli sebuah vila.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Berita Terkait
-
Kejagung Kembali Periksa Dua Pejabat PT DNK Terkait Kasus Korupsi Satelit Kemhan
-
Kejaksaan Agung Fokus Tangani Pihak Swasta yang Terlibat Dugaan Tipikor Penyewaan Satelit Kemhan 2015
-
Ogah Komentari Arteria Dahlan, Kajati Jabar Pilih Fokus pada Pekerjaan
-
Kasus Satelit Kemhan, Kejagung Geledah Kantor dan Apartemen Dirut PT DNK
-
Hitung Kerugian Negara Di Kasus Korupsi Garuda, Kejagung Gandeng BPKP Gelar Audit Investigasi
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Cek Fakta: Heboh Donasi Fantastis ke Iran dari Warga RI, Benarkah atau Hoaks?
-
Review Jujur Sepatu Lari Murah di Decathlon, Layakkah Dipakai Lari 5 Km Setiap Pagi di 2026?
-
Cara Memilih Sunscreen Spray yang Tidak Merusak Makeup di 2026, Lengkap dengan Rekomendasi Produknya
-
Bahas Flyover Mengkreng, Mas Dhito Bertemu Bupati Nganjuk dan Jombang
-
Mas Dhito Tekankan Profesionalitas Pengelolaan KDKMP agar Berkelanjutan