Erick Tanjung
Rabu, 26 Januari 2022 | 15:52 WIB
Ilustrasi-- Narkoba jenis ekstasiĀ [Dok. Polres Jakbar]

Atas perbuatannya, polisi menjerat RAF dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Antara)

Load More