SuaraJakarta.id - Jajaran Polsek Tanjung Duren membongkar tempat penyimpanan ekstasi siap edar sebanyak 1.836 butir di sebuah rumah di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Rabu (19/1).
"Kami dapati 1.836 narkoba jenis ekstasi butir di rumah seorang bernama M yang kini berstatus buron," kata Kapolsek Tanjung Duren Kompol Rosana Albertina Labobar saat ditemui di Polsek Tanjung Duren, Rabu (26/1/2022).
Rosana mengatakan terbongkarnya rumah tempat penyimpanan ekstasi itu bermula ketika penyidik menangkap seorang tersangka berinisial RAF di kawasan Pal Merah, Jakarta Barat lantaran diduga sebagai pengedar narkoba.
Namun saat digeledah, polisi tidak menemukan barang bukti. RAF pun dimintai keterangan hingga akhirnya polisi mendapat informasi tentang rumah milik seorang bandar bernama M.
Baca Juga: Status Zona Merah RW 02 Krukut Turun Jadi Kuning, Micro Lockdown Dicabut
Posisi pun langsung menggeledah rumah M di kawasan Kebon Jeruk. Saat rumah digeledah polisi menemukan 1.836 butir ekstasi yang terdiri dari dua wadah dan sudah dikemas dalam plastik klip.
"Ekstasi itu terdiri dari 1.284 butir ekstasi berwarna hijau dan 552 ekstasi berwarna kuning. Jadi 1.836 ekstasi ini dibungkus ke dalam 20 paket plastik klip," ujar Rosana.
Walau mendapati barang bukti tersebut, polisi tetap tidak menemukan M di kediamannya. Setelah menggeledah rumah M, polisi lanjut menggeledah rumah RAF yang berada di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.
Di rumah RAF, polisi juga mendapati beberapa butir ekstasi dan sabu. "Di sana kami dapatkan 11 butir ekstasi warna hijau sama barangnya yang ada di sini. Ditambah dengan 0,20 gram sabu milik yang bersangkutan," jelas dia.
Rosana menjelaskan tersangka RAF sudah bertindak sebagai pengedar dan pemakai sejak lima bulan terakhir. Dirinya biasa menjual barang tersebut dengan harga Rp500 ribu per klip.
Baca Juga: Kasus Korupsi Dana BOS SMKN 53 Jakarta, Kejaksaan Tetapkan 2 Tersangka Baru
"Ini diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya," jelas Rosana.
Atas perbuatannya, polisi menjerat RAF dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
-
Terungkap Jamet Si Dukun Palsu Tega Bunuh Anak dan Ibu di Tambora Gegara Gagal Gandakan Uang
-
Bantaran Rel Kereta Api Gang Royal Digunakan sebagai Bisnis Esek-esek, PT KAI Sinyalir Ada Keterlibatan Warga
-
Diduga Dibunuh! Jasad Ibu dan Anak di Tambora Ditemukan Dalam Toren Air
-
Banjir Jakarta Meluas, Ini Daftar Wilayah Terdampak
-
Kronologi Penangkapan Bandit Bercelurit di Kebon Jeruk, Berawal dari Modus Beli Kontrasepsi
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Harga Emas Terbang Tinggi Hingga Pecah Rekor, Jadi Rp1.889.000
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
Terkini
-
Gubernur Pramono Singgung Performa Inkonsisten Rizky Ridho di Persija: Di Timnas Mainnya Bagus
-
Halal Bihalal Berujung 'Sidang', Gubernur Pramono Tanya Biang Kerok Performa Persija Jeblok
-
Janji Tinggal Janji? Warga Kampung Bayam Gigit Jari, Kunci KSB dari Gubernur Pramono Cuma Simbolis!
-
Banten-Jakarta Berbagi Macet hingga Banjir, Andra Soni Cs Temui Pramono Anung di Balai Kota
-
Bank Mandiri Percepat Sinergi Bisnis dengan Kopra Supplier Financing: Arus Kas Makin Efisien