SuaraJakarta.id - Fakta baru terungkap di balik kasus pembunuhan pemuda berinisial AY (19) di Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Terkuak bahwa pelaku berinisial TAW (21) menyuruh korban membeli lakban dan tali sebelum dipergunakan untuk membunuhnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut TAW membunuh AY di rumah temannya. Awalnya, dia meminta temannya itu untuk meminta korban ke rumahnya. Setibanya di lokasi, TAW kemudian meminta AY membeli tali dan lakban.
"Tanpa dicurigai korban, dibelilah," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Setelah dibeli, TAW lantas mempergunakan tali dan lakban itu untuk mengikuti kaki, tangan, dan menutup mulut serta hidung AY. Selanjutnya, TAW menyekapnya di dalam kamar mandi rumah temannya itu.
"Kenapa korban bisa begitu saja menurut, karena korban menurut pengakuan tersangka ini takut kepadanya," beber Zulpan.
Menurut Zulpan, tersangka TAW ini yang merupakan teman sekolah korban memang dikenal sebagai jagoan. Sehingga, korban yang ketakutan itu nurut kepadanya.
"Jadi dari jaman sekolahnya tersangka dikenal jagoan. Jadi dibawah intimidasi korban diem aja, tangan diikat, mulut dilakban, kemudian ditinggal di kamar mandi hampir setengah jam. Ketika dihampiri lagi korban sudah terjatuh dan tidak bernyawa," imbuhnya.
Kronologi ini juga diperkuat dengan hasil autopsi pada jenazah korban. Dari hasil autopsi disimpulkan bahwa AY meninggal dunia karena penyumbatan napas.
"Kami autopsi jenazah korban dengan kesimpulan bahwa korban meninggal dunia akibat penyumbatan jalan napas," ungkap Zulpan.
Banjarnegara
Pada dini hari tadi Satuan Reserse Polres Metro Bekasi Kota menangkap TAW di rumah neneknya di Banjarnegara, Jawa Tengah. Dia ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB.
"Tim dari Reskrim Polres Bekasi Kota ini melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Rabu, 26 Januaryi 2022 pukul 01.00 WIB dini hari tadi di rumah neneknya," tutur Zulpan.
Atas perbuatannya, TAW dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Kekinian dia ditahan dan terancam hukuman penjara seumur hidup.
"Penyjdim telah menetapkan tersangka dengan persangkaan Pasal 340 KUHP dengn ancaman pidana seumur hidup," jelas Zulpan.
Viral
Berita Terkait
-
Remaja di Pondok Gede Tewas Mulut Dilakban dan Tangan-Kaki Terikat, Pembunuhnya Tertangkap usai Kabur ke Rumah Nenek
-
Merasa Belum Puas Berhubungan Intim, Pria di Kabupaten Tegal Ini Tega Habisi Wanita Kencannya
-
Dua Santriwati Asal Subang dan Jakarta Ngaku Jadi Korban Penculikan dan Pemerkosaan, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Kredit Motor di Jakarta Fair 2026? Jangan Sampai Ditolak, Ini 4 Hal yang Wajib Disiapkan
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris
-
Sambut World Ocean Day, Novotel Greater Jakarta Menggelar Ciliwung River Education & Cleanup
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Liburan Sekolah Lebih Ceria bersama SBEC Juniors
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak