SuaraJakarta.id - Fakta baru terungkap di balik kasus pembunuhan pemuda berinisial AY (19) di Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Terkuak bahwa pelaku berinisial TAW (21) menyuruh korban membeli lakban dan tali sebelum dipergunakan untuk membunuhnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut TAW membunuh AY di rumah temannya. Awalnya, dia meminta temannya itu untuk meminta korban ke rumahnya. Setibanya di lokasi, TAW kemudian meminta AY membeli tali dan lakban.
"Tanpa dicurigai korban, dibelilah," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Setelah dibeli, TAW lantas mempergunakan tali dan lakban itu untuk mengikuti kaki, tangan, dan menutup mulut serta hidung AY. Selanjutnya, TAW menyekapnya di dalam kamar mandi rumah temannya itu.
"Kenapa korban bisa begitu saja menurut, karena korban menurut pengakuan tersangka ini takut kepadanya," beber Zulpan.
Menurut Zulpan, tersangka TAW ini yang merupakan teman sekolah korban memang dikenal sebagai jagoan. Sehingga, korban yang ketakutan itu nurut kepadanya.
"Jadi dari jaman sekolahnya tersangka dikenal jagoan. Jadi dibawah intimidasi korban diem aja, tangan diikat, mulut dilakban, kemudian ditinggal di kamar mandi hampir setengah jam. Ketika dihampiri lagi korban sudah terjatuh dan tidak bernyawa," imbuhnya.
Kronologi ini juga diperkuat dengan hasil autopsi pada jenazah korban. Dari hasil autopsi disimpulkan bahwa AY meninggal dunia karena penyumbatan napas.
"Kami autopsi jenazah korban dengan kesimpulan bahwa korban meninggal dunia akibat penyumbatan jalan napas," ungkap Zulpan.
Banjarnegara
Pada dini hari tadi Satuan Reserse Polres Metro Bekasi Kota menangkap TAW di rumah neneknya di Banjarnegara, Jawa Tengah. Dia ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB.
"Tim dari Reskrim Polres Bekasi Kota ini melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Rabu, 26 Januaryi 2022 pukul 01.00 WIB dini hari tadi di rumah neneknya," tutur Zulpan.
Atas perbuatannya, TAW dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Kekinian dia ditahan dan terancam hukuman penjara seumur hidup.
"Penyjdim telah menetapkan tersangka dengan persangkaan Pasal 340 KUHP dengn ancaman pidana seumur hidup," jelas Zulpan.
Viral
Berita Terkait
-
Remaja di Pondok Gede Tewas Mulut Dilakban dan Tangan-Kaki Terikat, Pembunuhnya Tertangkap usai Kabur ke Rumah Nenek
-
Merasa Belum Puas Berhubungan Intim, Pria di Kabupaten Tegal Ini Tega Habisi Wanita Kencannya
-
Dua Santriwati Asal Subang dan Jakarta Ngaku Jadi Korban Penculikan dan Pemerkosaan, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
7 Tren Fintech yang Diprediksi Mengubah Cara Masyarakat Bertransaksi pada 2026
-
Libur Tahun Baru 2026 Sudah di Depan Mata! Ini Jadwal Libur ASN yang Dinanti
-
8 Mobil Bekas untuk Mengatasi Biaya Perawatan Tak Terduga bagi Pengguna Minim Jajan
-
Cek Fakta: Viral Tautan Pendaftaran 500 Ribu Pekerja di Dapur MBG, Benarkah?
-
Duel HP Murah Layar AMOLED: Samsung vs Xiaomi, Siapa Paling Bagus?