SuaraJakarta.id - Fakta baru terungkap di balik kasus pembunuhan pemuda berinisial AY (19) di Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Terkuak bahwa pelaku berinisial TAW (21) menyuruh korban membeli lakban dan tali sebelum dipergunakan untuk membunuhnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut TAW membunuh AY di rumah temannya. Awalnya, dia meminta temannya itu untuk meminta korban ke rumahnya. Setibanya di lokasi, TAW kemudian meminta AY membeli tali dan lakban.
"Tanpa dicurigai korban, dibelilah," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Setelah dibeli, TAW lantas mempergunakan tali dan lakban itu untuk mengikuti kaki, tangan, dan menutup mulut serta hidung AY. Selanjutnya, TAW menyekapnya di dalam kamar mandi rumah temannya itu.
"Kenapa korban bisa begitu saja menurut, karena korban menurut pengakuan tersangka ini takut kepadanya," beber Zulpan.
Menurut Zulpan, tersangka TAW ini yang merupakan teman sekolah korban memang dikenal sebagai jagoan. Sehingga, korban yang ketakutan itu nurut kepadanya.
"Jadi dari jaman sekolahnya tersangka dikenal jagoan. Jadi dibawah intimidasi korban diem aja, tangan diikat, mulut dilakban, kemudian ditinggal di kamar mandi hampir setengah jam. Ketika dihampiri lagi korban sudah terjatuh dan tidak bernyawa," imbuhnya.
Kronologi ini juga diperkuat dengan hasil autopsi pada jenazah korban. Dari hasil autopsi disimpulkan bahwa AY meninggal dunia karena penyumbatan napas.
"Kami autopsi jenazah korban dengan kesimpulan bahwa korban meninggal dunia akibat penyumbatan jalan napas," ungkap Zulpan.
Baca Juga: Merasa Belum Puas Berhubungan Intim, Pria di Kabupaten Tegal Ini Tega Habisi Wanita Kencannya
Banjarnegara
Pada dini hari tadi Satuan Reserse Polres Metro Bekasi Kota menangkap TAW di rumah neneknya di Banjarnegara, Jawa Tengah. Dia ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB.
"Tim dari Reskrim Polres Bekasi Kota ini melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Rabu, 26 Januaryi 2022 pukul 01.00 WIB dini hari tadi di rumah neneknya," tutur Zulpan.
Atas perbuatannya, TAW dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Kekinian dia ditahan dan terancam hukuman penjara seumur hidup.
"Penyjdim telah menetapkan tersangka dengan persangkaan Pasal 340 KUHP dengn ancaman pidana seumur hidup," jelas Zulpan.
Viral
AY awalnya dikabarkan tewas dibunuh dalam kondisi tangan dan kaki terikat serta mulut di lakban di sebuah kamar mandi. Kabar terkait kasus pembunuhan ini beredar di media sosial hingga viral.
Kabar tersebut salah satunya diunggah oleh akun Instagram @jadetabek.info. Dalam unggahannya, akun tersebut turut menyertakan foto terduga pelaku yang disebut berinisial TAW.
Adapun, peristiwa ini dikabarkan terjadi pada Selasa (18/1). Selanjutnya, keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota pada Sabtu (22/1/2022) dan teregistrasi dengan Nomor: 272/K/1/2022/SPKT/Resto Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Alexander Yurikho ketika itu membenarkan adanya laporan ini. Menurutnya, penyidik tengah melakukan penyidikan dan mengejar pelaku.
"Proses penyidikan terkait membuat terang dugaan tindak pidana ini InsyaAllah sedang berjalan," kata Alex saat dikonfirmasi, Selasa (25/1).
Berita Terkait
-
Ancaman Bom di Wisuda Unpar Bandung, 100 Polisi Berjaga Ketat!
-
Kecelakaan di Tol Cipularang KM 92 Diduga Akibat Rem Truk Blong, Polisi Lagi Data Jumlah Korban
-
Bebaskan Anak dengan Suap Miliaran, Ibu Ronald Tannur Kini Tersangka, Publik Bertanya Kerjanya Apa?
-
Lucky Hakim Sebut Indramayu Daerah Termiskin & Bupatinya Terkaya di Jabar, Cek Faktanya
-
Ibu Ronald Tannur Kerja Apa? Sanggup Suap Hakim Rp3,5 M demi Bebaskan Anak, Kini Jadi Tersangka
Terpopuler
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Deddy Corbuzier Ngakak Dengar Kronologi Farhat Abbas Didatangi Densu: Om Deddy Lagi Butuh Hiburan
Pilihan
-
Patut Dicontoh! Ini Respon Eliano Reijnders Usai Kembali Terdepak dari Timnas Indonesia
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!
-
Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
-
Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional
Terkini
-
Pemkab Kediri Rutin Salurkan 60 Ribu Liter Air Bersih ke Desa Sepawon
-
Optimalkan Data Analytics, Transformasi Digital Bank Mandiri Borong Berbagai Penghargaan Internasional
-
Mas Dhito Bakal Perjuangkan Perda Sound Horeg
-
Namanya Dicatut untuk Aksi Penipuan, Mas Dhito Minta Masyarakat Lebih Waspada
-
Intip Dua Produsen Lele, Pemkab Kediri Dorong Penguatan Nilai Jual