SuaraJakarta.id - Fakta baru terungkap di balik kasus pembunuhan pemuda berinisial AY (19) di Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Terkuak bahwa pelaku berinisial TAW (21) menyuruh korban membeli lakban dan tali sebelum dipergunakan untuk membunuhnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut TAW membunuh AY di rumah temannya. Awalnya, dia meminta temannya itu untuk meminta korban ke rumahnya. Setibanya di lokasi, TAW kemudian meminta AY membeli tali dan lakban.
"Tanpa dicurigai korban, dibelilah," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Setelah dibeli, TAW lantas mempergunakan tali dan lakban itu untuk mengikuti kaki, tangan, dan menutup mulut serta hidung AY. Selanjutnya, TAW menyekapnya di dalam kamar mandi rumah temannya itu.
"Kenapa korban bisa begitu saja menurut, karena korban menurut pengakuan tersangka ini takut kepadanya," beber Zulpan.
Menurut Zulpan, tersangka TAW ini yang merupakan teman sekolah korban memang dikenal sebagai jagoan. Sehingga, korban yang ketakutan itu nurut kepadanya.
"Jadi dari jaman sekolahnya tersangka dikenal jagoan. Jadi dibawah intimidasi korban diem aja, tangan diikat, mulut dilakban, kemudian ditinggal di kamar mandi hampir setengah jam. Ketika dihampiri lagi korban sudah terjatuh dan tidak bernyawa," imbuhnya.
Kronologi ini juga diperkuat dengan hasil autopsi pada jenazah korban. Dari hasil autopsi disimpulkan bahwa AY meninggal dunia karena penyumbatan napas.
"Kami autopsi jenazah korban dengan kesimpulan bahwa korban meninggal dunia akibat penyumbatan jalan napas," ungkap Zulpan.
Banjarnegara
Pada dini hari tadi Satuan Reserse Polres Metro Bekasi Kota menangkap TAW di rumah neneknya di Banjarnegara, Jawa Tengah. Dia ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB.
"Tim dari Reskrim Polres Bekasi Kota ini melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Rabu, 26 Januaryi 2022 pukul 01.00 WIB dini hari tadi di rumah neneknya," tutur Zulpan.
Atas perbuatannya, TAW dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Kekinian dia ditahan dan terancam hukuman penjara seumur hidup.
"Penyjdim telah menetapkan tersangka dengan persangkaan Pasal 340 KUHP dengn ancaman pidana seumur hidup," jelas Zulpan.
Viral
Berita Terkait
-
Remaja di Pondok Gede Tewas Mulut Dilakban dan Tangan-Kaki Terikat, Pembunuhnya Tertangkap usai Kabur ke Rumah Nenek
-
Merasa Belum Puas Berhubungan Intim, Pria di Kabupaten Tegal Ini Tega Habisi Wanita Kencannya
-
Dua Santriwati Asal Subang dan Jakarta Ngaku Jadi Korban Penculikan dan Pemerkosaan, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Sentuhan Klasik di Destinasi Modern: Cerita dari Flea Market Indonesia Design District
-
'Maaf, Nggak Open House', Benarkah Gen Z Kini Pilih Privasi Saat Lebaran?
-
THR Tak Lagi Pakai Amplop, Transfer Digital Kini Geser Tradisi Lebaran?
-
THR Gen Z Tak Lagi Habis untuk Baju Baru, Kini Ramai-ramai Dipakai untuk Upgrade Skill
-
Tak Semua Bisa Mudik, Anak Rantau Ini Rayakan Lebaran Lewat Video Call: Cuma Bisa Lihat dari Layar