SuaraJakarta.id - Fakta baru terungkap di balik kasus pembunuhan pemuda berinisial AY (19) di Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Terkuak bahwa pelaku berinisial TAW (21) menyuruh korban membeli lakban dan tali sebelum dipergunakan untuk membunuhnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut TAW membunuh AY di rumah temannya. Awalnya, dia meminta temannya itu untuk meminta korban ke rumahnya. Setibanya di lokasi, TAW kemudian meminta AY membeli tali dan lakban.
"Tanpa dicurigai korban, dibelilah," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Setelah dibeli, TAW lantas mempergunakan tali dan lakban itu untuk mengikuti kaki, tangan, dan menutup mulut serta hidung AY. Selanjutnya, TAW menyekapnya di dalam kamar mandi rumah temannya itu.
"Kenapa korban bisa begitu saja menurut, karena korban menurut pengakuan tersangka ini takut kepadanya," beber Zulpan.
Menurut Zulpan, tersangka TAW ini yang merupakan teman sekolah korban memang dikenal sebagai jagoan. Sehingga, korban yang ketakutan itu nurut kepadanya.
"Jadi dari jaman sekolahnya tersangka dikenal jagoan. Jadi dibawah intimidasi korban diem aja, tangan diikat, mulut dilakban, kemudian ditinggal di kamar mandi hampir setengah jam. Ketika dihampiri lagi korban sudah terjatuh dan tidak bernyawa," imbuhnya.
Kronologi ini juga diperkuat dengan hasil autopsi pada jenazah korban. Dari hasil autopsi disimpulkan bahwa AY meninggal dunia karena penyumbatan napas.
"Kami autopsi jenazah korban dengan kesimpulan bahwa korban meninggal dunia akibat penyumbatan jalan napas," ungkap Zulpan.
Banjarnegara
Pada dini hari tadi Satuan Reserse Polres Metro Bekasi Kota menangkap TAW di rumah neneknya di Banjarnegara, Jawa Tengah. Dia ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB.
"Tim dari Reskrim Polres Bekasi Kota ini melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Rabu, 26 Januaryi 2022 pukul 01.00 WIB dini hari tadi di rumah neneknya," tutur Zulpan.
Atas perbuatannya, TAW dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Kekinian dia ditahan dan terancam hukuman penjara seumur hidup.
"Penyjdim telah menetapkan tersangka dengan persangkaan Pasal 340 KUHP dengn ancaman pidana seumur hidup," jelas Zulpan.
Viral
Berita Terkait
-
Remaja di Pondok Gede Tewas Mulut Dilakban dan Tangan-Kaki Terikat, Pembunuhnya Tertangkap usai Kabur ke Rumah Nenek
-
Merasa Belum Puas Berhubungan Intim, Pria di Kabupaten Tegal Ini Tega Habisi Wanita Kencannya
-
Dua Santriwati Asal Subang dan Jakarta Ngaku Jadi Korban Penculikan dan Pemerkosaan, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
Terpopuler
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Sembilan Celurit Diamankan, Lima Terduga Pelaku Tawuran Diciduk di Jakarta Timur
-
BRI Pimpin Daftar Merek Paling Bernilai di Indonesia Selama Empat Tahun Berturut-turut
-
Bikin Weekend Lebih Istimewa, Berikut Promo Nonton The Premiere untuk Nasabah BRI
-
Diskon MCU hingga 20%, Simak Healthcare Privilege BRI dan Prodia
-
Perkuat Standar Pelayanan, PKSS Gelar Jambore Satpam 2026 di 34 Cabang Indonesia