Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 26 Januari 2022 | 17:51 WIB
Dokumentasi - Spanduk penutupan sementara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (4/8/2020). (ANTARA).

SuaraJakarta.id - Sebanyak 13 orang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat positif COVID-19. Satu di antaranya hakim.

Selain hakim, ada juga sekretaris serta staf di PN Jakarta Barat yang ikut terpapar COVID-19.

Humas PN Jakarta Barat, Eko Aryanto mengatakan, saat ini pihaknya akan melakukan lockdown agar penyebaran COVID-19 tidak semakin meluas.

"Iya, jadi Pengadilan Negeri Jakarta Barat, besok akan melakukan lockdown sampai dengan hari Rabu 2 Februari 2022 dikarenakan ada 13 personel kami yang positif COVID-19,” kata Eko, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga: Update 26 Januari 2022, Positif Covid-19 Indonesia Tambah 7.010 Kasus, Positivity Rate 15 Persen

Eko menjelaskan, 13 kasus positif COVID-19 di PN Jakarta Barat sudah terjadi sejak pekan lalu.

Namun baru disetujui oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk lockdown pada esok hari.

"Minggu kemarin ya, minggu yang lalu kemudian kita melaporkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kemudian diperintahkan dan disetujui untuk lockdown," ungkapnya.

Meski PN Jakarta Barat lockdown, Eko memastikan jika persidangan yang sifatnya mendesak akan tetap dilaksanakan melalui daring.

"Pelayanan yang mendesak masih tetap berjalan untuk persidangan anak tetap berjalan. Kalau perkara pidana kita online, kalau perdata bisa offline atau manual," jelasnya.

Baca Juga: Formula E Terancam Batal Gegara Lonjakan Kasus Omicron, Wagub DKI Jakarta: Tak Berbahaya Seperti Delta

Eko juga mengatakan, pihaknya telah melakukan strerilisasi dengan menyemprotkan disinfektan ke setiap ruangan sidang dan staf.

"Kami sudah melakukan penyemprotan pada hari Sabtu," katanya.

Saat ini ke-13 orang yang dinyatakan positif COVID-19 itu, lanjut Eko, tengah menjalani isolasi mandiri.

Selain itu, semua staf dan hakim diminta untuk melakukan tes Swab secara mandiri.

"Isolasi mandiri di rumah masing-masing," pungkasnya.

Kontributor : Faqih Fathurrahman

Load More