Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 26 Januari 2022 | 19:58 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. [Instagram@prasetyoedimarsudi]

Rapat BK tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan tujuh fraksi di DPRD DKI Jakarta yang menolak digulirkannya hak interpelasi untuk memanggil Gubernur DKI Jakarta. Pada 28 September 2021 lalu, tujuh fraksi menilai Ketua DPRD melanggar administrasi rapat Bamus dengan menjadwalkan rapat paripurna interpelasi.

Prasetio itu menegaskan, tidak akan menghindar dari panggilan BK, apalagi berupaya menyelesaikan laporan di meja makan.

"Sebab saya yakin setiap ketukan palu yang untuk memutuskan sesuatu telah sesuai aturan," pungkasnya.

Baca Juga: Bakal Dipanggil BK Usai Gelar Rapat Interpelasi Anies Baswedan, Ketua DPRD DKI Jakarta: Sudah Lama Saya Tunggu

Load More