"Dugaan penekanan untuk tujuan pemerasan/pungli tersebut berupa ancaman tertulis maupun verbal/lisan, tertulis berupa surat peringatan tanpa alasan yang jelas dan verbal berupa ancaman penutupan usaha perusahaan tersebut," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Ia menjelaskan, oknum tersebut diduga meminta pungli sebesar Rp 5.000/Kg terhadap barang kiriman dari luar negeri. Akan tetapi, pihak perusahaan jasa kurir hanya mampu memberikan sebesar Rp 1.000/Kg.
"Oleh sebab itu usahanya terus mengalami gangguan selama satu tahun, baik verbal maupun tertulis," papar dia.
Berdasarkan informasi, perusahaan tersebut telah melakukan pembayaran kepada oknum itu. Namun, uang yang dibayarkan dinilai masih di bawah dari yang diharapkan.
Baca Juga: Jaksa Minta Yayasan Pesantren Milik Terdakwa Pemerkosa Belasan Santriwati Dibubarkan, Ini Alasannya
Sehingga, ujar Boyamin, perusahaan itu diancam akan ditutup usahanya. Padahal perusahaan tersebut telah berulang kali menjelaskan kondisi keuangan yang sedang sulit karena terpengaruh kondisi COVID-19.
Ia menambahkan, oknum yang Bea Cukai yang diduga melakukan pungli adalah seorang pejabat eselon tiga dengan jabatan sejenis kepala bidang.
Selain itu, ada pula oknum pejabat eselon IV dengan jabatan sejenis kepala seksi di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Boyamin mengatakan, oknum itu diduga menghubungi korban dan meminta pertemuan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Untuk menghilangkan jejak, oknum itu diduga meminta agar nomor ponselnya dan stafnya yang terlibat dalam penyerahan uang selama setahun itu diganti karena takut disadap.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Berita Terkait
-
Rugikan Negara Rp 193,7 Triliun, Kejagung Kembali Periksa 12 Saksi Dugaan Korupsi Minyak Pertamina
-
Belum Ada Pasal Tipikor Perkara Pagar Laut, Kejagung Kembalikan Berkas Arsin Cs ke Bareskrim
-
Eks Menteri Susi Pudjiastuti Kritik Pungli di Lokasi Wisata Bikin Sepi Pengunjung: Menyedihkan!
-
Keadilan Rp60 Miliar: Ketika Hakim Jadi Makelar Hukum untuk Korporasi Sawit
-
Kejagung Endus Pihak Lain yang Ikut Kecipratan Duit Suap Vonis Lepas Perkara Korupsi Migor
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Tarif Baru Sempat Bikin Kaget, Biaya Konsumsi Air PAM Jaya di Apartemen Bakal Dihitung Per Unit
-
Asal Jalan Ditutup, Dishub DKI Sebut JLNT Aman Dilintasi Pesepeda
-
Warganet Ngeluh Sepeda Hilang Saat Diparkir di Stasiun, MRT Janji Perbaiki Prosedur Keamanan
-
Pemprov DKI Pikir-pikir Polisikan Pelaku Pencuri Pelat Besi JPO Daan Mogot
-
Dua Hari Gelar Tenda, 15 Orang Demo di Depan Balai Kota Minta Dirut Bank DKI Dicopot