Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 27 Januari 2022 | 17:39 WIB
Petugas Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melakukan penggeledahan di kantor Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (27/1/2022). [Ist]

"Dugaan penekanan untuk tujuan pemerasan/pungli tersebut berupa ancaman tertulis maupun verbal/lisan, tertulis berupa surat peringatan tanpa alasan yang jelas dan verbal berupa ancaman penutupan usaha perusahaan tersebut," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Ia menjelaskan, oknum tersebut diduga meminta pungli sebesar Rp 5.000/Kg terhadap barang kiriman dari luar negeri. Akan tetapi, pihak perusahaan jasa kurir hanya mampu memberikan sebesar Rp 1.000/Kg.

"Oleh sebab itu usahanya terus mengalami gangguan selama satu tahun, baik verbal maupun tertulis," papar dia.

Berdasarkan informasi, perusahaan tersebut telah melakukan pembayaran kepada oknum itu. Namun, uang yang dibayarkan dinilai masih di bawah dari yang diharapkan.

Baca Juga: Jaksa Minta Yayasan Pesantren Milik Terdakwa Pemerkosa Belasan Santriwati Dibubarkan, Ini Alasannya

Sehingga, ujar Boyamin, perusahaan itu diancam akan ditutup usahanya. Padahal perusahaan tersebut telah berulang kali menjelaskan kondisi keuangan yang sedang sulit karena terpengaruh kondisi COVID-19.

Ia menambahkan, oknum yang Bea Cukai yang diduga melakukan pungli adalah seorang pejabat eselon tiga dengan jabatan sejenis kepala bidang.

Selain itu, ada pula oknum pejabat eselon IV dengan jabatan sejenis kepala seksi di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

Boyamin mengatakan, oknum itu diduga menghubungi korban dan meminta pertemuan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Untuk menghilangkan jejak, oknum itu diduga meminta agar nomor ponselnya dan stafnya yang terlibat dalam penyerahan uang selama setahun itu diganti karena takut disadap.

Baca Juga: Pegawai Terpapar COVID-19 Bertambah 5 Orang, Kantor Disnaker Kabupaten Tangerang Ditutup hingga 30 Januari

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Load More