Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 28 Januari 2022 | 16:41 WIB
Sekretaris MUI Tangsel Abdul Rojak saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (17/3/2021). [Suara.com/Wivy Hikmatullah]

Terkait, banyaknya masyarakat yang terjerat pinjol, Rojak juga meminta lembaga hukum terkait untuk memberantas aktivitas pinjol ilegal.

"Makanya masyarakatnya harus menahan diri tidak meminjam di pinjol dan pinjolnya harus ditindak tegas, supaya ada efek jera tidak merugikan masyarakat dan memberatkan masyarakat. Harus ditindak keras solusinya, sudah tindak tegas saja dan tidak ada lagi praktek pinjol di masyarakat," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan SuaraJakarta.id, pihak kepolisian kembali melakukan penggerebekan kantor pinjol ilegal di PIK, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022).

Penggerebekan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya itu berhasil mengamankan 99 karyawan plus manager. Diantara yang diamankan diketahui pekerja di bawah umur.

Baca Juga: Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Jakut, Polisi Ciduk 27 Orang

Kantor pinjol ilegal di PIK itu mengelola 14 aplikasi ilegal. Di antaranya Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk dan Dana Online.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endr Zulpan mengungkapkan praktik pinjaman online ilegal ini telah melanggar dua undang-undang, yakni Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

"Para pelaku pinjol ilegal bisa dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Zulpan, Rabu (26/1/2022).

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Baca Juga: Polisi Gerebek Lagi Ruko Sarang Pinjol Ilegal di PIK, Manajer WN China hingga Penagih Utang Ditangkap

Load More