SuaraJakarta.id - Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pinjaman online atau pinjol ilegal PT Jie Chu Technology di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, sebagai kelanjutan proses hukum dari penggerebekan pada Kamis (27/1) malam.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan, enam orang dinyatakan sebagai saksi yang merupakan karyawan perusahaan tersebut, kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Senin (31/1/2022).
Zulpan mengatakan, tersangka pertama adalah seorang WNA asal China berinisial YC (38) yang berperan sebagai direktur PT Jie Chu Technology yang bertanggungjawab atas segala kegiatan operasional peminjaman dan penagihan.
Tersangka kedua adalah WNI berinisial S (34) berperan mengurus izin usaha dan menjabat sebagai komisaris perusahaan.
Tersangka ketiga yakni WNI berinisial N (22) yang berperan sebagai staf reminder untuk mengingatkan peminjam yang pinjamannya akan jatuh tempo.
N ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pengancaman kepada peminjam dalam melakukan penagihan.
"Yang mulanya menggunakan bahasa sopan, tetapi berubah dengan bahasa yang menakuti kepada nasabah bila tidak kooperatif dengan cara mengirim foto KTP ke nomor telepon atau kontak ponsel nasabah dan kata-kata yang bersifat ancaman," kata Zulpan.
Lebih lanjut, Zulpan mengatakan kasus pinjol ilegal tersebut terungkap berdasarkan laporan salah satu korban berinisial E (42) yang diterima oleh polisi pada Oktober 2021.
Dalam laporannya, korban mengakui melakukan peminjaman lewat aplikasi yang dioperasikan oleh perusahaan dengan jangka waktu pinjaman tujuh hari.
Baca Juga: Pulangkan 98 Pegawai Pinjol Ilegal di PIK, Polda Metro Jaya: Hanya sebagai Saksi
Namun baru empat hari berjalan, perusahaan pinjol ilegal tersebut sudah melakukan penagihan yang disertai ancaman akan menyebar data pribadi.
"Korban bingung dan tidak terima karena data pribadi bisa sampai dimiliki pihak perusahaan pinjol dan disebar ke kontak handphone korban," kata Zulpan.
Atas laporan tersebut polisi kemudian melakukan penggerebekan di kantor pinjol ilegal tersebut dan menangkap 27 orang karyawannya.
Meski demikian hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan karyawan lainnya hanya berstatus saksi.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 30 Ayat 1 juncto Pasal 46 Ayat 1 dan atau Pasal 52 Ayat 4 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.
Kemudian, Pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun dan Pasal 115 juncto Pasal 65 ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama pidana 12 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Antara Niat Baik dan Petaka: Mahfud MD Bongkar Masalah Hukum di Balik Keracunan MBG
-
60 Siswa di Jakarta Diduga Keracunan Makanan Bergizi Gratis, Dinkes DKI: Disebabkan Bakteri
-
Lebih dari Sekadar Bank, Bank Mandiri Buktikan Komitmen Lingkungan Lewat Aksi Bersih Mandiri
-
Malam Minggu Hoki, 5 Link DANA Kaget Aktif Menantimu Dan Siap Cuan Maksimal
-
Kementerian Haji Minta Calon Pegawai dari Kementerian Agama Bersih dari Korupsi