SuaraJakarta.id - Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pinjaman online atau pinjol ilegal PT Jie Chu Technology di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, sebagai kelanjutan proses hukum dari penggerebekan pada Kamis (27/1) malam.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan, enam orang dinyatakan sebagai saksi yang merupakan karyawan perusahaan tersebut, kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Senin (31/1/2022).
Zulpan mengatakan, tersangka pertama adalah seorang WNA asal China berinisial YC (38) yang berperan sebagai direktur PT Jie Chu Technology yang bertanggungjawab atas segala kegiatan operasional peminjaman dan penagihan.
Tersangka kedua adalah WNI berinisial S (34) berperan mengurus izin usaha dan menjabat sebagai komisaris perusahaan.
Baca Juga: Pulangkan 98 Pegawai Pinjol Ilegal di PIK, Polda Metro Jaya: Hanya sebagai Saksi
Tersangka ketiga yakni WNI berinisial N (22) yang berperan sebagai staf reminder untuk mengingatkan peminjam yang pinjamannya akan jatuh tempo.
N ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pengancaman kepada peminjam dalam melakukan penagihan.
"Yang mulanya menggunakan bahasa sopan, tetapi berubah dengan bahasa yang menakuti kepada nasabah bila tidak kooperatif dengan cara mengirim foto KTP ke nomor telepon atau kontak ponsel nasabah dan kata-kata yang bersifat ancaman," kata Zulpan.
Lebih lanjut, Zulpan mengatakan kasus pinjol ilegal tersebut terungkap berdasarkan laporan salah satu korban berinisial E (42) yang diterima oleh polisi pada Oktober 2021.
Dalam laporannya, korban mengakui melakukan peminjaman lewat aplikasi yang dioperasikan oleh perusahaan dengan jangka waktu pinjaman tujuh hari.
Baca Juga: Banyak Warga Terjerat Pinjol Ilegal, MUI Tangsel Jelaskan Hukumnya: Terkesan Legal, Tapi Penipuan
Namun baru empat hari berjalan, perusahaan pinjol ilegal tersebut sudah melakukan penagihan yang disertai ancaman akan menyebar data pribadi.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Murah Tipe SUV Mei 2025: Harga Setara Motor, Pajak Murah, Perawatan Mudah
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
Pilihan
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
-
Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
Terkini
-
Ayo Warga Jakarta! Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Senin
-
Cepat Klaim! Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Ahad
-
Akhir Pekan Hoki, Link DANA Kaget Terbaru Siap Diburu, Jangan Sampai Kuota Habis
-
Bupati Dhito dan Gubernur DKI Jakarta Kerjasama untuk Menekan Kemiskinan
-
Pengacara Pelaku Pelecehan Layangkan Somasi, SMK Waskito Serahkan Proses Hukum ke Polisi