Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 01 Februari 2022 | 07:10 WIB
Pegiat media sosial, Edy Mulyadi bersama kuasa hukumnya saat tiba untuk mejalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). [ANTARAFOTO/Adam Bariq]

SuaraJakarta.id - Tersangka ujaran kebencian kasus "Kalimantan Tempat Jin Buang Anak", Edy Mulyadi, dijerat pasal berlapis.

Edy Mulyadi pun terancam pidana penjara selama 10 tahun setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kepolisian.

Berita Edy Mulyadi dijerat pasal berlapis ini merupakan satu dari lima berita SuaraJakarta.id yang paling banyak dibaca, Senin (31/1/2022).

Selain itu, ada berita soal tanggapan Waketum Gerindra terkait cagub di Pilkada DKI Jakarta 2024, lalu polisi tetapkan 3 tersangka kasus pinjol ilegal di PIK.

Kemudian ada berita terkait studi banding panitia Formula E ke Diriyah, Arab Saudi, yang menuai sorotan, dan Pemkot Tangsel batasi PTM jadi 50 persen.

Berikut daftar lima berita SuaraJakarta.id selengkapnya yang paling banyak dibaca kemarin:

1. Studi Banding Formula E ke Arab Saudi Disorot, Wakil Ketua DPRD DKI: Tidak Kerja Salah, Kerja pun Dipermasalahkan

Ilustrasi balap mobil listrik Formula E. [AFP/Andreas Solaro]

Penyelenggaraan Formula E di Jakarta terus menuai sorotan. Baru-baru program studi banding yang dilakukan panitia Formula E Jakarta ke Diriyah, Arab Saudi, juga tak luput dari sorotan.

Terkait ini, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani menilai kondisi politik di DKI sudah semakin tak wajar. Sehingga apapun yang dilakukan Pemprov DKI dipermasalahkan.

Baca selengkapnya

2. Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal di PIK, Salah Satunya WNA China

Polda Metro Jaya gerebek kantor pinjol ilegal di salah satu ruko Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pinjaman online atau pinjol ilegal PT Jie Chu Technology di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, sebagai kelanjutan proses hukum dari penggerebekan pada Kamis (27/1) malam.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan, enam orang dinyatakan sebagai saksi yang merupakan karyawan perusahaan tersebut, kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Senin (31/1/2022).

Baca selengkapnya

3. Kasus Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 10 Tahun Penjara

Load More