SuaraJakarta.id - Kasus harian COVID-19 di Jakarta terus melonjak. Kondisi ini membuat Pemprov DKI Jakarta mengusulkan kepada pemerintah pusat agar menaikkan level PPKM Jakarta dari level 2 ke level 3.
"Peningkatan level kami sudah usulkan untuk dipertimbangkan kembali. Apakah perlu (PPKM) masih tetap seperti sekarang di level dua atau di level tiga," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Rabu (3/2/2022) malam.
Usul peningkatan level PPKM Jakarta disampaikan Riza telah menjadi diskusi internal di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Pertimbangannya karena kondisi kasus COVID-19 di Jakarta semakin mengkhawatirkan. Sehingga kemudian diusulkan peninjauan kembali level PPKM.
Meski demikian, Riza menegaskan, keputusan menetapkan status level PPKM, tidak berada di tangan Pemprov DKI Jakarta.
Namun, ada di pemerintah pusat yang juga akan mempertimbangkan kondisi wilayah-wilayah penyangga.
"Ya semua didiskusikan ya, jadi kan tidak bisa sepihak, Pemprov DKI itu mengusulkan perlunya kenaikan," katanya.
"Betul bahwa DKI merupakan pusat penyebaran (epicentrum), tapi batasan kami mengusulkan. PPKM itu kewenangan pemerintah pusat atau Satgas," kata Riza.
Seiring dengan usulan peningkatan level PPKM, Riza menyebutkan, pihaknya juga akan mengaktifkan kembali berbagai upaya untuk menekan penyebaran seperti pengaktifan kembali Satgas RT/RW dan mempersiapkan bantuan sosial untuk isolasi mandiri dan dapur umum di lima wilayah.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Meroket, Pemprov DKI Berencana Berikan Bansos untuk Warga Isolasi Mandiri
Selain itu mengaktifkan kembali pusat informasi (call center) dan kanal pelaporan lain.
"Kami minta masyarakat supaya lebih aktif, giat melaporkan perkembangan yang ada, tempat hiburan dan mal kami akan bahas lebih detil lagi. Semuanya kami rinci, sudah ditugaskan masing-masing unit, dinas, badan terkait untuk mendetilkan kembali," kata Riza.
Saat ini DKI Jakarta masih berstatus PPKM Level 2 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1, 2 dan 3 di Jawa-Bali.
DKI Jakarta masih berstatus PPKM Level 2 terhitung 1-7 Februari 2022. Sebagai informasi, kasus COVID-19 di Jakarta per 2 Februari 2022 mencapai 928.875 kasus dengan rincian 41.974 kasus aktif, 13.689 kasus meninggal dunia dan 873.212 sembuh. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Program Loyalitas ALL Accor, ibis Jakarta Raden Saleh Gelar Paket Buka Puasa "Semarak Sate Ramadan"
-
Catat! Ada Mudik Gratis Bareng CSR PIK2 dan Karang Taruna Teluknaga, Ini Jadwal dan Tujuannya
-
Gelombang Tokenisasi Aset Global Menguat, Lebih dari 300 Aset Kripto Siap Diperdagangkan
-
Strategi Aviasi Indonesia Siap Mengokohkan Penerbangan Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta 27 Februari 2026 Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan