Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 03 Februari 2022 | 06:26 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat memantau vaksinasi COVID-19 di Pesantren Darunnajah, Jakarta, Selasa (27/7/2021). [Instagram@arizapatria]

SuaraJakarta.id - Kasus harian COVID-19 di Jakarta terus melonjak. Kondisi ini membuat Pemprov DKI Jakarta mengusulkan kepada pemerintah pusat agar menaikkan level PPKM Jakarta dari level 2 ke level 3.

"Peningkatan level kami sudah usulkan untuk dipertimbangkan kembali. Apakah perlu (PPKM) masih tetap seperti sekarang di level dua atau di level tiga," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Rabu (3/2/2022) malam.

Usul peningkatan level PPKM Jakarta disampaikan Riza telah menjadi diskusi internal di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Pertimbangannya karena kondisi kasus COVID-19 di Jakarta semakin mengkhawatirkan. Sehingga kemudian diusulkan peninjauan kembali level PPKM.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Meroket, Pemprov DKI Berencana Berikan Bansos untuk Warga Isolasi Mandiri

Meski demikian, Riza menegaskan, keputusan menetapkan status level PPKM, tidak berada di tangan Pemprov DKI Jakarta.

Namun, ada di pemerintah pusat yang juga akan mempertimbangkan kondisi wilayah-wilayah penyangga.

"Ya semua didiskusikan ya, jadi kan tidak bisa sepihak, Pemprov DKI itu mengusulkan perlunya kenaikan," katanya.

"Betul bahwa DKI merupakan pusat penyebaran (epicentrum), tapi batasan kami mengusulkan. PPKM itu kewenangan pemerintah pusat atau Satgas," kata Riza.

Seiring dengan usulan peningkatan level PPKM, Riza menyebutkan, pihaknya juga akan mengaktifkan kembali berbagai upaya untuk menekan penyebaran seperti pengaktifan kembali Satgas RT/RW dan mempersiapkan bantuan sosial untuk isolasi mandiri dan dapur umum di lima wilayah.

Baca Juga: Update COVID-19 Jakarta 2 Februari: Positif 9.132, Sembuh 4.028, Meninggal 11

Selain itu mengaktifkan kembali pusat informasi (call center) dan kanal pelaporan lain.

"Kami minta masyarakat supaya lebih aktif, giat melaporkan perkembangan yang ada, tempat hiburan dan mal kami akan bahas lebih detil lagi. Semuanya kami rinci, sudah ditugaskan masing-masing unit, dinas, badan terkait untuk mendetilkan kembali," kata Riza.

Saat ini DKI Jakarta masih berstatus PPKM Level 2 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1, 2 dan 3 di Jawa-Bali.

DKI Jakarta masih berstatus PPKM Level 2 terhitung 1-7 Februari 2022. Sebagai informasi, kasus COVID-19 di Jakarta per 2 Februari 2022 mencapai 928.875 kasus dengan rincian 41.974 kasus aktif, 13.689 kasus meninggal dunia dan 873.212 sembuh. [Antara]

Load More